Pengertian Biaya Jabatan dan Biaya pensiun

Istilah biaya jabatan adalah istilah perpajakan dalam hal ini tentang PPh 21 pribadi. Biaya jabatan merupakan persentasi asumsi pihak perpajakan bahwa sebagai seorang pekerja / karyawan pasti memiliki pengeluaran (biaya) selama setahun pasti dalam hubungannya dengan pekerjaannya dan karena itu, pihak perpajakan menetapkan biaya jabatan dikenakan tarif tetap 5% dikali penghasilan bruto setahun. Dan setinggi-tingginya 6 juta (setahun) atau 500 ribu (sebulan) sesuai peraturan terbaru). Biaya yang ditetapkan pihak perpajakan sebagai pengurang penghasilan bruto/ gaji.

Atau dalam pengertian lain, biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih , dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 6 juta setahun. Dalam Undang –undang PPh pasal 21 untuk pegawai tetap sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (3) undang –undang pajak penghasilan. Jadi setiap pegawai tetap berhak untuk mendapatkan pengurangan ini. Istilah jabatan tidak merujuk pada pengertian jabatan formal tertentu dalam perusahaan atau instansi. Dari staf biasa sampai direktur utama berhak mendapatkan pengurang biaya jabatan ini. Besarnya biaya jabatan dapat dibaca di PMK 250/PMK.03/2008

  1. Jika pada awal tahun sudah berstatus pegawai tetap, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sd. Akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti bekerja
  2. Jika seorang baru diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun Takwim, maka biaya jabatan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau status berhenti bekerja.
  3. Jika seorang berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari s.d. bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
0179278
Visit Today : 168
This Month : 9066
Hits Today : 659
Total Hits : 755345
Who's Online : 8
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram