CDRM&CDS: Community Empowerment Facilitator (CEF) – Nias

Program dari Center for Disaster Risk Management and Community
Development Studies (CDRM & CDS)
Universitas HKBP Nommensen, berfokus
pada pengelolaan resiko bencana, pemberdayaan masyarakat dan penelitian. CDRM
& CDS bekerja  di 3 wilayah
proyek, yakni: Pakpak, Pulau Nias, dan
Kepulauan Mentawai. Saat ini CDRM & CDS membutuhkan staff untuk ditempatkan
di Pulau
Nias
dengan posisi sebagai
berikut:  

Jabatan          : Community Empowerment Facilitator (CEF) – 1
(
satu) orang

Lokasi             : Pulau Nias

 

Deskripsi Umum Pekerjaan:

Melakukan kegiatan
pengorganisasian, pendampingan dan penguatan
kapasitas masyarakat di desa dampingan CDRM&CDS, serta
membuat laporan kepada Koordinator Lapangan. Community Empowerment Facilitator
(CEF) juga bertanggung jawab  untuk mempersiapkan rencana kerja program
untuk disetujui, dan juga memberikan laporan kepada Koordinator Lapangan.

 

Persyaratan:

·     
Minimal

tamatan D-3 semua jurusan

·     
Mampu
mengoperasikan komputer

·      Mampu mengendarai sepeda motor serta  memiliki SIM C

·     
Berpengalaman minimal 1 tahun dalam program pemberdayaan masyarakat, lebih disukai yang memiliki kemampuan teknis di
bidang pertanian, peternakan dan kebencanaan.

·     
Bersedia
ditempatkan di wilayah  terpencil

·     
Memiliki
sensitivitas dalam bekerja dengan masyarakat yang berbeda

·     
Memiliki
kemauan yang baik  untuk belajar

·     
Mampu bekerja
secara individu dan bersama
tim.

 

Bagi yang berminat mohon
kirim surat lamaran beserta daftar riwayat hidup (curriculum
vitae)
melalui:

alamat
email:   [email protected] atau

alamat pos:      CDRM & CDS – Nias

Jl. Tirta No.49 KBN

Kota Gunungsitoli – 22815.

 

Berkas lamaran diterima paling lambat Sabtu, 23 April 2016. Hanya pelamar yang
memenuhi persyaratan yang akan dihubungi.

CDRM&CDS membuka kesempatan yang sama tanpa
membedakan jenis kelamin,
ras, etnis/suku  dan agama/kepercayaan. CDRM&CDS juga memiliki komitmen dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
Peraturan Perlindungan Anak.

0113210
Visit Today : 386
This Month : 3965
Hits Today : 977
Total Hits : 416483
Who's Online : 3
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram