LOWONGAN PENELITI/TIM PENELITI SOSIO-LEGAL
LOWONGAN PENELITI/TIM PENELITI
SOSIO-LEGAL UNTUK
BIDANG HUKUM PERDATA DAN TATA USAHA
NEGARA
Informasi
Program dan Kegiatan
Judicial Support Sector Progam (JSSP) merupakan
program dua tahun dari 2014 sampai dengan
2016 yang didanai oleh The Royal
Netherlands Embassy (RNE) di
Jakarta, diadministrasikan oleh Center for International Legal Cooperation (CILC) yang bermitra dengan Lembaga
Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan bertujuan memberikan
kontribusi untuk penguatan penerapan rule
of law dan supremasi hukum di Indonesia dengan mendorong penguatan
kelembagaan lembaga pengadilan dan kejaksaan.
Salah satu program komponen dalam JSSP disebut sebagai Restatement, yang bertujuan untuk
mewujudkan kepastian hukum serta meningkatkan kemampuan judicial activism penegak hukum. Restatement adalah kegiatan analisis doktrinal yang cermat atas
topik-topik terpilih untuk dapat digunakan sebagai referensi ketika penegak hukum
melakukan penafsiran hukum. Penyelenggaraan kegiatan ini dilakukan bersama Van Vollenhoven Institute (VVI) dengan
melibatkan peneliti dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung RI (Puslitbang
MA), peneliti hukum dari beberapa universitas serta peneliti dari lembaga swadaya
masyarakat. Adapun topik penelitian terpilih dalam kegiatan restatement oleh JSSP ini adalah:
1. |
: Perlindungan Pembeli Beritikad |
2. |
: Asas-Asas Umum Pemerintahan yang |
Saat
ini, telah ada hasil penelitian yang menggunakan metodologi penelitian hukum
secara umum atas kedua topik tersebut. Sebagai kelanjutannya, direncanakan akan
dilakukan kajian atas kedua topik tersebut dengan menerapkan metode sosio-legalyang mengacu pada bagian-bagian ilmu
sosial yang memberikan perhatian pada hukum, proses hukum atau sistem hukum.[1]
Pendekatan ini menggabungkan konsep dan teori dari berbagai disiplin ilmu untuk
mengkaji fenomena hukum, sehingga tidak lagi terisolasi dari konteks-konteks
sosial, politik, ekonomi, budaya, di mana fenomena hukum tersebut muncul.[2]
Dari hasil
penelitian restatement yang bersifat
doktrinal tersebut, JSSP bekerja sama dengan VVI dan puslitbang MA RI akan melakukan
kajian lebih lanjut secara sosio-legal. Tujuan adalah
1) untuk meneliti bagaimana pejabat-pejabat dalam prakteknya menerapkan
aturan-aturan yang berkaitan dengan perlindungan pihak ketiga yang beritikad
baik, terutamanya di kalangan BPN, dan 2) apakah pejabat-pejabat di Biro Hukum
dari beberapa kantor pemerintah yang akan terseleksi sudah memahami konsep AUPB
dan apakah mereka memang bertuju mewujudkan azas-azas.
Tujuan Kegiatan
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk
memperkaya hasil penelitian dengan menerapkan pendekatan kajian sosio-legal untuk
menjelaskan persoalan hukum dalam kedua topik tersebut secara interdisipliner, sehingga
dapat membantu pengembangan hukum di Indonesia serta advokasi hak-hak rakyat
dalam berbagai bentuk kebijakan.
Lingkup Kerja
Tim Peneliti bertanggung jawab untuk melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a.
Melakukan kajian sesuai dengan topik
yang ditentukan, menggunakan studi doctrinal berbasis pendekatan sosio-legal;
b.
Melakukan kajian tekstual
terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait
topik penelitian, untuk dianalisis secara kritikal dan dijelaskan makna dan
implikasinya hadap subjek hukum (termasuk kelompok terpinggirkan);
c.
Menyusun naskah hasil
penelitian sesuai dengan persyaratan JSSP.
Tahapan
Kegiatan
Penelitian disyaratkan
akan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut, dengan tidak membatasi adanya
tahapan/kegiatan tambahan apabila dipandang perlu.
1.
Presentasi metode dan instrument
penelitian yang akan digunakan oleh Tim Peneliti kepada Puslitbang Mahkamah
Agung , VVI dan JSSP (FGD ke-1)
2.
Presentasi draft awal hasil
penelitian oleh Tim Peneliti kepada Puslitbang Mahkamah Agung, VVI dan JSSP
(FGD ke-2)
3.
Presentasi draft final hasil
penelitian oleh Tim Peneliti kepada Puslitbang Mahkamah Agung, VVI dan JSSP
(FGD ke-3)
4.
Diskusi Publik
Tim Peneliti diharapkan
mempresentasikan hasil penelitiannya dalam suatu diskusi publik di Jakarta yang
diikuti oleh kalangan hakim, akademisi dan pemerhati hukum dan peradilan,
Tim Peneliti
Topik Hukum Perdata |
Perlindungan Pembeli Beritikad Baik dalam Sengketa |
– |
|
– |
|
Topik Hukum Tata Usaha Negara |
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam |
– |
|
– |
Kualifikasi
Tim Peneliti
1.
Peneliti Senior/Koordinator Tim
a.
Menguasai teori dan doktrin
hukum, serta peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan topik penelitian
yang dipilih dari topik di atas (Perdata/TUN),
b.
Memiliki kemampuan analisis
yang kuat,
c.
Menguasasi metode dan
teknik penelitian dalam ilmu sosial (kualitatif),
d.
Memiliki pemahaman tentang
teori dan pendekatan penelitian sosio-legal,
e.
Memiliki pengalaman dalam
melakukan penelitian sosio-legal,
f.
Berpendidikan minimal
strata 3 hukum,
g.
Memiliki pengalaman menjadi
koordinator tim penelitian,
h.
Memiliki kemampuan
presentasi dan komunikasi yang baik.
2.
Peneliti
a.
Memahami teori dan doktrin
hukum, serta peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan topik penelitian
yang dipilih dari topik di atas (Perdata/TUN),
b.
Memiliki kemampuan analisis
yang baik,
c.
Memahami metode dan teknik
penelitian dalam ilmu sosial (kualitatif),
d.
Memahami teori dan
pendekatan penelitian sosio-legal,
e.
Memiliki pengalaman dalam
melakukan penelitian sosio-legal lebih disukai,
f.
Berpendidikan minimal
strata 1 hukum,
g.
Mampu bekerja dalam tim.
Hasil Kegiatan
Selama dan setelah selesainya kegiatan
penelitian, Tim Peneliti diharapkan dapat menghasilkan:
1.
Naskah hasil penelitian
dalam bahasa Indonesia, minimal 15.000 kata dengan mengikuti
standar
kutipan/referensi akademis secara ketat
dan memuat:
a. Ringkasan Eksekutif
b. Latar Belakang
c. Rumusan Masalah
d. Metode Penelitian
e. Analisis
f.
Kesimpulan
2. Presentasi dan materi lain yang diperlukan untuk membantu
pembahasan dalam setiap FGD/rapat/diskusi public yang dilakukan;
Waktu
1.
Jangka waktu untuk
penelitian adalah 1 April 2016 sampai dengan 31 Oktober 2016, dengan alokasi
waktu kerja maksimal 60 hari.
2.
Diskusi publik atas hasil
penelitian direncanakan akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Januari
2017.
Tata Cara Melamar
1.
Lamaran dapat diajukan
sebagai Peneliti Individual atau Tim Peneliti
2.
Peneliti atau seluruh
anggota Tim Peneliti mengisi formulir CV yang tersedia di situs www.leip.or.id
3.
Lamaran dikirimkan ke [email protected]selambat-lambatnya 15 Februari 2016 dengan menyertakan:
a.
Curiculum Vitae peneliti
atau seluruh anggota Tim Peneliti yang sudah terisi
b.
Contoh laporan penelitian
yang pernah dilakukan oleh Peneliti/Tim Peneliti (jika ada)
4.
Subjek email diisi sesuai
Pelamar dan Topik yang dipilih, sebagai berikut:
a.
Tim Peneliti Perdata (jika
melamar sebagai Tim untuk topik perdata)
b.
Tim Peneliti TUN (jika
melamar sebagai Tim untuk topik TUN)
c.
Peneliti Senior Perdata
d.
Peneliti Senior TUN
e.
Peneliti Perdata
f.
Peneliti TUN
5.
Lowongan ini terbuka untuk
Peneliti di seluruh Indonesia, di mana JSSP akan berupaya menyediakan fasilitas
transportasi dan akomodasi untuk Peneliti/Tim Peneliti terpilih.
[1] Sulistyowati Irianto dkk, Kajian Sosio Legal, -Ed.1.-
Denpasar: Pustaka Larasarn; Jakarta: Universitas Indonesia, Universitas Leiden,
Universitas Groningen, 2012, hal. VI.
[2] Rikardo Simarmata, Socio-Legal Studies dan Gerakan Pembaharuan Hukum, hal. 6.