[DevJobsIndo] Konsultan Penyusun Evaluasi Sistem Merit
Dear Devjobs,
Mohon bantuannya untuk memasang info dibawah ini.
Terima kasih.
Terms of Reference
I. Informasi Mengenai Posisi
|
Nama Posisi :
Konsultan Penyusun Pedoman Evaluasi Bagi Instansi Pemerintah yang telah menerapkan sistem Merit dalam manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara). Departmen :
OPS Melapor pada :
Direktur Operation |
II. Latar Belakang
|
·
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pasal 51 mengamanatkan penyelenggaraan manajemen ASN berdasarkan Sistem Merit . Menurut pasal 1 butir 22 Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan sistem merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. ·
Untuk menjamin kebijakan tersebut dilaksanakan secara efektif, UU ASN juga mengamanatkan pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu suatu lembaga independen yang berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Untuk melaksanakan fungsinya, KASN diberi kewenangan mengawasi setiap tahap proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di instansi Pusat dan instansi daerah. ·
Pasal 111 UU ASN mengatakan bahwa pengisian JPT sebagaimana diatur dalam pasal 108 s.d. pasal 110 UU AS dikecualikan pada instansi Pemeirntah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan pegawainya. Namun pengecualian tersebut dengan persetujuan KASN. ·
Untuk memberi persetujuan tersebut, KASN perlu melakukan evaluasi terhadap pemenuhan terhadap prinsip merit oleh instansi yang telah membangun dan menerapkan Sistem Merit. Agar evaluasi dilakukan secara sistematis maka diperlukan adanya pedoman evaluasi. |
III. Tugas Utama
|
a.
Penyusunan pedoman evaluasi system merit dimaksud untuk menyediakan pedoman bagi: ·
Instansi Pemerintah dalam membangun sistem merit dalam manajemen ASN dan ·
KASN dalam melakukan evaluasi/audit terhadap pemenuhan prinsip-prinsip merit dalam manajemen ASN yang dibangun di instansi yang dievaluasi. b.
Tujuan penyusunan pedoman adalah untuk memastikan system merit dilaksanakan dengan tepat dan berkualitas di Instansi Pemerintah. |
IV. Hasil yang diharapkan
|
Hasil yang diharapkan
dari kegiatan ini adalah membantu ASN menyusun pedoman evaluasi /audit penerapan system merit dalam manajemen ASN di Instansi Pemerintah di Pusat dan daerah. |
IV. Periode Pelaksanaan
|
3 bulan
|
IV. Qualifications
|
Pendidikan:
Sarjana S2 pada
bidang Psikologi, Sumber daya manusia, Ilmu-ilmu Sosial dan disiplin ilmu lainnya yang terkait. Menguasai Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia dengan baik, dapat bekerja sama dalam tim dengan baik, mempunyai ketrampilan menulis dengan baik dan dapat membangun kerjasama yang baik dengan instansi pemerintah terkait. Pengalaman:
Minimum 10 tahun pada
bidang yang sama, mempunyai hubungan relasi yang baik dengan instansi-intansi pemerintah, pemahaman yang baik mengenai sistem merit serta mempunyai pengalaman memfasilitasi beberapa pihak agar dapat mendapatkan hasil yang maksimal. Bagi yang berminat silahkan mengirimkan lamaran ke: recruitment@kemitraan.or.id paling lambat tanggal 10 Nopember 2015.
|