EQSI Project – Request for Proposal_Bibit Pohon Hutan
1. Latar Belakang:
Proyek dengan Judul “Economic, Quality and Sustainability
Improvement from Community Centered Cocoa Fermentation Stations, Diversified
Agro-forestry and Agribusiness Systems and Centered Social Development
Programs” atau di sebut EQSI, adalah proyek kerja sama antara MCA-I, Yayasan
Hj. Kalla, Kalla Kakao Industri dan Lembaga Ekonomi Masyarakat Sejahtera
(LEMS), dengan tujuan umum: Mengurangi kemiskinan
melalui pertumbuhan rendah karbon yang meningkatkan mata pencaharian masyarakat
perdesaan di Indonesia, terutama petani kakao. Pembangunan rendah karbon adalah
pembangunan dengan pendekatan ramah lingkungan.
2. Maksud dari proyek ini
adalah:
Mengurangi kemiskinan
wilayah perdesaan, mempromosikan dan menginstitusionalisasikan kegiatan
wanatani, penanganan pascapanen kakao dan sistem pengelolaan
sumber daya alam berbasis masyarakat.
3. Tujuan dari Proyek ini
adalah:
- Meningkatkan dan memformalkan penghutanan kawasan
terdegradasi berbasis masyarakat yang memberi manfaat bagi masyarakat,
ekonomi dan lingkungan. - Mempromosikan teknik dan model wanatani
berkelanjutan sebagai pilihan kegiatan ekonomi masyarakat dan penanganan
hama. - Pelatihan untuk penanganan hama dan penyakit tanaman
ter integrasi yang ramah lingkungan. - Meningkatkan nilai produksi kakao melalui fermentasi
dan pusat pengeringan berbasis masyarakat. - Meningkatkan kapasitas fermentasi kakao di tingkat
kebun dan metode pengeringan biji kakao. - Meningkatkan akses masyarakat pada pasar, membantu
pembiayaan bantuan teknis dan input bagi petani seperti bibit dan pupuk. - Meningkatkan peran serta perempuan dan
pengintegrasian jender dalam proyek EQSI.
4. Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis
Berbasis Masyarakat
Berdasarkan
hasil pemetaan luas lahan kritis di kabupaten Kolaka Timur, Konawe dan Konawe
Selatan seluas 241.081 Ha dengan
kategori kritis dan sangat kritis. Dalam implementasinya EQSI Project akan
merehabilitasi hutan dan lahan kritis seluas 7.000 Ha denga metode penanaman manual
dan penaburan benih (air seeding).
Implementasi
metode penanaman manual adalah dengan penanaman bibit pohon pada lokasi hutan
rakyat (Areal Penggunaan Lain) dan kawasan hutan produksi yang memiliki izin
usaha pemanfaatan hutan dengan skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Desa
(HD), Hutan Kemasyarakatan (HkM) dan lainnya.
5. Penentuan Lokasi Penanaman Manual
Berdasarkan hasil survey lapangan dan sosialisasi – FGD dengan
masyarakat petani ditetapkan lokasi penanaman manual yang tersebar pada 20 kelompok/desa di Kabupaten Kolaka Timur,
Konawe dan Konawe Selatan seluas 1.400 Ha.
Kriteria penetapan lokasi penanaman manual yaitu :
a. Lokasi
merupakan lahan kritis/lahan tidur dan terletak di luar kawasan hutan (areal budidaya
/ Areal Penggunaan Lain)
b. Lokasi
terletak di dalam kawasan hutan (hutan produksi) dan memiliki izin usaha
pengelolaan dan pemanfaatan hutan (IUPHHK)
atau termasuk dalam lokasi pencadangan peta indikator areal perhutanan sosial (PIAPS)
c. Lokasi
berada dekat dengan pemukiman dan memiliki akses jalan yang baik
d. Adanya
keinginan yang kuat dari masyarakat/petani untuk melakukan penanaman pohon
e. Mendapatkan
dukungan dan persetujuan lokasi dari dinas kehutanan/instansi terkait
6. Tujuan Pengadaan Bibit Tanaman Kayu
1.
Memaksimalkan fungsi lahan tidur milik masyarakat yang belum
termanfaatkan dengan baik.
2.
Memfasilitasi kebutuhan bibit tanaman hutan bagi petani untuk
meningkatkan penutupan lahan.
3. Memaksimalkan pemanfaatan areal
kawasan hutan yang telah memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
(IUPHHK)
4.
Meningkatkan kesadaran masyarakat
petani dalam rangka upaya penanggulangan illegal logging.
7. Jumlah
dan Jenis Bibit Pohon Penanaman Manual
Jumlah bibit pohon penanaman manual didasarkan pada :
a. Penutupan
lahan lokasi penanaman didasarkan pada tingkat degradasi lahan dan penggunaan
lahannya, dengan megacu pada pola rehabilitasi sebagai berikut:
Rehabilitasi
dengan penanaman penuh pada areal terdegradasi berat berupa areal terbuka,
vegetasi semak belukar atau tegalan, terletak pada lokasi Areal Penggunaan Lain
(APL) dan Hutan Produksi (HP) yang sudah memiliki izin usaha pemanfaatan hasil
hutan kayu (IUPHHK). Penanaman dilakukan dengan jenis tanaman berkayu 1.100 –
1.650 batang per hektar.
Rehabilitasi
model agroforestri (penggunaan lahan kebun), berada pada lokasi Areal
Penggunaan Lain (APL). Penanaman dilakukan dengan jenis tanaman berkayu 125 –
200 batang per hektar.
Rehabilitasi
pola hutan rakyat dilakukan pada areal terdegradasi berupa areal terbuka, vegetasi
semak belukar atau tegalan dengan jumlah anakan alam paling banyak 200 batang
per ha. Di areal ini ditanami dengan 500–625 batang per ha terletak pada areal
penggunaan lain dan hutan produksi.
Rehabilitasi
metode air seeding penyebaran benih pola alam, dilakukan dengan helicopter
terutama jenis pionir guna percepatan revegetasi penutupan lahan pada lahan
yang sulit dijangkau dengan kelerengan curam.
b.
Hasil sosialisasi Focus Group Discuscion (FGD) dengan masyarakat petani di Kabupaten Kolaka Timur, Konawe
dan Konawe Selatan ditetapkan 7 jenis bibit penanaman manual yaitu jati (Tectona
grandis), Jati Putih (Gmelina
arborera), sengon (Paraserianthes falcataria), jabon merah (Anthocephalus
macrophyllus), pala (Myristica
fragrans), beringin (ficus sp) dan bayam (Instia
bijuga) dengan jumlah bibit 910.000
pohon dengan
luas penanaman 1.500
Ha.
8. Kriteria Bibit Tanaman Hutan
Persyaratan umum bibit untuk di
tanam yaitu :
a.
Benih bersumber dari pohon indukan
yang tersertifikasi, dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal Benih dari
lembaga/penyedia benih.
b.
Ukuran polybag 6 x 17 cm (polibag duduk)
c.
Perakaran
kuat mengikat media, irri – cirinya adalah jika bibit dicabut dari polybeg maka
media dan akar akan membentuk gumpalan yang utuh namun berpori serta tidak keras/padat.
d.
Batang pohon tunggal, lurus, kokoh dan sudah berkayu.
e.
Diameter batang pohon dengan tinggi tanaman tampak
seimbang (diameter batang lebih dari 3 mm dan tinggi lebih dari 30 cm)
f.
Pucuk sehat, daun segar, dan tidak terserang hama dan
penyakit.
g.
Umur bibit tanaman adalah 3 – 4 bulan.
9. Kriteria perusahaan pengada bibit
Pengadaan
bibit
akan dilaksanakan oleh pihak ketiga
dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.
Memiliki badan hukum perusahaan yang
dikeluarkan oleh notaris yang sah dari kementerian hukum dan HAM.
2.
Memiliki SITU, SIUP, TDP dan HO.
3.
Memiliki bukti pelunasan pajak tahun
2015.
4.
Tidak termasuk sebagai perusahaan yang
masuk dalam daftar hitam di salah satu instansi pemerintah.
5.
Terdaftar sebagai pengada dan pengedar
bibit tanaman hutan dari instansi terkait.
6.
Mimiliki tenaga ahli dalam melakukan
pembibitan .
7.
Bersedia melakukan pembibitan dengan membangun
persemaian di 20 desa pemanfaat.
8.
Melibatkan masyarakat petani sebagai pelaksana pembibitan.
9.
berkewajiban memberikan pendampingan teknis dan non teknis terhadap
petani pelaksana pembibitan tanaman hutan .
10.
Bersedia memberikan kelebihan bibit
10% dari jumlah pesanan bibit yang disepakati.
11.
Adanya garansi dari pihak ketiga akan
supply kebutuhan 100% bibit yang
disepakati + 10% kelebihan bibit.
Kami
mengundang para kontraktor/vendor yang berminat
untuk menyampaikan Surat Pernyataan Minat, Penawaran Harga dengan mengirimkannya ke alamat
kantor EQSI Project, Jl. Lawata No. 59 Mandonga – Kendari, 93111 Sulawesi
Tenggara atau email: [email protected] Tengat
waktu selambat-lambatnya tanggal
10 Oktober,
2016.