LOWONGAN PEKERJAAN STAF KHUSUS PROGRAM DI KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL
STAF KHUSUS
PROGRAM untuk KURIKULUM & MODUL PELATIHAN PERILAKU DAN DUKUNGAN PSIKOSIAL
PENASUN (KPP1 – 1 orang) dan STAF KHUSUS PROGRAM UNTUK REVISI PEDOMAN PABM
(KPP2 – 1 orang)
Durasi Kontrak : sampai dengan 31Oktober 2017
Kementerian
Kesehatan melalui Sekretariat KPAN bertanggung-jawab mengurus program Pemulihan
Adiksi Berbasis Masyarakat (PABM) yang dilaksanakan di rumah-rumah rehabsos
milik organisasi Komunitas Penasun dan Layanan Alat Suntik Steril (LASS) yang
tersedia di Puskesmas dan Satelit milik LSM pelasana program terkait. Sesuai
Permenkes nomor 55 tahun 2015 tentang Program Pengurangan Dampak Buruk Napza
Suntik, maka LASS akan diperkuat dengan layanan konseling Perubahan Perilaku
Penasun dan dukungan program psikososial. Sedangkan PABM membutuhkan penguatan
konsep layanan yang komprehensif dan sistem Monev. PABM memberi perhatian
khusus pada strategi rehabilitasi sosial dan medis terkait masalah adiksi,
penapisan dampak buruk pada kualitas kesehatan, perawatan, dan dukungan
pengobatan terhadap penyakit komorbiditas. Saat ini semua program Yankes bidang
pengurangan dampak buruk Napza suntik berlangsung di 18 provinsi dan 68
kab/kota di bawah supervisi langsung KPA Provinsi/Kab/Kota dan Dinas Kesehatan
Provinsi/Kab/Kota dengan pelibatan peran pemantauan lintas sektoral.
Saat ini
Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2ML)
Kementerian Kesehatan melalui Sekretariat KPAN membutuhkan rekrutmen cepat
untuk posisi di bawah ini:
1.
Staf Khusus Program untuk Kurikulum & Modul Pelatihan Perubahan Perilaku
dan Dukungan Psikososial Penasun (satu orang)
2.
Staf Khusus Program untuk revisi Pedoman PABM (satu orang)
Adapun untuk
tugas dan tanggungjawab untuk Staf
Khusus Program tersebut antara lain:
1.
Staf Khusus Program untuk
Kurikulum & Modul Pelatihan Perubahan Perilaku dan Dukungan Psikososial
Penasun
·
Menyusun instrumentasi dan
indikator penilaian kebutuhan untuk melakukan need assessment
·
Melakukan need assessment untuk Modul Pelatihan Perubahan Perilaku dan
Dukungan Psikososial Penasun
·
Menyusun Drafting modul tahap awal
·
Mengembangkan draft modul
Pelatihan Perubahan Perilaku dan Dukungan Psikososial Penasun
·
Menyediakan materi untuk
Pertemuan Forum Konsultasi dengan melibatkan stakeholders
·
Memfinalisasi draft modul
Pelatihan Perubahan Perilaku dan Dukungan Psikososial Penasun
·
Menyusun Kurikulum Pelatihan
dan Modul Pelatihan Perubahan Perilaku dan Dukungan Psikososial Penasun
·
Mempresentasikan draft Modul
Pelatihan Perubahan Perilaku dan Dukungan Psikososial Penasun pada pertemuan
Forum Kunsultasi untuk Finalisasi Editorial
·
Melakukan penulisan lengkap dan
editing tahap akhir
2.
Staf Khusus Program untuk
Revisi Pedoman PABM
·
Menyusun instrumentasi dan
indikator penilaian kebutuhan untuk melakukan need assessment
·
Melakukan need assessment untuk Modul Revisi Pedoman PABM
·
Menyusun Drafting modul tahap awal
·
Mengembangkan draft Revisi
Pedoman PABM
·
Menyediakan materi untuk
Pertemuan Forum Konsultasi dengan melibatkan stakeholders
·
Memfinalisasi draft modul
Revisi Pedoman PABM
·
Menyusun Kurikulum Pelatihan dan
Modul Revisi Pedoman PABM
·
Mempresentasikan draft Modul
Revisi Pedoman PABM pada pertemuan Forum Kunsultasi untuk Finalisasi Editorial
·
Melakukan penulisan lengkap dan
editing tahap akhirKualifikasi dan
kompetensi yang dibutuhkan untuk kedua Staf Khusus Program tersebut, antara lain:
1.
Menyandang sekurang-kurangnya pendidikan ijazah SMA
dengan pengalaman bekerja sebagai pegiat program pengurangan dampak buruk Napza
suntik minimal 10 (sepuluh). Atau
2.
Menyandang ijazah S1 bidang pendidikan sosial atau kesehatan
masyarakat dengan pengalaman bekerja sebagai pegiat program pengurangan dampak
buruk Napza suntik minimal 5 (lima) tahun. Atau
3.
Menyandang ijjazah S2 bidang kesehatan masyarakat atau
psikologi atau bidang sosial yang relevan dengan pengalaman bekerja sebagai
pegiat program dampak buruk Napza suntik minimal 3 (tiga) tahun.
4.
Memiliki pengalaman bertugas sebagai pelaksana
penjangkauan dan pendampingan Penasun di lapangan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun.
5.
Memiliki sertifikat pelatihan Konseling Adiksi yang
diselenggarakan oleh lembaga setingkat pemerintah nasional atau internasional.
6.
Memiliki kemampuan memberikan layanan Konseling Adiksi
dan sudah memberikan pelayanan konseling kepada Penasun selama berkelanjutan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir.
7.
Pernah terlibat langsung sebagai anggota penulis dalam
kegiatan penelitian, penulisan hasil penelitian, atau makalah untuk media ilmu
pengetahuan atau jurnal.
8.
Pernah terlibat dalam proses penyusunan Pedoman dan atau
Petunjuk Teknis / Modul Implementasi program pelayanan kesehatan yang
dikembangkan oleh pemerintah.
9.
Dapat bekerja mandiri dan atau bersama kelompok sebagai
bagian tim kerja yang menjamin terjalinnya komunikasi dan fungsi koordinasi
yang baik.
10. Dapat bekerja cepat,
efektif, dan profesional untuk mencapai target penugasan dalam kurun waktu
relatif singkat.
11. Sehat jasmani dan
rohani. Apabila dalam proses perawatan dan pengobatan berkelanjutan, berada
pada situasi optimal sehingga dimungkinkan untuk beraktivitas kerja dengan
baik.
Kerangka Acuan untuk posisi
diatas dapat dilihat di www.aidsindonesia.or.id,
apabila anda berminat mengisi posisi tersebut dapat mengirimkan surat lamaran
dan CV paling lambat tanggal 12 Juli
2017 melalui email ke: sdm@aidsindonesia.or.id
dengan mencantumkan kode posisi:
1.
(KPP1) untuk Staf Khusus Program untuk Kurikulum & Modul Pelatihan Perubahan Perilaku
dan Dukungan Psikososial Penasun
2.
(KPP2) untuk Staf
Khusus Program untuk revisi Pedoman PABM
Kandidat
yang bermint dapat mengajukan lamaran untuk kedua posisi sekaligus.
Proses rekrutmen
dan penetapan hasilnya akan memberikan perhatian khusus pada Kandidat dari
Komunitas Populasi Kunci serta mempertimbangkan aspek keadilan gender.