Pajak Penghasilan Pasal 21/26 atas Pegawai Tetap dan Bukan Pegawai Tetap

Pemotong PPh Pasal 21/26 adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi atau badan dan penyelenggara kegiatan. Sedangkan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/ 26 adalah pegawai, penerima uang pesangon, bukan pegawai (Tenaga ahli, pengajar, pelatih, penceramah, pemberi jasa dalam segala bidang) dan peserta kegiatan.

Penghitungan PPh pasal 21 menurut aturan yang baru, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu: PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.

Untuk membedakan pegawai tetap dan bukan pegawai tetap dalam perpajakan sbb:

Pegawai tetap adalah yang menerima penghasilan terus menerus selama satu tahun, sedangkan untuk bukan pegawai tetap yaitu penerima honor hanya satu kali misalnya menerima honor sebagai narasumber dalam satu kegiatan seminar.

Contoh untuk pemotongan dan pemungutan pajak PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap.
Lembaga Selalu Sosial membayarkan gaji kepada Anwar sebesar Rp. 100, lembaga akan memotong PPh pasal 21 atas penghasilannya sebesar Rp. 5 rupiah dan disetorkan ke kas negara melalui bank. Lembaga selalu sosial akan melaporkan SPT masa 1721 ke kantor pajak terdaftar.
Anwar akan menerima uang gaji setelah dipotong pajak sebesar Rp. 95 dan setiap akhir tahun fiskal lembaga akan menyerahkan bukti potong form 1721 A1 kepada Anwar.
Bukti potong 1721-A1 ini akan dilampirkan oleh Anwar untuk melaporkan SPT pribadinya.

Contoh penghitungan pajak untuk Pegawai tidak tetap:
Lembaga Selalu Sosial mengadakan seminar peluncuran buku Sejarah Batik Lasem, Yasmin diundang sebagai Moderator untuk kegiatan tersebut, dan kepadanya diberikan honor sebesar Rp. 5.000.000.
Maka perhitungan pajaknya sbb:
Penghasilan bruto x tarif pajak 5%
Rp. 5.000.000 x 5% = 250.000
Yayasan Pluralisme akan menyetorkan sebesar Rp. 250.000 ke kas negara melalui bank, dan akan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Form 1721 pada bagian B point 4F (Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan).

Yasmin akan menerima penghasilan setelah dipotong pajak Pph Pasal 21 sebesar Rp. 4.750.000 dan akan mendapatkan bukti pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) Form 1721-IV.
Bukti potong 1721-IV akan dilampirkan untuk melaporkan SPT pribadi dari Yasmin.

Catatan: apabila Yasmin tidak mempunya NPWP maka akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi.

0146112
Visit Today : 103
This Month : 1022
Hits Today : 206
Total Hits : 570843
Who's Online : 4
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram