Pembuatan E-Learning Kajian Risiko Bencana (KRB)

Latar Belakang

Program INVEST DM 2.0 (Investing in Human Capital for Disaster Management) adalah program kerjasama antara Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Agency for International Development (USAID) dan Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Program ini difokuskan pada tingkat nasional, dengan banyak intervensi diharapkan akan diserap oleh daerah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penanggulangan bencana nasional melalui reformasi birokrasi, pendidikan, pelatihan, serta peningkatan sistem dan strategi di BNPB. Inisiatif-inisiatif ini diharapkan akan berkontribusi pada penguatan institusi Penanggulangan Bencana (PB) daerah dan aparatur di tingkat penentu kebijakan yang akan lebih siap dan mampu memenuhi mandat mereka untuk memberikan layanan PB yang efektif dan menyelamatkan nyawa.

Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) merupakan mandat Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 (UU 24/2007) pasal 35 dan 36, dimana KRB adalah bagian penting dalam perencanaan dan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Undang-Undang 24/2007 ini diturunkan dalam  Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2008 yang memberikan mandat kepada BNPB dalam penanggulangan bencnaa. Dalam menjalankan tugas ini, BNPB telah mengeluarkan Peraturan Kepala BNPB (Perka BNPB) No.2 Tahun 2012 dan No.3 Tahun 2012 yang mengatur tentang KRB dan tentang panduan penilaian kapasitas dalam perencanaan penanggulangan bencana yang berkaitan dengan salah satu parameter penyusunan KRB.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur tentang otoritas dalam penanggulangan bencana. Lebih jauh, dalam lingkup pelayanan bidang kebencanaan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diturunkan ke dalam Standar Pelayanan Dasar pada SPM Sub-Urusan Bencana melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 101 Tahun 2018. Peraturan ini mewajibkan pemerintah daerah Menyusun dokumen kajian risiko bencana untuk menunjang pemenuhan pelayanan dasar khususnya pada pelayanan informasi rawan bencana.

BNPB dengan dukungan program INVEST DM 2.0 mengembangkan sebuah mekanisme pengelolaan Tenaga Ahli Kajian Risiko Bencana (TA-KRB). Mekanisme pengelolaan TA-KRB meliputi komponen (1) Rekruitmen dan seleksi; (2) Pengembangan Kapasitas; (3) Sertifikasi; (4) Promosi dan mobilisasi; dan (5) Monitoring dan evaluasi. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas anggota TA-KRB, salah satu upaya yang akan dilakukan adalah membuat modul E-learning. Setiap calon anggota TA-KRB akan diwajibkan mengikuti pelatihan dan penilaian keahlian melalui platform elearning Pusdiklat BNPB ini, sebagai salah satu mekanisme seleksi sekaligus upaya peningkatan kapasitas anggota TA-KRB sesuai posisi yang diampu.

 

Tujuan / Deskripsi Kegiatan:

Modul E-learning TA-KRB dirancang sebagai pembelajaran mandiri yang interaktif, memungkinkan para tenaga ahli untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis dalam menyusun Kajian Risiko Bencana (KRB) sesuai dengan posisi TA-KRB. Selain sebagai media pembelajaran, E-learning ini juga berfungsi sebagai alat seleksi calon anggota TA-KRB. Melalui serangkaian modul dan evaluasi, platform ini akan mengukur kompetensi dan minat calon tenaga ahli dalam bidang Kajian Risiko Bencana.

Pekerjaan ini akan mengacu pada pedoman penyusunan kajian risiko bencana yang telah ditetapkan dalam Perka BNPB No. 2 Tahun 2012 dan modul-modul pelatihan yang dikeluarkan oleh Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana (Dit. PERB) BNPB. Konsultan akan merancang modul E-learning yang sesuai dengan posisi tenaga ahli prioritas yang dibutuhkan oleh Dit. PERB dalam menyusun KRB. Tujuannya adalah untuk menyediakan platform pembelajaran mandiri bagi tenaga ahli sehingga mereka dapat memenuhi standar kapasitas dalam melakukan kajian risiko bencana dan memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai tenaga ahli yang dikelola oleh Dit. PERB BNPB.

Modul E-learning penyusunan kajian risiko bencana akan diprioritaskan untuk tiga posisi TA-KRB, dengan kebutuhan kompetensi sebagai berikut:

Tenaga Ahli Bahaya:

Unit Kompetensi untuk ahli bahaya sebagai berikut:

  1. Mengelola proses kajian bahaya dalam pekerjaan kajian risiko bencana.
  2. Menyusun perencanaan/tahapan kajian bahaya bencana pada sebuah wilayah.
  3. Melaksanakan tahapan kajian bahaya dalam pekerjaan kajian risiko bencana
  4. Menuliskan metode kajian bahaya bencana sesuai dengan panduan dan referensi yang digunakan
  5. Mengidentifikasi variabel-variabel pokok dalam kajian bahaya
  6. Mengetahui proses akuisisi data dalam kajian bahaya
  7. Menkonversi data-data terkait bahaya menjadi basis data geospasial yang dapat diproses melalui teknik sistem informasi geografis
  8. Melakukan pengolahan data sekunder dan primer untuk menjadi informasi bahaya
  9. Menganalisis informasi bahaya
  10. Melakukan pemodelan bahaya
  11. Menilai tingkat bahaya
  12. Menyusun rekomendasi mitigasi struktural dan non struktural bahaya
  13. Memahami sistematika dokumen KRB dan lampiran pendukungnya (ringkasan eksekutif, bab-bab, lampiran, lampiran terpisah/album peta) sesuai dengan pedoman yang berlaku dari BNPB
  14. Membuat laporan kajian bahaya sesuai dengan ketentuan kajian risiko bencana

Tenaga Ahli Sistem Informasi Geografis (GIS):

Unit kompetensi untuk ahli sistem informasi geografis adalah:

  1. Menyusun perencanaan teknis informasi geospasial dalam pekerjaan kajian risiko bencana
  2. Menentukan kriteria kualitas data spasial kajian risiko bencana
  3. Menentukan kriteria data geospatial kewilayahan
  4. Melakukan koreksi data geospasial yang dikumpulkan
  5. Mengkonversi data statistik menjadi data geospasial untuk kebutuhan kajian risiko bencana
  6. Membuat katalog data geospasial sebuah kajian risiko bencana
  7. Mengolah data geospasial dengan metode sistem informasi geografis
  8. Melakukan analisis sistem informasi geografis kompleks/lanjut untuk keperluan kajian risiko bencana
  9. Menentukan nilai risiko berdasarkan metode GIS
  10. Membuat atlas/laporan peta tematik kajian risiko bencana, mencakup peta ancaman, kerentanan, kapasitas, dan risiko
  11. Mengelola pelaksanaan teknis sistem informasi geografis dalam sebuah kajian risiko bencana
  12. Memahami sistematika dokumen KRB dan lampiran pendukungnya (ringkasan eksekutif, bab-bab, lampiran, lampiran terpisah/album peta) sesuai pedoman yang berlaku dari BNPB

Tenaga Ahli Sosial:

Unit kompetensi untuk ahli sosial adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun perencanaan proses pengkajian kerentanan dan kapasitas dalam kajian risiko bencana
  2. Mengetahui metode kualitatif dan kuantitatif dalam pengkajian kerentanan dan kapasitas sosial dalam penyusunan dokumen kajian risiko bencana
  3. Mengetahui metode pengkajian kerentanan dan kapasitas dalam penyusunan dokumen kajian risiko bencana
  4. Menentukan metode kajian kerentanan dan kapasitas dalam kajian risiko bencana
  5. Melakukan pengumpulan data kerentanan dan kapasitas
  6. Mengolah data kerentanan dan kapasitas menjadi informasi kualitatif dan kuantitatif
  7. Melakukan analisis kerentanan dan kapasitas sosial dalam pengkajian risiko bencana
  8. Melakukan penilaian kerentanan dan kapasitas dalam aspek kajian risiko bencana
  9. Menyusun rekomendasi penyelesaian masalah pokok atau akar masalah kerentanan dan peningkatan kapasitas
  10. Membuat laporan kajian kerentanan dan kapasitas sosial sebuah kajian risiko bencana
  11. Mampu mengkomunikasikan dampak risiko yang teridentifikasi dan merekomendasikan tindakan korektif dan inklusif untuk dituangkan pada dokumen kajian risiko bencana

 

Kegiatan Konsultan:

Konsultan akan melakukan kegiatan sebagai berikut, namun tidak terbatas pada:

  1. Menerjemahkan kurikulum yang telah disiapkan (bisa diakses pada: https://bit.ly/4f77V9c) menjadi modul pembelajaran bimtek online penyusunan kajian risiko bencana untuk tiga tenaga ahli: (1) tenaga ahli bahaya – untuk ancaman gempa bumi, longsor, gunung api, karhutla, dan banjir; (2) tenaga ahli GIS; dan (3) tenaga ahli sosial. Dalam pengembangan materi harus merujuk pada Perka BNPB No. 2 tahun 2012 dan Perka BNPB No. 3 tahun 2012 serta bahan-bahan lain yang relevan dan menunjang pengetahuan tambahan dalam penyusunan KRB untuk setiap posisi. Bisa menggunjungi halaman: https://sites.google.com/view/krb-bnpb/proses-krb untuk mendapatkan informasi tambahan mengenai kajian risiko bencana serta untuk portal tenaga ahli risiko melalui halaman: https://ahlirisiko.bnpb.go.id/
  2. Mengembangkan dan menguji materi bimtek online terkait Pengantar Kajian Risiko Bencana, yang harus dikuasai oleh setiap posisi. Materi substansi dasar yang dibutuhkan oleh semua posisi setidaknya mencakup:
    1. Dasar-dasar penanggulangan bencana
    2. Manajemen pengurangan risiko bencana
    3. Pengantar penyusunan dokumen KRB
    4. Prinsip penyusunan KRB
    5. Proses penyusunan KRB
    6. Penguatan data primer dan sekunder
    7. Kerangka mekanisme pengelolaan Tenaga Ahli KRB
    8. Penyediaan tenaga ahli dan tim penyusun KRB
    9. Pelibatan stakeholder dalam penyusunan KRB
    10. Pemenuhan layanan informasi risiko bencana sesuai Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana, termasuk di dalamnya:
      1. Tinjauan regulasi
      2. Konsep SPM untuk informasi rawan bencana
  • Konsep SPM untuk pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana
  1. Konsep SPM untuk penyelamatan dan evakusai korban bencana
  2. SPM-sub urusan bencana untuk dub-kegiatan penyusunan KRB
  1. Mengembangkan dan menguji coba materi bimtek online mengenai Penyusunan KRB untuk posisi Tenaga Ahli Bahaya, untuk ancaman gempa bumi, longsor, gunung api, kebakaran hutan dan lahan, serta banjir. Materi minimal yang harus ada adalah sebagai berikut:
    1. Mengelola kajian bahaya dalam pengkajian risiko bencana
    2. Menyusun metode kajian bahaya
    3. Pemodelan bahaya
    4. Penilaian tingkat bahaya
    5. Penyusunan rekomendasi mitigasi struktural dan non struktural bahaya
    6. Penulisan kajian bahaya untuk setiap ancaman
  2. Mengembangkan dan mengujicoba bimtek mengenai penyusunan KRB untuk Tenaga Ahli Sosial. Minimum materi yang harus ada adalah sebagai berikut:
    1. Mengelola kajian kerentanan dan kapasitas dalam pengkajian risiko bencana
    2. Menyusun metode kualitatif dan kuantitatif kajian kerentanan dan kapasitas
    3. Penilaian tingkat kerentanan dan kapasitas dalam aspek sosial pada kajian risiko bencana
    4. Mengembangkan rekomendasi mitigasi non struktural berbasis budaya dan lingkungan
    5. Penulisan kajian kerentanan dan kapasitas untuk setiap ancaman
  3. Mengembangkan dan mengujicoba bimtek mengenai penyusunan KRB untuk Tenaga Ahli GIS. Minimum materi yang harus ada adalah sebagai berikut:
    1. Melakukan analisis GIS KRB gempa bumi
    2. Melakukan analisis GIS KRB longsor
    3. Melakukan analisis GIS KRB letusan gunung api
    4. Melakukan analisisi GIS KRB kebakaran hutan dan lahan
    5. Melakukan analisis GIS KRB banjir
    6. Penulisan dokumen KRB berdasarkan hasil analisis GIS
  4. Mengembangkan materi manajemen dan evaluasi belajar termasuk namun tidak terbatas pada setiap subjek bimtek berupa:
    1. bank soal untuk tes sebelum dan sesudah pelatihan serta kuis
    2. tugas individu dan kelompok
    3. template untuk pendaftaran peserta,
    4. laporan pelatihan dan penjadwalan
  5. Memasukkan/menyertakan semua materi bimtek, termasuk video dan/atau presentasi dengan rekaman suara, ke dalam platform eTangguh di Pusdiklat BNPB (bnpb.go.id) yang berbasis openEdX. Uji coba semua materi agar bisa digunakan dengan baik..
  6. Memberikan pelatihan kepada personel BNPB tentang cara mengelola bimtek dan menggunakan platform openedX. Tinjau manual e-learning yang sudah ada dan sesuaikan untuk pelatihan.
  7. Memfasilitasi proses evaluasi program bimtek online yang sedang diuji coba. Lakukan revisi dan perbaikan terhadap manual, modul pelatihan dan pengaturan kursus di platform openedX.
  8. Semua kegiatan harus dikonsultasikan dengan Direktorat PERB dan Pusdiklat BNPB serta tim INVEST DM 2.0.
  9. Membuat panduan penggunaan bimtek online, termasuk FAQ.

Hasil Kerja Konsultan / Deliverable:

  1. Desain/silabus kursus online yang disetujui, sesuai dengan kerangka diatas.
  2. Modul/materi pelatihan bimtek online yang disetujui dan diuji
    1. Pengantar kajian risiko bencana
    2. Standar pelayanan minimal
    3. Kajian risiko bencana untuk tenaga ahli bahaya dengan ancaman gempa bumi, longsor, gunung api, karhutla, banjir
    4. Kajian risiko bencana untuk tenaga ahli sosial
    5. Kajian risiko bencana untuk ahli GIS
  3. Perangkat manajemen pelatihan (seperti pre and post test, kuis, tugas, template, manual/daftar periksa)
  4. Modul-modul Bimtek online yang tertanam di platform elearning Pusdiklat BNPB (eTangguh), diuji dan berjalan
  5. Laporan pelaksanaan kegiatan, termasuk di dalamnya laporan uji coba dan evaluasi, serta pelatihan kepada personel BNPB. Ringkasan eksekutif max. 2 halaman dalam Bahasa Indonesia dan Inggris harus disediakan di dalam laporan ini.

Jangka Waktu / Jadwal

Periode penugasan adalah November 2024 – Februari 2025.

 

Pelaporan:

Konsultan akan melapor kepada INVETS DM Roster Management Specialist.

 

Konsultan akan bekerja lebih dekat dengan:

INVEST DM Senior Disaster Risk Management System & Strategy Spesialist, dan unit kerja terkait di BNPB.

 

Pengalaman dan Keahlian yang dibutuhkan:

Konsultan merupakan lembaga berbadan hukum yang harus memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman berikut:

  1. Pengalaman Minimal 5 tahun di bidang pembuatan/pengembangan E-learning.
  2. Memiliki personel tenaga ahli dengan pengetahuan dan kompetensi dalam:
    • Pengetahuan dan pengalaman dalam kajian risiko bencana dan manajemen risiko bencana.
    • Pengalaman dalam mengelola dan mengoperasikan program pelatihan offline dan online.
    • Pengalaman dalam mengembangkan modul pelatihan berbasis online menggunakan platform OpendedX.
    • Memiliki keahlian pemrograman/koding, LMS/VLE, dan MIS/SIS
    • Memiliki keahlian untuk mengembangkan konten pembelajaran yang kreatif, menarik, dan efektif.
  3. Memiliki kemampuan untuk mengatur waktu dan sumber daya yang efektif
  4. Kemampuan untuk mengelola berbagai tugas dan proyek secara simultan
  5. Memiliki keterampilan interpersonal dan keterampilan komunikasi yang baik, baik secara lisan maupun tulisan, serta mampu memfasilitasi diskusi terstruktur dengan pimpinan unit kerja terkait.

Cara Melamar:

Bagi yang berminat dapat mengirimkan proposal teknis melalui email, dengan menguraikan:

  1. Proposal: harus menjelaskan pemahaman pelamar terhadap lingkup pekerjaan, apa yang akan dilakukan, metodologi yang akan dipakai untuk setiap kegiatan, serta timeframe.
  2. Penawaran Harga: Memberikan informasi yang jelas dan lengkap atas jasa yang ditawarkan, pengenaan pajaknya, termasuk bila ada syarat dan ketentuan.
  3. Portfolio: berisi pengalaman kerja yang relevan dan keahlian dari setiap personel yang akan terlibat/dimobilisasi untuk pekerjaan ini. Lebih baik jika turut mencantumkan informasi kontak dan/atau surat rekomendasi dari pengguna jasa sebelumnya.

Email ditujukan ke [email protected] dengan subjek “E-learning TA-KRB” paling lambat 12 November 2024. Hanya kandidat yang masuk seleksi yang akan kami hubungi.

 

 

Terima Kasih,

Mercy Corps Indonesia

0146057
Visit Today : 48
This Month : 967
Hits Today : 60
Total Hits : 570697
Who's Online : 3
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram