CDRM&CDS: Community Empowerment Facilitator (CEF) for Nias Office

Program dari Center for Disaster Risk Management and Community
Development Studies (CDRM
& CDS) Universitas HKBP
Nommensen, berfokus pada pengelolaan resiko bencana,
pemberdayaan masyarakat dan penelitian. CDRM & CDS bekerja  di 3 wilayah proyek, yakni:
Pakpak, Pulau Nias, dan Kepulauan Mentawai. Saat ini
CDRM & CDS membutuhkan staff untuk ditempatkan di Pulau Niasdengan posisi sebagai berikut:  

Jabatan          : Community Empowerment Facilitator (CEF) – 1(satu) orang

Lokasi             : Pulau Nias

 

Deskripsi Umum Pekerjaan:

Melakukan kegiatan
pengorganisasian, pendampingan dan penguatan
kapasitas masyarakat di desa dampingan
CDRM&CDS,
serta membuat laporan kepada Koordinator Lapangan. Community Empowerment
Facilitator (CEF) juga bertanggung jawab  untuk mempersiapkan rencana
kerja program untuk disetujui, dan juga memberikan laporan kepada Koordinator
Lapangan.

 

Persyaratan:

·     
Minimal
tamatan D-3 semua jurusan

·     
Mampu
mengoperasikan komputer

·      Mampu mengendarai sepeda motor serta  memiliki SIM C

·     
Berpengalaman minimal 1 tahun dalam program pemberdayaan masyarakat, lebih disukai yang memiliki kemampuan teknis di
bidang pertanian, peternakan dan kebencanaan.

·     
Bersedia
ditempatkan di wilayah  terpencil

·     
Memiliki
sensitivitas dalam bekerja dengan masyarakat yang berbeda

·     
Memiliki
kemauan yang baik  untuk belajar

·     
Mampu bekerja
secara individu dan bersama tim.

 

Bagi yang berminat mohon
kirim surat lamaran beserta daftar riwayat hidup (curriculum
vitae)
melalui:

alamat
email:   [email protected] atau

alamat pos:      CDRM
& CDS –
Nias

Jl. Tirta No.49 KBN

Kota Gunungsitoli22815.

Berkas
lamaran diterima paling lambat Selasa, 25 April 2017. Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan
dihubungi.

CDRM&CDS membuka kesempatan yang sama tanpa
membedakan jenis kelamin,
ras, etnis/suku  dan agama/kepercayaan. CDRM&CDS juga memiliki komitmen dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
Peraturan Perlindungan Anak.


0141420
Visit Today : 110
This Month : 6620
Hits Today : 797
Total Hits : 549189
Who's Online : 18
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram