Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2

Pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 adalah bersifat final
Pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran untuk objek tertentu seperti sewa tanah dan /atau bangunan, jasa kontruksi, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan lainnya. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh pihak penerima penghasilan, penghitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat dikreditkan lagi dalam penghitungan pajak penghasilan pada SPT Tahunan.

Lembaga ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2), demikian sebaliknya apabila lembaga menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan pemberi penghasilan juga merupakan pemotong PPh Pasal 4 ayat (2), maka atas penghasilan yang diterima lembaga akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh si pihak pemotong. Tetapi apabila Lembaga menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka lembaga tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut.

Tarif atas PPh Pasal 4 ayat 2 menurut PP 5 /2002 adalah sebesar 10 %.

Berikut contoh transaksi atas pembayaran Pph Pasal 4 (2)
Yayasan Bina Bangsa membayar sewa kantor kepada tuan A sebesar 90.000.000. Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong oleh Yayasan Bina Bangsa adalah:
Rp. 90.000.000 x 10% = Rp. 9.000.000
Jadi yang dibayarkan kepada tuan A adalah 90.000.000 – Rp. 9.000.000 = 81.000.000

Namun apabila sipemilik bangunan kantor tidak mau dipotong pajak artinya tuan A ingin harga sewa adalah sebesar Rp. 90.000.000 tanpa potongan pajak, maka Yayasan Selalu Sosial harus melakukan mekanisme penghitungan gross up atas harga sewa sbb:
110/100* harga sewa
110/100* Rp. 90.000.000 = 99.000.000
Maka dalam surat perjanjian sewa harus dicantumkan harga sewa sebesar Rp. 99.000.000
Yayasan akan mencatat dalam pembukuan harga sewa sebesar Rp. 99.000.000

Catatan:
Apabila penerima penghasilan tidak mempunyai NPWP tarif pajak PPh Pasal 4 ayat 2 tetap yaitu 10%, hal ini karena belum ada aturan mengenai tarif lebih tinggi untuk yang tidak ber NPWP

0142401
Visit Today : 50
This Month : 7601
Hits Today : 131
Total Hits : 558208
Who's Online : 4
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram