[Extended]RFP: Konsultan untuk Penelitian tentang Public-Private Partnership (PPP) di Subsektor Beras dan Jagung di Indonesia

OXFAM

SEKILAS TENTANG OXFAM DI INDONESIA
Satu dari tiga penduduk dunia hidup dalam kemiskinan. Oxfam bertekad untuk
mengubah kondisi tersebut dengan menggerakkan pemberdayaan masyarakat
untuk memerangi kemiskinan. Di seluruh dunia, Oxfam berupaya untuk
menemukan solusi-solusi praktis dan inovatif guna membantu masyarakat
untuk keluar dari kemiskinan dan hidup lebih baik. Oxfam menyelamatkan
kehidupan dari berbagai ancaman dan membantu mengembangkan penghidupan
masyarakat di masa krisis. Oxfam juga melakukan kampanye secara luas agar
suara kaum miskin mampu mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang
mempengaruhi kehidupan mereka.

Konsultan untuk Penelitian tentang Public-Private Partnership (PPP) di
Subsektor Beras dan Jagung di Indonesia

Latar belakang
Pemerintah bertanggung jawab atas pembangunan untuk mensejahterakan
masyarakat dengan situasi pendanaan publik yang terbatas. Pemerintah
kemudian menginisiasi bentuk kerjasama publik-swasta atau public-private
partnership (PPP) guna memperluas partisipasi pihak swasta dalam
percepatan pembangunan. Pemerintah telah mendorong kontribusi yang lebih
besar dari badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah
(BUMD) dan pihak swasta agar dapat lebih aktif berperan. Intinya,
kerjasama antara Pemerintah dengan pemangku peran dalam pembangunan
lainnya tak dapat dihindarkan, meski Pemerintah tetap menanggung tanggung
jawab yang lebih besar.
Pihak swasta merupakan salah satu aktor dalam pembangunan, termasuk di
sektor pertanian. Swasta dapat memainkan peran penting dalam upaya untuk
pemenuhan hak atas pangan, terutama terhadap para petani dan buruh
pertanian penghasil pangan skala kecil. Menurut Survei Pertanian BPS tahun
2013, jumlah perusahaan yang beroperasi di subsektor pertanian beras
mengalami peningkatan sejak sepuluh tahun terakhir. Melalui fakta tersebut
setidaknya menandakan bahwa pertanian merupakan sektor yang menggiurkan
dan menguntungkan dalam kacamata swasta. Tentu ada banyak alasan lain yang
barangkali dapat menjelaskan fenomena tersebut, namun secara umum fakta
meningkatnya jumlah perusahaan swasta itu menunjukkan peluang investasi di
pertanian yang menjanjikan.
Oxfam memiliki ekspektasi penelitian ini akan menghasilkan jaring pengaman
(safeguard) dalam pertanian. Jaring pengaman dapat digunakan sebagai alat
pedoman untuk memastikan perlindungan hak-hak petani dan penerima manfaat
pertanian lainnya dari potensi atau dampak langsung dari aktivitas proyek
perusahaan atau pemerintah. Jaring pengaman tersebut harus merefleksikan
kepentingan para petani skala kecil, perlindungan terhadap akses dan
kontrol atas sumberdaya produktif mereka, terutama atas tanah dan
pengetahuan tradisional dalam praktik pertaniannya. Jaring pengaman yang
disusun tersebut harus dikembangkan berdasar pendekatan hak.

Tujuan dan Lingkup Penelitian
Penelitian ini dilakukan untuk mencapai tujuan – tujuan penelitian di
bawah ini:
· Mengidentifikasi konsep dan definisi PPP di pertanian dalam
peraturan-peraturan pemerintah;
· Mengidentifikasi peran Pemerintah (tingkat lokal dan nasional),
badan ketahanan pangan, pihak swasta dalam pengembangan skema PPP pada
jagung dan beras;
· Mengindentifikasi implementasi dan penerapan skema PPP; dan
· Menghasilkan rekomendasi untuk pengembangan jaring pengaman PPP.

Pertanyaan Penelitian
· Penelitian yang ingin dijawab dari penelitian ini adalah: 1)
bagaimana konsep dan definisi PPP di pertanian dalam kebijakan di
Indonesia?; 1) bagaimana implementasi dan penerapan PPP di pertanian di
Indonesia, secara khusus di tingkat lokal, berdasar atas standar tertentu
seperti voluntary guidelines on the responsible governance of tenure
(VGGT), FPIC atau aturan nasional bidang pertanian dan pangan? 3) apakah
prinsip, kriteria dan indikator yang penting diatur dalam jaring pengaman
di pertanian?; Dan 4) bagaimana mekanisme pemulihan yang harus diadopsi
oleh pihak swasta?

Metodologi Penelitian
· Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan kombinasi metode studi
meja (desk review), penelitian lapangan dan fokus grup diskusi. Studi meja
dilakukan untuk analisis konsep PPP dari sejumlah literatur dan regulasi
terkait pertanian dan hak asasi, sedang penelitian lapangan akan fokus
pada deskripsi untuk implementasi skema PPP pada subsektor komoditas beras
dan jarung. Sementara FGD dilakukan untuk mendapatkan masukan atas draf
penelitian dari para ahli.

JADWAL & TANGGAL PENYELESAIAN
Konsultasi ini adalah untuk periode 8 bulan, dengan input yang
didiskusikan dengan Team ECONOMIC JUSTICE Oxfam. Pekerjaan akan dimulai
pada bulan Januari – Agustus 2017.

PENGETAHUAN & PENGALAMAN YANG DIBUTUHKAN
· Memiliki pengalaman minimal 5 tahun dalam riset, studi tentang
ekonomi pembangunan/pertanian/manajemen sumberdaya alam
· Pemahaman yang baik mengenai pendekatan berbasis hak dan isu
pertanian
· Memiliki keterampilan baik dalam riset, terutama dalam melakukan
studi meja, literature, wawancara dengan responden dan menganalisa data –
data kuantitatif
· Familiar dengan mekanisme jaringan pengaman (safeguard mechanism)
lebih diprioritaskan
· Memiliki komunikasi yang baik dan bekerja berbasis hasil
· Dapat mendemonstrasikan menulis dalam Bahasa Inggris dan Bahasa
Indonesia
· Familiar dalam mengoperasikan MS Office seperti MS Word, Excel dan
Power Point

SYARAT & KETENTUAN
· Pembayaran akan berdasarkan pengajuan tagihan bulanan berdasarkan
penyelesaian tugas yang sudah disetujui Pimpinan langsung Konsultan.
· Penawaran dan/atau tender termasuk dalam semua biaya yang
berhubungan dengan perjalanan, makanan, penginapan dan biaya lainnya yang
berhubungan dengan penugasan.
· Semua perlengkapan komputer harus disiapkan oleh konsultan tetapi
perlengkapan dan bahan lainnya termasuk penginapan yang diperlukan untuk
penugasan disediakan oleh Oxfam.

Proposal dan budget dapat dikirimkan melalui email ke
[email protected], dengan subject “Penelitian tentang Public-Private
Partnership”. Batas pengiriman proposal: 15 Desember 2016.

promotes equality and diversity

Oxfam works with others to overcome poverty and suffering.

Oxfam GB is a member of Oxfam International and a company limited by guarantee registered in England No. 612172.
Registered office: Oxfam House, John Smith Drive, Cowley, Oxford, OX4 2JY.
A registered charity in England and Wales (no 202918) and Scotland (SC 039042)

0166739
Visit Today : 173
This Month : 3367
Hits Today : 1360
Total Hits : 682347
Who's Online : 3
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram