RFA – Pengawasan dan Advokasi untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat di Sektor Kesehatan
REQUEST FOR
APPLICATIONS (RFA) No. 610700.001.16.905
Judul RFA: “Pengawasan dan Advokasi untuk
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat di Sektor Kesehatan”
RFA Diterbitkan
pada: 27
September 2016
Deadline
Mengajukan Pertanyaan: 15 Oktober 2016 pukul 16:00 WIB dan jawaban akan dikirimkan langsung
kepada email pemohon dan dipost di dalam link Dropbox.
Deadline Mengumpulkan Dokumen: Concept papers harus dikirimkan ke
CEGAH selambat-lambatnya pada 25 Oktober
2016 pukul 16.00 WIB. Concept papers
yang diterima setelah waktu yang ditentukan tidak akan dipertimbangkan. Pemohon
bertanggung jawab memastikan email yang dikirim diterima sebelum tenggat waktu
penyerahan.
Tujuan: Tujuan
dari RFA ini adalah mendukung upaya Organisasi Mayarakat Sipil dalam
meningkatkan akuntablitas, transparansi, dan pengawasan pelayanan publik di
sektor kesehatan, terutama dalam melakukan riset dan pemantauan terkait dengan
integritas di sektor kesehatan, seperti: 1) Subsidi dan klaim BPJS, 2)
Pengadaan peralatan kesehatan dan pembangunan fasilitas kesehatan, 3) Keaslian
obat, 4) Kepatuhan RSUD di Maluku Utara, Sumatera Utara, Banten, dan Jawa Timur
terhadap standar minimum pelayanan.
Fokus
Geografi: RFA ini menjaring aplikasi untuk melakukan intervensi yang
akan diimplementasikan di tingkat Kabupaten atau Kota di Maluku Utara
(khususnya Halmahare Barat dan Ternate), Sumatera Utara, Banten, dan Jawa
Timur. Riset atau studi empiris harus menjawab permasalahan penting di tingkat
nasional atau daerah.
Organisasi yang Layak Melamar: Pemohon harus merupakan
organisasi yang dalam kurun waktu dua tahun terakhir memiliki pengalaman dalam
mengimplementasikan kegiatan serupa di tingkat nasional maupun provinsi.
Pemohon tidak boleh mewakili lembaga swasta. Organisasi masyarakat tersebut
dapat terdaftar dalam bentuk yang berbeda, misalnya perusahaan non-profit,
perkumpulan masyarakat, dan organisasi berbasis masyarakat. Organisasi pemohon harus memiliki tanggung
jawab yang baik, patuh terhadap hukum dan memiliki catatan bisnis yang
berintegritas. Dana hibah yang diberikan berdasarkan RFA ini tidak dapat
digunakan untuk memperoleh keuntungan bagi kepentingan penerima hibah.
Kemungkinan
Tipe Hibah: Fixed
Amount Awards (FAA).
Jumlah Hibah
dan Periode: Jumlah
hibah berkisar antara Rp 329,175,000 – Rp 395,010,000 per hibah (untuk Banten
dan Jawa Timur) dan Rp 526,680,000 – Rp 658,350,000 per hibah (untuk Sumatera
Utara dan Maluku Utara) untuk durasi hingga 10 bulan. Hibah yang diberikan akan
berakhir pada 30 September 2017. Jumlah hibah yang diberikan bergantung pada
jumlah pemohon yang terpilih dan jenis kegiatan yang disetujui untuk
diimplementasi dengan pendanaan hibah.
Dokumen lengkap RFA dapat diunduh pada tautan:
Versi Bahasa Indonesia (https://www.dropbox.com/sh/kuznvzg5qg07jeg/AAB-vEmVVoVp9biSPHTGdRc7a?dl=0)
Versi Bahasa Inggris (https://www.dropbox.com/sh/fd5jc065ngc8ulg/AABd4WnRWm5nsjFnNP1wjhE3a?dl=0)
Apabila Bapak/Ibu tidak dapat membuka kedua tautan di atas, Bapak/Ibu
dapat mengirimkan email ke [email protected]