Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang Tarif PPh Final UMKM turun menjadi 0,5%
Direktorat Jendral pajak melalui Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto 4,8 milyar mengalami penurunan tarif PPh final menjadi 0,5 persen yang semula tarifnya sebesar 1 persen. Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ini merupakan pengganti PP No. 46 tahun 2013.
Perubahan tarif ini efektif berlaku mulai tanggal 1 Juli 2018 dan ada beberapa poin penting yang diatur dan perlu diketahui oleh Wajib Pajak, salah satunya adalah jangka waktu berlakunya tarif PPh Final. Batasan waktu yang diberikan pemerintah bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%. Sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi jangka waktu berlakunya selama 7 tahun
- Wajib Pajak badan yang berbentuk koperasi, CV atau firma jangka waktu berlakunya selama 4 tahun
- Wajib Pajak Badan yang berbentuk PT jangka waktu selama 3 tahun
Setelah batas waktu berakhir maka Wajib Pajak akan kembali menggunakan tarif pasal 17 UU No. 36 tentang pajak penghasilan dengan tarif normal dan tentu saja perhitungannya akan mengacu pada lapisan penghasilan kena pajak. Hal ini ditujukan untuk mendorong Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha.
Untuk lebih memberikan keadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah mampu melakukan pembukuan, dalam peraturan pemerintah ini Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a, pasal 17 ayat (2a) atau pasal 31 E undang-undang Pajak Penghasilan.
Untuk menyempurnakan ketentuan Pajak Penghasilan final atas penghasilan dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, maka dipandang perlu untuk mengganti peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan peraturan pemerintah ini.
Siapa saja yang bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5%?
Usaha kecil dan menengah yang berhak menerima tarif 0,5 persen adalah Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 milyar dalam setahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, yang berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.
Wajib Pajak yang berdasarkan peraturan pemerintah ini dikenai pajak penghasilan final, dapat memilih untuk tidak dikenai pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Selanjutnya Wajib Pajak tersebut dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan kena pajaknya berdasarkan tarif:
- Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang pajak penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
- Pasal 17 ayat (2a) dan pasal 31E undang-undang Pajak penghasilan untuk Wajib Pajak badan.
Apakah NGO bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5%?
Tentu saja bisa, bagi NGO yang menjalankan usaha atau bisnis tentunya bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5%.
Untuk dapat berstatus sebagai wajib pajak PPh 0,5%, Anda harus lebih dulu mengajukan permohonan pada Ditjen Pajak. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan keterangan sebagai wajib pajak yang dikenai PPh Final 0,5%.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 pada link berikut.
Referensi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018
- Pajak Online