PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/PNK.03/2020 TENTANG BANTUAN ATAU SUMBANGAN, SERTA HARTA HIBAHAN YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

A. CONTOH PERLAKUAN KEUNTUNGAN KARENA PENGALIHAN HARTA BERUPA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN BAGI PIHAK PEMBERI

Contoh kondisi yang merupakan objek Pajak Penghasilan
Contoh A. 1.
CV A memberikan bantuan sebuah mesin dengan harga pasar sebesar Rp100.000.000,00 dan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp70.000.000,00 kepada Firma Z. Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara CV A dan Firma Z. Tambahan informasi bantuan CV A tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan kasus di atas, perlakuan atas bantuan yang diberikan CV A:

  1. Bantuan berupa mesin tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh CV A.
  2. Walaupun tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara CV A dan Firma Z, keuntungan karena pengalihan harta berdasarkan selisih antara harga pasar dan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp30.000.000,00 (Rp100.000.000,00 — Rp70.000.000,00) merupakan objek Pajak Penghasilan bagi CV A karena Pihak penerima bukan:
    a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
    b. badan keagamaan;
    c. badan pendidikan;
    d. badan sosial termasuk yayasan;
    e. koperasi; atau
    f. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Contoh A.2
PT B menghibahkan sebuah gedung dengan harga pasar sebesar Rp1.500.000.000,00 dan nilai sisa buku fiskal gedung sebesar Rp1.250.000.000,00 kepada Koperasi Y yang merupakan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5). Terdapat hubungan usaha antara PT B dan Koperasi Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1). Tambahan informasi hibah PT B tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan kasus di atas, perlakuan atas hibah yang diberikan PT B:

  1. Hibah berupa gedung tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh PT B.
  2. Pengalihan harta berupa gedung merupakan objek Pajak berdasarkan harga pasar sebesar Rp1.500.000.000,00- bagi PT B karena terdapat hubungan usaha dengan Koperasi Y, yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud  dalam Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dam Perjanjian Pengikatan Jua1 Beli atas Tanah dan / atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Contoh kondisi yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan
Contoh A.3

PT C menyumbangkan sejumlah lemari offing cabinet dengan harga pasar sebesar Rp40.000.000,00 dari nilai sisa buku fiskal sebesar Rp25.000.000,00 kepada Universitas  X  yang  merupakan  badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). Tidak ada hubungan  dengan  usaha,  pekerjaan,  kepemilikan,  atau   penguasaan antara PT C dan Universitas X. Tambahan informasi sumbangan PT C memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan hasus di atas, sumbangan yang diberikan PT C:

  1. Sumbangan berupa lemari tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh PT C.
  2. Keuntungan pengalihan harta yang diperoleh berdasarkan selisih antara harga pasar dan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp15.000.000,00 (Rp40.000.000,00 — Rp25 000.000,00) dikecualikan
    sebagai objek Pajak Penghasilan bagi PT C karena diberikan kepada badan pendidikan serta tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan Universitas X.

Contoh A.4
Lembaga Amil Zakat (LAZ) D yang merupakan badan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memberikan bantuan sebuah mobil dengan harga pasar sebesar Rp150.000.000,00 dan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp100.000.000,00 kepada Panti Asuhan W yang merupakan badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). Terdapat hubungan penguasaan antara LAZ D dan Pantl Asuhan W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). Tambahan informasi barituari LAZ D tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan kasus di atas, bantuan yang diberikan LAZ D:

  1. Bantuan berupa mobil tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilari bruto oleh LAZ D.
  2. Meskipun terdapat hubungan penguasaan antara LAZ D dan Panti Asuhan W, keuntungan karena pengalihan harta berdasarkan selisih antara harga pasar dan nilai sisa buku fiskal sebesar
    Rp50.000.000,00 (Rp150.000.000,00 — Rp100.000.000,oo) tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilari bagi LAZ D, karena LAZ D dan Panti Asuhan W memenuhi ketentuan Pasal 5 sebagai badan keagamaan dan badan sosial termasuk yayasan.

B. CONTOH PERLAKUAN BANTUAN ATAU SUMBANGAN BAGI PIHAK PENERIMA


Contoh kondisi yang merupakan objek Pajak Penghasilan Contoh B. 1.
Tuan E karyawan dari PT V menerima bantuan sejumlah uang dari PT V
sebesar Rp10.000.000,00.

Berdasarkan kasus di atas, bantuan yang diterima Tuan E:
Barituan berupa uang sebesar Rp10.000.000,00 merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Tuan E karena terdapat hubungan pekerjaan dengan PT V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

Contoh kondisi yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan Contoh B.2
PT F menerima sumbangan sejumlah peralatan perkantoran berupa mebel dengan nilai pasar sebesar Rp80.000.000,00- dan nilai buku fiskal sebesar Rp50.000.000,00 dari PT U. Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara PT F dan PT U.

Berdasarkan kasus di atas, sumbaogan yang diterima PT F:

  1. Sumbangan berupa peralatan tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan karena tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau periguasaan dengan PT U.
  2. Peralatan tersebut dicatat oleh PT F sebesar nilai sisa buku fiskalnya sebesar Rp50.000.000,00 dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundarig-undangan di bidang perpajakan.

Contoh B.3
SMK Pelayaran G yang merupakan badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) menerima sumbarigan sebuah kapal pesiar dengan harga pasar sebesar Rp500.000.000,00 dan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp400.000.000,00 dari PT T. Terdapat hubungan penguasaan antara SMK Pelayaran G dan PT T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).

Berdasarkan kasus di atas, perlakuan atas sumbangan yang diterima SMK Pelayaran G:

  1. Meskipun terdapat hubungan penguasaan antara SMK Pelayaran G dan PT T, sumbangan berupa kapal tersebut tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan, karena SMK Pelayaran G memenui ketentuan Pasal 7 sebagai badan pendidikan.
  2. Kapal tersebut dicatat oleh SMK Pelayaran G berdasarkan nilai sisa buku fiskalnya sebesar Rp400.000.000,00 dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

C. CONTOH PERLAKUAN HARTA HIBAHAN BAGI PIHAK PENERIMA


Contoh kondisi yang merupakan obJek Pajak Penghasilan
Contoh C.1.
Partai Politlk H menerima hibah sebuah bus dengan harga pasar sebesar Rp400.000.000,00 dan nilai buku fiskal sebesar Rp275.000.000,00 dari PT S. Tidak ada hubungan dengan usaha, peke aan, kepemilikan, atau penguasaan antara Partai Polltlk H dan PT S.
Berdasarkan kasus di atas, hlbah yang diterima Partai Politik H:

  1. Hibah bus tersebut merupakan objek Pajak Penghasflan berdasarkan harga pasarnya sebesar Rp400.000.000,00 (Pasal 10 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan), karena Partai Polltlk H bukan:
    a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
    b. badan keagamaan;
    c. badan pendidikan;
    d. badan sosial termasuk yayasan;
    e. koperasi; atau
    f. orang prlbadl yang menJalankan usaha mikro dan kecil.
  2. Bus tersebut dlcatat oleh Partai Politlk H berdasarkan harga pasarnya sebesar Rp400.000.000,00 dan dlsusutkan sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Contoh C.2.
Tuan I yang merupakan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) menerima hlbah sejumlah uang dari CV U sebesar Rp7.000.000,00. Tuan I merupakan salah satu pemihk dari IV U yang memenuhi ketentuan hubungan kepemilikan berupa penyertaan modal secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Walaupun Tuan I merupakan orang pribadi yang menjalankan usaha dan kecil, hibah berupa uang sebesar Rp7.000.000,00 merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Tuan I karena terdapat hubungan kepemllikan dengan CV U.

Contoh kondisi yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan
Contoh C.3.
Tuan J menerima hibah berupa dari Tuan R dengan harga pasar rumah sebesar Rp700.000.000,00, Nilai Jua1 Objek Pajak yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak saat terjadi pengalihan sebesar Rp550.000.000,00, dan nilai sisa buku fiskal rumah tidak diketahui karena Tuan R merupakan Wajib Pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan. Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara Tuan J dan Tuan R. Tambahan informasi Tuan J merupakan anak kandung dari Tuan R.
Berdasarkan kasus di atas, perlakuan atas hibah yang diterima Tuan J:

  1. Hibah berupa rumah tersebut dlkecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan karena Tuan J merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dengan Tuan R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), serta tldak ads. hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara keduanya.
  2. Rumah tersebut dicatat oleh Tuan J berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp550.000.000,00.

Contoh C.4
Panti Jompo K yang merupakan badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) memperoleh hibah berupa sebidang tanah dengan harga pasar tanah Rp600.000.000,00 dan harga perolehan Rp500.000.000,00 dari Yayasan Q. Terdapat hubungan penguasaan antara Panti Jompo K dan Yayasan Q sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
Berdasarkan kasus di atas, perlakuan atas hibah yang diterima Panti Jompo K:

  1. Meskipun terdapat hubungan penguasaan antara Panti Jompo K dan Yayasan Q, hibah berupa tanah tersebut tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan, karena Panti Jompo K memenuhi ketentuan Pasal 10 sebagai badan sosial termasuk yayasan.
  2. Tanah tersebut dicatat oleh Panti Jompo K sebesar nilai sisa buku fiskalnya (harga perolehannya) yaitu Rp500.000.000,00 dan penyusutannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

0126414
Visit Today : 14
This Month : 1363
Hits Today : 101
Total Hits : 474988
Who's Online : 5
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram