[DevJobsIndo] Konsultan Penyusun Evaluasi Sistem Merit

Dear Devjobs,
Mohon bantuannya untuk memasang info dibawah ini.
Terima kasih.
Terms of Reference
 
I. Informasi Mengenai Posisi
Nama Posisi    :
Konsultan Penyusun Pedoman Evaluasi Bagi Instansi Pemerintah yang telah  menerapkan sistem Merit dalam manajemen ASN
(Aparatur Sipil Negara).                        
Departmen      : 
OPS
Melapor pada  : 
Direktur Operation
 
II. Latar Belakang
·        
Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pasal  51 mengamanatkan penyelenggaraan manajemen
ASN berdasarkan Sistem Merit . Menurut pasal 1 butir 22 Undang-Undang
tersebut,  yang dimaksud dengan sistem
merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar
belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status
pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
·        
Untuk menjamin kebijakan
tersebut dilaksanakan secara efektif, UU ASN juga mengamanatkan pembentukan
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu suatu lembaga independen yang
berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku
serta  penerapan sistem merit dalam
kebijakan dan manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.  Untuk 
melaksanakan fungsinya, KASN diberi kewenangan mengawasi setiap tahap
proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di instansi Pusat dan instansi
daerah.
·        
Pasal 111 UU ASN
mengatakan bahwa pengisian JPT sebagaimana diatur dalam pasal 108 s.d. pasal
110 UU AS dikecualikan pada instansi Pemeirntah yang telah menerapkan Sistem
Merit dalam pembinaan pegawainya. Namun pengecualian tersebut dengan
persetujuan KASN.
·        
Untuk memberi
persetujuan tersebut, KASN perlu melakukan evaluasi terhadap pemenuhan
terhadap prinsip merit oleh instansi yang telah membangun dan menerapkan
Sistem Merit. Agar evaluasi dilakukan secara sistematis maka diperlukan
adanya pedoman evaluasi.
 
III. Tugas Utama
a.    
Penyusunan pedoman evaluasi system merit dimaksud  untuk menyediakan pedoman bagi:
 
·        
Instansi Pemerintah dalam membangun sistem merit dalam
manajemen ASN dan
·        
KASN dalam melakukan evaluasi/audit terhadap pemenuhan
prinsip-prinsip merit dalam manajemen ASN yang dibangun di instansi yang
dievaluasi.
 
b.   
Tujuan penyusunan pedoman adalah untuk memastikan system
merit dilaksanakan dengan tepat dan berkualitas di Instansi Pemerintah.
 
IV. Hasil yang diharapkan
Hasil yang diharapkan
dari kegiatan ini adalah membantu ASN menyusun pedoman evaluasi /audit
penerapan system merit dalam manajemen ASN di Instansi Pemerintah di Pusat
dan daerah.
IV. Periode Pelaksanaan
 3 bulan
IV. Qualifications
Pendidikan:
Sarjana S2 pada
bidang Psikologi, Sumber daya manusia, Ilmu-ilmu Sosial dan disiplin ilmu
lainnya yang terkait.  Menguasai Bahasa
Inggris dan Bahasa Indonesia dengan baik, dapat bekerja sama dalam tim dengan
baik, mempunyai ketrampilan menulis dengan baik dan dapat membangun kerjasama
yang baik dengan instansi pemerintah terkait.
 
Pengalaman:
Minimum 10 tahun pada
bidang yang sama, mempunyai hubungan relasi yang baik dengan instansi-intansi
pemerintah, pemahaman yang baik mengenai sistem merit serta mempunyai
pengalaman memfasilitasi beberapa pihak agar dapat mendapatkan hasil yang
maksimal.

Bagi yang berminat silahkan mengirimkan lamaran ke: recruitment@kemitraan.or.id paling lambat tanggal 10 Nopember 2015.
 


0179426
Visit Today : 316
This Month : 9214
Hits Today : 1915
Total Hits : 756601
Who's Online : 14
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram