Koordinator Perhutanan Sosial

Descripsi Pekerjaan

BOSF sejak lama melaksanakan upaya konservasi orangutan borneo dan hutan habitatnya dengan pendekatan yang mengedepankan masyarakat tradisional sebagai pelaku konservasi, serta penerima manfaat utama. Oleh karena itu, Perhutanan Sosial, merupakan salah satu skema konservasi berbasis lahan yang didorong oleh BOSF, mengingat Perhutanan Sosial tidak hanya efektif untuk penguatan perlindungan dan pemulihan hutan habitat orangutan, melainkan juga mendatangkan manfaat sosio ekonomi bagi masyarakat.

Koordinator Perhutanan Sosial dan Pembangunan Masyarakat Desa memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan proses dan rangkaian kegiatan pengusulan Persetujuan Perhutanan Sosial, penguatan kelembagaan Kelompok Perhutanan Sosial, penguatan Perhutanan Sosial (pengelolaan area kerja serta penguatan kegiatan usaha Perhutanan Sosial). Dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, ruang lingkup pekerjaan adalah:

  1. Secara umum, memastikan bahwa proses pengusulan persetujuan Perhutanan Sosial serta proses penguatan Perhutanan Sosial di desa/komunitas yang relevan di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau terlaksana dan berjalan sesuai dengan desain dan tujuan yang telah ditetapkan;
  2. Memastikan proses sosial (seperti namun tidak terbatas pada PADIATAPA, konsultasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat desa) berjalan dengan efektif, sehingga partisipasi, inklusi dan persetujuan dari pemangku kepentingan di tingkat desa dilakukan secara demokratis;
  3. Memastikan bahwa proses Perhutanan Sosial di tingkat desa/komunitas selaras dengan perencanaan pembangunan di tingkat desa;
  4. Bersama dengan Site Manager Kapuas-Pulang Pisau, melaksanakan berbagai pertemuan dan koordinasi dengan lembaga pemerintah di tingkat kabupaten maupun provinsi, yang relevan dengan Perhutanan Sosial;
  5. Memastikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan tata waktu kegiatan yang telah disetujui;
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan, serta memastikan dokumen laporan tersebut telah menjadi dokumen final;
  7. Bertanggung jawab dan melapor kepada Site Manager Kapuas-Pulang Pisau Program Konservasi Mawas BOSF

Persyaratan:

  1. Pendidikan minimal S-1 Kehutanan atau jurusan yang relevan
  2. Memiliki pemahaman yang kuat tentang Perhutanan Sosial, tata kelola hutan dan perencanaan pembangunan di tingkat desa;
  3. Memiliki pemahaman dan keterampilan yang kuat tentang analisis sosial dengan menggunakan berbagai pendekatan dan instrumen seperti tetapi tidak terbatas pada PRA serta proses Persetujuan Dengan Informasi Di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA),
  4. Sekurangnya memiliki pengalaman 5 tahun dalam proses pengusulan persetujuan Perhutanan Sosial dan/atau penguatan Kelompok Perhutanan Sosial;
  5. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris tulisan dan lisan yang baik;
  6. Mampu bekerja dalam tim dan memiliki keterampilan komunikasi yang baik;
  7. Bersedia berpergian secara intensif di area terpencil, yakni desa-desa di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau;
  8. Bersedia ditempatkan di Kabupaten Kapuas dan Palangkaraya.

Cara Melamar

Mengirim CV serta dokumen pendukung melalu email ke [email protected] Subjek Koordinator Perhutanan Sosial paling lambat 05 November 2024. Hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang akan diproses.

0134419
Visit Today : 236
This Month : 9368
Hits Today : 405
Total Hits : 508242
Who's Online : 8
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram