Pajak

PENGANTAR PERPAJAKAN DAN PPH UNIFIKASI BERHUBUNGAN DENGAN NON-GOVERNMENT ORGANIZATION
Oleh : Hadi Prayitno PENGANTAR PERPAJAKAN Apa yang dimaksud dengan Pajak? Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, pajak dapat dirinci sebagai berikut: Kontribusi
Akuntansi

STANDAR LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NON LABA MENGACU PADA ISAK 35
Oleh : Ilman Fazrin & Hadi P Mengapa NGO (Non Governmental Organization) wajib menyusun laporan keuangan? Karena tujuan pelaporan keuangan
Monitoring & Evaluasi

STANDAR LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NON LABA MENGACU PADA ISAK 35
Oleh : Ilman Fazrin & Hadi P Mengapa NGO (Non Governmental Organization) wajib menyusun laporan keuangan? Karena tujuan pelaporan keuangan
Manajemen Keuangan

STANDAR LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NON LABA MENGACU PADA ISAK 35
Oleh : Ilman Fazrin & Hadi P Mengapa NGO (Non Governmental Organization) wajib menyusun laporan keuangan? Karena tujuan pelaporan keuangan