Konsultan “Pembuatan Modul Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha untuk Pembangunan Kota yang Berketahanan”.
Kerangka Acuan KerjaPembuatan ModulKolaborasi Pemerintah dan
Dunia Usaha untuk Pembangunan Kota yang Berketahanan
dengan dunia usaha dalam kerangka pembangunan daerah dan strategi ketahanan kota
di kotanya masing-masing, membutuhkan pemahaman tentang karakteristik nilai
normatif dunia usaha dan arah keterkaitan industri pada kerangka pembangunan
daerah. Dunia usaha tidak bisa diperlakukan hanya sebagai sumber dana dan
pengikut dalam setiap program pembangunan daerah. Dengan hanya meminta dunia
usaha untuk menyesuaikan kegiatan usahanya dalam kerangka pembangunan daerah,
tidak akan pernah menyelesaikan masalah nilai partisipasi dunia usaha yang
selama ini dipatok berupa pajak daerah. Jika ini yang ditetapkan sejak awal,
maka tidak perlu lagi ada tanggung jawab sosial perusahaan. Pada kenyataannya
bukan hanya ini yang diinginkan dari sebuah industri mitra daerah dalam
pembangunan.
beberapa kebingungan untuk memahami pemikiran dunia usaha yang ada di daerahnya
dan cara memulai pembicaran tanpa langsung menyebutkan nominal serta
keperluannya. Hal ini biasanya disebut sebagai ‘on call’, dana dan kesediaan
dunia usaha bersifat dipaksakan oleh pemerintah diluar pungutan pajak yang
menjadi kewajiban awal. Diperlukan skema kolaborasi yang inovatif bagi
pemerintah daerah dan dunia usaha untuk bersama memikirkan kolaborasi
kepentingan pembangunan daerah dan kepentingan bisnis. Karena bisnis selalu
bisa dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan pembangunan selalu bisa
dilakukan dengan memikirkan kepentingan semua pihak.
memiliki masalah yang hampir sama dengan pemerintah, kurangnya kemampuan untuk
saling berkomunikasi menyampaikan kemampuan dan limitasi, serta pemahaman yang
dimiliki tentang kepemerintahan. Pemenuhan permintaan pemerintah berdasarkan
rasa tertekan karena aset dan kegiatan industrinya berada di kawasan pemerintah
daerah. Jadi lebih banyak yang dilakukan adalah tarik ulur kepentingan, agar
tidak langsung dinyatakan tidak mau berkolaborasi. Ini memakan waktu sangat
panjang, dan akhirnya kedua pihak saling menetapkan penilaian tidak baik.
Sedangkan sudah menjadi tugas pemerintah untuk menjadi fasilitator memulai
pembicaraan terlebih dahulu kepada para pelaku usaha, karena selama ini lebih
banyak pelaku usaha yang bersifat menunggu panggilan pemerintah untuk berkolaborasi
ketika belum melihat keuntungan dari sebuah kolaborasi.
yang ingin dihindari, lewat skema Private Fund Rising. Lewat skema ini, pemerintah
daerah diajak untuk memikirkan kepentingan dan cara yang tepat untuk
menyampaikan keperluannya kepada dunia usaha yang ingin diajak berkolaborasi
dan difasilitasi pengeluaran Tanggung Jawab Sosial-nya dengan cara yang sejalan
dengan program pembangunan daerah dan strategi ketahanan kota. Selain itu
pemerintah daerah juga akan diajak mengenali skema pendanaan yang dimiliki
dunia usaha dalam implementasi program tanggung jawab sosialnya. Jika memungkinkan
program yang disasar ini dapat dirancang sedemikian rupa agar dimasa depan
dapat menyatu dengan kegiatan core business/ usaha inti pelaku usaha. Maka dari itu cara berkolaborasi
dengan pelaku usaha juga akan dibahas lewat skema Private Fund Rising.Tujuan :1.
Pemerintah
daerah diajak untuk memikirkan kepentingan dunia usaha dalam implementasi
tanggung jawab sosial perusahaan2.
Pemerintah
daerah diajak untuk memikirkan cara yang tepat untuk menyampaikan keperluannya
kepada dunia usaha yang ingin diajak berkolaborasi dan difasilitasi pengeluaran
Tanggung Jawab Sosial-nya dengan cara yang sejalan dengan program pembangunan
daerah yang berketahanan3.
Pemerintah
daerah juga akan diajak mengenali skema pendanaan yang dimiliki dunia usaha
dalam implementasi program tanggung jawab sosialnya4.
Pemerintah
daerah diajak untuk ikut memikirkan proses pelibatan dunia usaha sebagai mitra
strategis pemerintah kota untuk menjalankan Aksi Strategi Ketahanan Kota nya.5.
Perancangan
program kolaborasi yang dirancang sedemikian rupa agar dimasa depan dapat
menyatu dengan kegiatan core business pelaku usaha dan penganggaran pemerintahHasil Proyek :1.
Modul
Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha yang mengacu pada tujuan diatas2.
Terminologi
pelaku usaha harus dikenalkan melalui modul ini (CSR, ISO, HSE, Business Plan,
Sponsorship, Corporate Fund Rising)3.
Skema
Strategi dasar yang jelas dalam melakukan kolaborasi dengan pelaku usaha4.
Template
program yang dapat digunakan dalam merancang program kolaborasi dengan dunia
usaha dimana pemerintah sebagai fasilitatornya 5.
Run
down training untuk pemerintah kota
No | Kegiatan | W1 | W2 | W3 | W4 |
1 |
FGD dan Perancangan Outline Modul |
|
|
|
|
2 | Pembuatan Modul dan Revisi |
|
|
|
|
3 | Uji Coba dan Revisi Akhir Modul |
|
|
|
|
4 | Finalisasi |
|
|
|
|
Aplikasi dan CV dapat dikirimkan
ke [email protected]
sebelum 4 Desember 2015.
Terima kasih.