Menghindari kelebihan pembayaran pajak menyusul telah ditetapkannya PTKP tahun 2016

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang kenaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku mulai tahun pajak 2016. Sesuai PMK tersebut, besaran PTKP wajib pajak orang pribadi naik menjadi Rp54 juta per tahun, dari sebelumnya Rp36 juta per tahun.

Efek dari kenaikan tersebut tentu saja akan menyebabkan kelebihan pembayaran dari pajak yang sudah dipotong oleh lembaga kepada stafnya.
Bagaimana caranya supaya kelebihan pembayaran pajak tersebut bisa dikompensasikan ke masa pajak bulan berikutnya ?
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan :

  1. Buat kertas kerja penghitungan pajak staf untuk penghitungan pajak disetahunkan dengan menggunakan tarif PTKP baru
  2. Bandingkan pajak terutang perbulan dengan penghitungan PTKP baru dan pajak yang sudah dibayarkan dari bulan Januari s.d. bulan Juni 2016
  3. Atas kelebihan pembayaran pajak tersebut kompensasikan ke masa pajak berikutnya
  4. Melakukan pembetulan SPT dengan menyampaikan penghitungan sementara PPh yang lebih bayar
  5. Pembetulan SPT disampaikan sebelum jangka waktu 2 tahun

Berikut Tabel PTKP 2016
ptkp2016

0112761
Visit Today : 488
This Month : 3516
Hits Today : 1995
Total Hits : 415197
Who's Online : 5
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram