PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) BAGIAN II
Pajak pertambahan nilai dibebaskan dan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean.
BAB IV
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN
- Penyerahan JKP Tertentu yang Bersifat Strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu yang Bersifat Strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
JASA PELAYANAN KESEHATAN MEDIS
PASAL 10 HURUF A & PASAL 11
JASA PELAYANAN KESEHATAN MEDIS [LANJUTAN]
PASAL 10 HURUF A & PASAL 11
JASA PELAYANAN SOSIAL
PASAL 10 HURUF B & PASAL 12
JASA PENGIRIMAN SURAT DENGAN PRANGKO
PASAL 10 HURUF C & PASAL 13
JASA KEUANGAN
PASAL 10 HURUF D & PASAL 14
JASA ASURANSI
PASAL 10 HURUF E & PASAL 15
PPN dibebaskan atas penyerahan dan/atau pemanfaatan jasa asuransi meliputi jasa:
JASA PENDIDIKAN
PASAL 10 HURUF F & PASAL 16
PPN dibebaskan atas penyerahan dan/atau pemanfaatan jasa pendidikan meliputi jasa penyelenggaraan:
JASA PENYIARAN TIDAK BERSIFAT IKLAN
PASAL 10 HURUF G & PASAL 17
JASA ANGKUTAN UMUM
PASAL 10 HURUF H & PASAL 18, 19, 20, 21
PPN dibebaskan atas penyerahan dan/atau pemanfaatan jasa angkutan umum meliputi jasa:
JASA ANGKUTAN UMUM [LANJUTAN]
PASAL 10 HURUF H & PASAL 19
JASA ANGKUTAN UMUM [LANJUTAN]
PASAL 10 HURUF H & PASAL 20
JASA ANGKUTAN UMUM [LANJUTAN]
PASAL 10 HURUF H & PASAL 21
JASA TENAGA KERJA
PASAL 10 HURUF I & PASAL 22
PPN dibebaskan atas penyerahan dan/atau pemanfaatan jasa tenaga kerja meliputi jasa:
JASA TENAGA KERJA [LANJUTAN]
PASAL 10 HURUF I & PASAL 22
JASA TELEPON UMUM DENGAN UANG LOGAM
PASAL 10 HURUF J & PASAL 23
JASA PENGIRIMAN UANG DENGAN WESEL POS
PASAL 10 HURUF K
JASA PERSEWAAN RUMAH SUSUN UMUM & RUMAH UMUM
PASAL 10 HURUF L
JASA YANG DITERIMA DALAM RANGKA PENYEDIAAN DATA BATAS, PETA HASIL TOPOGRAFI, PETA HASIL HIDROGRAFI, & FOTO UDARA WILAYAH NKRI
PASAL 10 HURUF M
BAB V
TIDAK DIPUNGUT PPN/PPN DAN PPnBM
- Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis
- Penyerahan JKP Tertentu yang Bersifat Strategis dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu yang Bersifat Strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
ALAT ANGKUTAN DI AIR, DI UDARA, KERETA API, & ALAT KESELAMATAN
PASAL 25 AYAT (1) HURUF A & HURUF B, AYAT (2) HURUF A PASAL 27
KAPAL ANGKUTAN LAUT, ANGKUTAN SUNGAI, ANGKUTAN DANAU, & ANGKUTAN PENYEBERANGAN, PENANGKAP IKAN, PANDU, PERLENGKAPAN, & ALAT KESELAMATAN
PASAL 25 AYAT (1) HURUF C, (2) HURUF B, & PASAL 27
PESAWAT UDARA, SUKU CADANG, ALAT KESELAMATAN, PERBAIKAN, & PEMELIHARAAN
PASAL 25 AYAT (1) HURUF D, (2) HURUF C, & PASAL 27
SUKU CADANG PESAWAT UDARA & PERALATAN PERBAIKAN
PASAL 25 AYAT (1) HURUF E, (2) HURUF D, & PASAL 27
KERETA API, SUKU CADANG, PERALATAN PERBAIKAN, & PRASARANA
PASAL 25 AYAT (1) HURUF F, (2) HURUF E, & PASAL 27
KOMPONEN KERETA API, SUKU CADANG, PERALATAN PERBAIKAN, & PRASARANA
PASAL 25 AYAT (1) HURUF G, (2) HURUF F, & PASAL 27
EMAS BATANGAN SELAIN UNTUK KEPENTINGAN CADANGAN DEVISA NEGARA
PASAL 25 AYAT (1) HURUF H & (2) HURUF G
JASA PERSEWAAN PESAWAT UDARA YANG DIMANFAATKAN OLEH BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA NASIONAL
PASAL 26 AYAT (1), AYAT (2) HURUF B, & PASAL 27
JASA PERSEWAAN KAPAL, KEPELABUHANAN, PERAWATAN & PERBAIKAN KAPAL
PASAL 26 AYAT (2) HURUF A & PASAL 27
JASA PERAWATAN DAN PERBAIKAN KERETA API YANG DITERIMA OLEH BADAN USAHA PENYELENGGARA PERKERETAAPIAN UMUM
PASAL 26 AYAT (2) HURUF C & PASAL 27