Call for Proposal Concept for Adaptation to Climate Change project, Kemitraan – Adaptation Fund

KEMITRAAN – Pembaharuan bagi
Tata Kepemerintahan di IndonesiaUndangan untuk memasukkan
proposal konsep proyek adaptasi perubahan Iklim Kemitraan – Adaptation Fund PendahuluanKemitraan bagi pembaharuan
tata kepemerintahan, selanjutnya disebut Kemitraan, merupakan lembaga yang mempromosikan, mendorong dan
berusaha mewujudkan perbaikan tata kelola kepemerintahan di Indonesia. Terdapat
dua unit utama yang dilaksanakan Kemitraan, yaitu tata kelola pembangunan
berkelanjutan (Sustainable Development Governance)
dan tata kelola demokrasi dan keadilan (Democratic and Justice Governance). Misi Kemitraan adalah
mendiseminasikan, meningkatkan dan institusionalisasi prinsip-prinsip tata
kelola kepemerintahan yang baik dan bersih diantara pemerintah, masyarakat
sipil dan kalangan bisnis, yang memperhatikan hak asasi manusia, keseimbangan
gender, masyarakat marjinal dan kelestarian lingkungan. Misi  Kemitraan tersebut kemudian diturunkan
menjadi program-program utama, salah satunya adalah Sustainable Environment Governance (SEG) yang mendorong perbaikan tata
kelola sektor lingkungan hidup dan kehutanan, perluasan hak dan akses
masyarakat untuk dapat mengelola sumberdaya alam serta mempromosikan  penurunan emisi gas rumah kaca, baik melalui
program mitigasi dan/atau adaptasi perubahan iklim.Pada tahun 2016 Kemitraan telah
lulus akreditasi Adaptation Fund sebagai implementing
entity
di Indonesia dan  dapat
mengajukan proposal pendanaan program adaptasi kepada Adaptation Fund. Selain
itu CSO dan lembaga-lembaga lain di Indonesia juga dapat mengajukan proposal adaptasi
perubahan iklim  sebagai Implementing Partner  Kemitraan dan mendapatkan endorsement dari
pemerintan Indonesia. program adaptasi 
bertujuan untuk memperkuat kapasitas penduduk dan institusi lokal, serta
masyarakat yang rentan, untuk beradaptasi dan meningkatkan ketangguhan terhadap
dampak perubahan iklim saat ini ataupun di masa datang.Indonesia telah menghasilkan RAN API (Rencana Aksi
Nasional Adaptasi Perubahan Iklim) sebagai pedoman bagi tindakan adaptasi
perubahan iklim di Indonesia. Secara
umum ada lima sektor utama dalam RAN API yaitu
ketahanan ekonomi (mencakup keamanan pangan dan kedaulatan energy), ketahanan
ekosistem (ekosistem dan biodiversitas), ketahanan sosial dan sumber
penghidupan (mencakup kesehatan, perumahan, dan infrastruktur), ketahanan
daerah-daerah khusus (mencakup pesisir dan pulau-pulau kecil), dan sistem
pendukung.   Kajian kerentanan perubahan iklim  juga telah dilaksanakan di banyak
kabupaten/kota di seluruh Indonesia, kerjasama antara Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, Bappenas dan organisasi masyarakat sipil,  yang dapat menjadi landasan bagi implementasi
program dan kegiatan adaptasi. Disisi lain metode dan tools untuk penilaian
resiko bencana juga telah digunakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB), yang didalamnya juga mencakup bencana akibat perubahan iklim. Pemerintah, melalui
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Permenlhk No.
P.33/2016 tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. Kebijakan
ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah dan pemerintah daerah
dalam menyusun aksi adaptasi perubahan iklim dan mengintegrasikan dalam rencana
pembangunan suatu wilayah dan/atau sector spesifik.Prioritas Program AdaptasiProgram adaptasi harus
membantu menguatkan strategi adaptasi pemerintah dan dapat mengurangi
kerentanan dan risiko dari perubahan iklim, serta dapat dirasakan dampaknya
oleh kelompok rentan sebagai penerima manfaat. Program tersebut memuat strategi
adaptasi yang efektif dan potensial untuk diperluas dan direplikasi. Program
adaptasi diharapkan melibatkan banyak pihak misalnya komunitas, pemerintah
lokal dan sektor swasta serta memiliki muatan yang inovatif misalnya belum
pernah dilakukan sebelumnya .Di Indonesia pendanaan  program adaptasi diprioritaskan untuk usulan
kegiatan Pengembangan  sektor kehutanan, pertanian, perikanan dan
kelautan untuk memperkuat ketahanan pangan dan mendorong peningkatan ekonomi
kelompok rentan yang tinggal di dalam dan sekitar hutan serta pesisir dan
pulau-pulau kecil.
Inovasi program pada berbagai lokasi prioritas juga
diharapkan berkontribusi pada  perbaikan
tata kelola penanganan perubahan iklim (climate
governance
), yang memperjelas peran dan fungsi para pihak dalam program
adaptasi perubahan iklim.Lokasi ProgramProyek ini diarahkan untuk dilaksanakan
di wilayah Indonesia Timur, khususnya Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa
Tenggara Timur, Kalimantan Timur, 
Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua dan
Papua Barat, yang mempunyai nilai kerentanan iklim tinggi berdasarkan Sistem
Informasi Data Indeks Kerentanan (SIDIK) Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, Indeks Resiko Bencana BNPB dan/atau hasil penghitungan indeks resiko
dan kerentanan lain yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga nasional dan
internasional yang dapat dipertanggungjawabkan. Lokasi kegiatan diharapkan
mencakup wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (desa-desa nelayan di sekitar
pesisir), wilayah yang rawan mengalami kegagalan panen, wilayah di dalam dan
sekitar hutan dengan aktivitas tebas bakar yang tinggi serta wilayah dengan
kondisi lahan gambut yang rentan terhadap kerusakan akibat kebakaran maupun
sebab lainnya.PendanaanBesarnya pendanaan untuk
setiap usulan proposal konsep proyek adalah US $ 500,000 – US $ 1,000,000.  Permohonan dana selain melalui satu  institusi, dapat melalui konsorsium (gabungan
beberapa lembaga). Setiap lembaga atau konsorsium hanya dapat mengajukan 1 usulan
konsep proposal, dengan periode pelaksanaan maksimal 24 bulan. Template usulan
konsep proposal sesuai dengan format dari Adaptation Fund ( https://www.adaptation-fund.org/ ) Proses pengajuan usulan
kegiatan
Setelah pengumuman call for project concept proposal,
pengusul dapat menyampaikan usulan kegiatan ke Kemitraan. Usulan kegiatan harus
dibuat dengan menggunakan formulir usulan konsep proposal adaptation fund yang
dapat diunduh dari website: https://www.adaptation-fund.org/apply-funding/project-funding/project-proposal-materials/. Usulan kegiatan harus dibuat
dan diserahkan dalam bentuk format elektronik (MS Word 2003 compatible atau
versi yang lebih baru) paling lambat tanggal 4 April 2017 jam 17.00 WIB, ke
E-mail:  suci.maisyarah@kemitraan.or.id dan info@kemitraan.or.idUsulan kegiatan yang akan
disampaikan harus memperhatikan:  1.
Proposal Konsep proyek  tidak melebihi 20
halaman yang tertera di dalam formulir/template ( di luar lampiran);  2. Proposal Konsep proyek  dibuat dalam  Bahasa Inggeris;  3. Penamaan file proposal dengan format: NAMA
LEMBAGA-ADAPTASI-KEMITRAAN; 4. Dokumen yang disampaikan tidak melebihi 10 MB;  5. Usulan kegiatan  yang diserahkan setelah batas penerimaan
berakhir tidak dapat diproses lebih lanjut.Siapa yang Dapat Mengajukan
Usulan Kegiatan
1.      Undangan untuk memasukkan
usulan kegiatan ini ditujukan kepada organisasi masyarakat sipil dengan
pengalaman kerja di bidang pengelolaan sumber daya alam dan perubahan iklim.2.      Organisasi masyarakat sipil
yang dapat mengajukan usulan kegiatan ini adalah Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), universitas, lembaga penelitian, lembaga
riset non-pemerintah dan APIK Indonesia. APIK Indonesia Network selain
mengusulkan proposal juga membantu penyusunan proposal di region masing-masing.3.      Pengusul kegiatan harus
mempunyai status badan hukum serta sistem pengelolaan kerja dan sistem keuangan
yang mapan.4.      Pengusul kegiatan harus
menyiapkan informasi pendukung (legal documents) yang diserahkan bersamaan
dengan usulan meliputi: a. Fotokopi akta notaris/Surat Pengukuhan dari
Kementerian/Lembaga terkait, b. Struktur organisasi, c. Surat dukungan dari
pemerintah/pemerintah daerah. 
 

0178674
Visit Today : 189
This Month : 8462
Hits Today : 1204
Total Hits : 751545
Who's Online : 7
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram