[DevJobsIndo] Permintaan Proposal Area Pendanaan Prioritas (PFA) – Danau Poso dan Kompleks Danau Malili

Permintaan Proposal

Kemitraan Konservasi Wallacea

 

Tanggal Pembukaan   

:  Senin, 9 November 2015

Tanggal Penutupan  

Selasa, 8 Desember 2015

Nilai Hibah   

= USD 20,000

Area Pendanaan Prioritas (PFA) 

:  Danau Poso dan Kompleks Danau Malili

 

Critical Ecosystem Partnership Fund (CEPF) atau Dana Kemitraan Ekosistem Kritis adalah program kemitraan global yang dibentuk untuk memberikan hibah kepada organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organization/CSO) di pusat keragaman hayati untuk melindungi ekosistem penting. Burung Indonesia, dalam perannya sebagai Tim Pelaksana Regional (Regional Implementation Team/RIT) untuk CEPF di kawasan Wallacea, mengundang seluruh organisasi masyarakat sipil yang memiliki kompetensi untuk mengajukan proposal yang menyasar salah satu atau lebih, dari empat arahan strategis CEPF.

 

Arahan Strategis CEPF untuk Danau Poso dan Kompleks Danau Malili

 

1.     

Arahan Strategis 1: Konservasi Jenis

 

Prioritas investasi CEPF:

 

·       

Memberikan informasi untuk mempromosikan species outcomes dan memungkinkan untuk pemantauan dan peningkatan kebijakan dan program pemerintah daerah dan nasional serta pemangku kepentingan lainnya.

 

·        

Perubahan perilaku penangkap, pedagang atau pembeli melalui penegakan hukum, pendidikan, pemberian insentif, dan kegiatan alternatif yang tepat.

 

2.     

Arahan Strategis 2: Perlindungan Tapak

 

Prioritas investasi CEPF:

 

·        

Memfasilitasi kerjasama yang efektif antara organisasi masyarakat sipil, masyarakat lokal dan masyarakat adat, dan unit pengelola kawasan untuk meningkatkan perencanaan dan pengelolaan kawasan konservasi.

 

·        

Mengembangkan dan menerapkan pendekatan pengelolaan yang mengintegrasikan pemanfaatan berkelanjutan yang dilakukan oleh pelaku usaha atau pemangku kepentingan lokal dengan konservasi nilai-nilai ekosistem di KBA di luar kawasan konservasi.

 

·        

Mendukung survei, penelitian, dan kampanye penyadartahuan untuk mendukung terbentuknya kawasan konservasi baru atau pengelolaan yang lebih baik untuk KBA yang tidak dilindungi.

 

·        

Bekerjasama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk instrumen peraturan dan kebijakan yang spesifik, termasuk rencana tata guna lahan dan rencana pembangunan, untuk pengelolaan kawasan yang lebih baik dan membangun konstituensi guna mendukung diseminasi dan pelaksanaannya.

 

3.     

Arahan Strategis 3: Pengelolaan Sumberdaya alam darat berbasis masyarakat

 

Prioritas investasi CEPF:

 

·        

Mendukung lembaga masyarakat untuk melestarikan kearifan lokal pemanfaatan sumberdaya alam, dan untuk mengembangkan dan menerapkan aturan tentang pemanfaatan sumberdaya alam.

 

·        

Mengembangkan alternatif mata pencaharian sehingga tidak bergantung kepada praktek pengelolaan sumberdaya alam yang tidak berkelanjutan, dan meningkatkan pasar bagi produk dan jasa yang dihasilkan secara berkelanjutan.

 

·        

Mengusulkan instrumen peraturan dan kebijakan khusus untuk mengatasi hambatan terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat yang efektif di tingkat lokal atau nasional.

 

4.     

Arahan Strategis 4: Pelibatan sektor swasta dalam Pelestarian Keragaman Hayati

 

Prioritas investasi CEPF:

 

·        

Bekerjasama dengan pihak swasta, asosiasi bisnis, dan kamar dagang sehingga dana CSR (corporate social responsibility) dapat mendukung tujuan Profil Ekosistem Wallacea.

 

·        

Mendorong perusahaan pertambangan dan perkebunan, penyandang dana dan pembeli mereka, untuk mempertimbangkan nilai-nilai konservasi dalam pengelolaan konsesi dan rehabilitasi area produksi. 

 

·        

Membangun hubungan antara organisasi masyarakat sipil lokal dan organisasi yang melakukan kampanye kepada konsumen, pemodal dan perusahaan layanan konsumen untuk menciptakan insentif dan disinsentif yang berhubungan dengan pasar bagi pihak swasta untuk mendukung aksi-aksi konservasi.

 

·        

Mendukung upaya mediasi atau kerjasama formal dengan pertambangan dan industri lainnya untuk mengurangi ancaman dari perusahaan yang tidak berlisensi atau beroperasi dengan lisensi tidak sah. 

 

 

ATURAN DASAR PENGAJUAN PROPOSAL

 

1.

Eligibilitas

 

·   

Pengusul merupakan organisasi masyarakat sipil yang bekerja di area pendanaan prioritas Danau Poso dan Kompleks Danau Malili.

 

·   

Lembaga pengusul mempunyai legalitas dan sistem pengelolaan keuangan yang jelas dan akuntabel.

 

2.

Prinsip Dasar Pengajuan Proposal

 

·   

Proyek yang diusulkan mendukung konservasi keragaman hayati di area pendanaan prioritas Danau Poso dan Kompleks Danau Malili.

 

·   

Proyek yang diusulkan berpotensi sinergi dengan para pihak dan memiliki peluang keberlanjutan yang tinggi.

 

·   

Proyek yang diusulkan memiliki kesesuaian antara nilai proyek dengan capaian dan dampak yang akan dihasilkan (cost effective).

 

·   

Proyek yang dapat didanai berjangka waktu maksimum 12 bulan.   

 

·   

Pengusul memiliki rekening bank atas nama lembaga, khusus untuk menampung dana hibah.

 

3.

Persyaratan Pengajuan Proposal

 

·   

Menggunakan format proposal yang telah disediakan.

 

·   

Melampirkan Rencana Anggaran Biaya Proyek, sesuai dengan format yang telah disediakan.

 

·   

Melampirkan Akte Pendirian Lembaga (wajib) dan bukti terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (jika ada).

 

4.

Mekanisme Pengajuan Proposal

 

·   

Format proposal dan anggaran dapat dilihat di www.burung.org atau diperoleh dari Sulawesi Program Officer (Sdr. Andi Faisal Alwi, telp. 0811 1975 835) atau bisa diminta melalui email [email protected]   

 

·   

Proposal yang telah siap diajukan dikirimkan via e-mail ke [email protected], atamelalui pos ke: Burung Indonesia, Jl. Dadali No. 32 Bogor 16161. Telp 0251 8357222.

 

·   

Tuliskan pada subject email: nama lembaga _lokasi lembaga (contoh: Yayasan A_Palopo).

 

5.

Seleksi Proposal

 

·   

Proposal yang diajukan akan diregistrasi, diperiksa, dan dinilai oleh Tim Penilai Proposal dari RIT. Proses seleksi berjalan selama 1 bulan sejak penutupan penerimaan proposal. Selama periode tersebut pengusul tidak diperkenankan melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dengan RIT mengenai proposal.

 

·   

Proposal yang sudah diregistrasi akan diinformasikan secara tertulis kepada lembaga pengusul melalui email atau dikirimkan langsung melalui pos.

 

·   

Proposal yang dinyatakan lolos seleksi akan dilanjutkan ke proses pemberian hibah. Pengusul akan dihubungi oleh RIT. Sedangkan proposal yang dinyatakan tidak lolos seleksi akan disampaikan secara tertulis kepada lembaga pengusul.

 

                     

Semua pertanyaan mengenai pengajuan proposal disampaikan sebelum penutupan penerimaan proposal melalui email: [email protected] atau menghubungi RIT (Rini Suryani, Grant Management Officer, telp. 0811 1975 836).

 

Recruitment
Burung Indonesia
Jl. Dadali No. 32
BOGOR 16161
Telp. +62 251 8357 222
Fax. +62 251 8357 961
Website: www.burung.org

 

 

 

0146557
Visit Today : 75
This Month : 1467
Hits Today : 225
Total Hits : 572554
Who's Online : 3
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram