Konsultan untuk Memfungsikan Pusat Daur Ulang dan Kerajinan Masyarakat (PDUKM) dan Unit Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bogor dan Kota Jakarta Utara

Term
of Reference

Konsultan
untuk Memfungsikan Pusat Daur Ulang dan Kerajinan Masyarakat (PDUKM) dan Unit
Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bogor dan Kota Jakarta Utara

 

 

Konteks Program

Palang Merah Indonesia (PMI) yang
didukung oleh American Red Cross (Amcross) sedang melaksanakan pengurangan
risiko bencana dan manajemen risiko iklim di Jakarta dan Kabupaten Bogor dengan
nama Greater Jakarta Project (GJP). Salah satu tujuannya adalah untuk
meningkatkan kapasitas komunitas untuk mengurangi risiko bencana dan dampak
perubahan iklim, khususnya dari risiko banjir. Sampah adalah salah satu masalah
utama di metropolitan Jakarta. Untuk menanggapi isu ini, GJP telah membangun
fasilitas pengolahan sampah di Kabupaten Bogor (2 unit) dan Kota Jakarta Utara
(1 unit).

Sebuah studi yang telah dilakukan
menunjukan bahwa sampah organik adalah komposisi sampah terbanyak yang ada
dikomunitas yang biasanya dibuang secara sembarangan atau dipilah ditingkat
rumah untuk kemudian dibakar. Hal menarik lain dalam studi tersebut adalah
bahwa rumah yang tidak membayar retribusi sampah pada dasarnya tertarik untuk
membayar retribusi sampah karena mereka diluar jangkauan pelayanan pemerintah
maupun swasta.

Peran pemerintah daerah dalam koordinasi
dan kolaborasi dengan masayarakat tentang pengeloahan sampah masih mengalami
tantangan. Banyak individu atau perusahaan yang mengambil peran dalam proses
pengumpulan dan pembuangan sampah ke tempat akhir serta yang menentukan besar
retribusi.

 

Fasilitas
Pengolahan Sampah

GJP telah membangun 2 unit fasilitas
pengolahan sampah di Kabupaten Bogor dan 1 unit di Kota Jakarta Utara. Di
Kabupaten Bogor, UPS di Kelurahan Sukahati dibangun untuk mengolah sampah
organik menjadi kompos, dengan harapan kompos tersebut dapat dijual sehingga
menjadi modal bagi menjalankan bisnis pengolahan sampah organik. Sementara itu
pada tahap selanjutnya, Pusat Daur Ulang dan Kerajinan Masyarakat (PDUKM) di
bangun di Pondok Rajeg untuk mengolah sampah non organik. Pasokan sampah
didapat dari bank sampah yang ada disekitar kelurahan tersebut. Kerajinan yang
dibuat memanfaatkan sampah plastik dari sachet minuman atau plastik sabun/deterjen
menjadi berbagai bentuk misalnya bunga, tas, dompet, dll. Sementara itu botol
minuman dicacah untuk kemudian dijual. Sampai saat ini, fasilitas ini masih
belum bisa memproduksi daur ulang plastik baik menjadi produk akhir (batu bata plastic,
genteng, dll) maupun produk antara (bijih plastic).

Sementara itu UPS di Kelurahan Ancol
dibangun untuk mengolah sampah organik menjadi kompos. Pada awalnya UPS ini
mampu memproduksi kompos dengan kapasitas yang besar dan mengalami beberapa
tantangan selama proses produksi, mislanya kemasan dan pemasaran. Idealnya, UPS
ini mendapatkan pasokan sampah organik dari rumah tangga, namun dalam
prakteknya fasilitas ini mendapatkan sampah dari berbagai tempat termasuk
pasar.

Seluruh fasilitas pengolahan sampah
tersebut direncanakan untuk mengolah sampah organik dan non organik sehingga
akan menghasilkan produk antara maupun produk akhir. Produk tersebut pada
akhirnya harus dikemas dalam bentuk yang menarik sehingga dapat dijual ke pasar
yang lebih luas untuk kelangsungan produksi dan operasional fasilitas. Dengan
mengambil segmen pasokan sampah dari lingkungan dan rumah diharapkan tetap
menjaga kebersihan lingkugan dan fasilitas pun secara bisnis dapat terus
beroperasi.

Tujuan

Tujuan dari konsultasi pengolahan sampah
ini adalah:

1.      Mendampingi
PDUKM Pondok Rajeg dan UPS Sukahati di Kabupaten Bogor dan UPS Ancol di Kota
Jakarta utara agar dapat memproduksi produk akhir maupun produk antara seperti
deskripsi di atas.

2.      Memberikan
pendampingan teknis berupa kemampuan manajerial kepada tim yang mengelola
fasilitas pengolahan sampah agar lebih professional.

3.      Memberikan
bimbingan teknis untuk membangun bisnis model dan pelaksanaan bisnis model
tersebut.

 

Lingkup
Kegiatan

Beberapa lingkup kegiatan dalam
konsultasi ini adalah:

1.      Menjamin
pasokan sampah baik dari rumah tangga, bank sampah maupun sumber lain. Lingkup
pekerjaan ini termasuk mendampingi tim pengelola fasilitas sampah untuk

melakukan sosialisasi dan promosi ke tingkat rumah tangga tentang rencana
pengelolaan sampah.

2.      Untuk
PDUKM di Pondok Rajeg, lingkup kegiatan meliputi: pendampingan teknis dalam
proses pasokan sampah baik dari rumah maupun sumber lain, produksi sampah non
organik menjadi berbagai bentuk produk, misalnya sampah plastik cacah, batu
bata plastik, genteng plastik atau produk daur ulang plastik lainnya yang
bernilai ekonomis. Konsultan dapat harus mempertimbangkan menggunakan segala
jenis plastik yang menjadi limbah di masyarakat yang biasanya tidak digunakan,
misalnya botol plastik minuman, kantong kresek, botol plastik untuk kebutuhan
sehari-hari, dan jenis plastik lainnya. Konsultan juga harus membantu merancang
bisnis model sehingga produk dapat dijual ke pasar yang lebih luas (misalnya
pasar elektronik). Disaat yang bersamaan, konsultan juga meningkatkan kapasitas
manjerial tim PDUKM dalam manajemen organisasi dan keuangan.

3.      Untuk
UPS di Ancol dan UPS di Sukahati, lingkup kegiatan meliputi: pendampingan
teknis dlaam proses pasokan smapah organik baik dari rumah tangga maupun tempat
lain dan pembuatan kompos. Konsultan memastikan kompos yang telah diproduksi
memiliki nilai jual dengan kemasan yang layak dan pemasaran yang tepat melalui
berbagai media pasar. Disaat yang bersamaan, konsultan juga meningkatkan
kapasitas manjerial tim UPS dalam manajemen organisasi dan keuangan.

4.      Melakukan
kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat, baik untuk pengangkutan
sampah residu maupun untuk kepentingan advokasi lainnya.

5.      Membantu
pemerintah kelurahan agar dapat mengeluarkan kebijakan local tentang
pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

 

Keluaran
Kegiatan

Berikut ini beberapa keluaran kegiatan:

1.    Laporan
pendahuluan yang menunjukkan rencana rinci pekerjaan di wilayah yang akan
didampingi. Hal ini harus melalui konsultasi yang intensif dengan PMI dan
Amcross.

2.      Laporan
bulanan yang menunjukkan perkembangan pengolahan sampah di komuntias.

3.      Laporan
akhir konsultasi yang menunjukan hasil akhir sebagaimana yang dimaksudkan
didalam lingkup konsultasi ini.

 

Durasi

Jangka waktu konsultasi ini adalah
selama 5 bulan mulai dari Juli – November 2017.

 

Persyaratan

1.      Konsultan
adalah konsultan individu atau lembaga yang memiliki pengalaman pedampingan
pengolahan sampah di komunitas setidaknya 5 tahun.

2.      Konsultan
memiliki pengalaman mengolah sampah organik dan non organik, serta menjalankan
model bisnis pengolahan jenis sampah tersebut. Khusus untuk sampah non organik,
konsultan memiliki pengalaman dalam pendampingan pembuatan daur ulang plastic menjadi
bijih plastik atau produk akhir lainnya (batu bata plastik, genteng plastik,
dll).

3.      Konsultan
memiliki pengalaman advokasi publik untuk pengolahan sampah berbasis komunitas.

 

Lamaran

Konsultasi ini membutuhkan 2 konsultan
(baik individu atau lembaga). Satu konsultan bekerja di Kabupaten Bogor bersama
dengan PMI Kabupaten Bogor dan satu konsultan lagi bekerja di Kota Jakarta
Utara bersama PMI Jakarta Utara. Silahkan kirim proposal beserta pilihan lokasi
ke: [email protected]
paling lambat 18 Juni 2017.

 

0154723
Visit Today : 143
This Month : 3018
Hits Today : 553
Total Hits : 615022
Who's Online : 1
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram