SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 59/2021 MENGENAI STANDAR PELAYANAN MINIMAL

Apakah yang dimaksud dengan Standar Pelayanan Minimal atau biasa disingkat SPM? Sebagai masyarakat Indonesia perlu mengetahui apa yang dimaksud SPM tersebut. SPM adalah ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah dan berhak diperoleh warga negara secara minimal. Penerapan Standar Pelayanan Minimal ini diatur secara teknis dalam ketentuan terbaru yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.

Pemerintah Daerah menerapkan SPM berdasarkan antara lain pengumpulan data secara empiris dengan tetap mengacu secara normatif sesuai standar teknis, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

Penerapan SPM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 sudah dimulai sejak 2019. Sejak itu, Pemerintah Daerah akan dinilai dan dievaluasi  dengan melihat tingkat pemenuhan SPM di daerah masing-masing. Bagi Pemerintah Pusat terdapat tantangan utama mengenai cara melakukan pembinaan daerah dalam menerapkan dan memenuhi SPM dengan tujuan kesejahteraan masyarakat.

Sehubungan dengan pembinaan terhadap daerah dalam menerapkan dan memenuhi SPM, perlu koordinasi antar seluruh elemen pusat baik Kementerian/Lembaga Teknis, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya agar terpadu dan sinergis dalam memantau dan memfasilitasi daerah untuk memenuhi jenis layanan SPM sesuai standar teknis, sehingga dapat dinikmati setiap warga negara yang berhak.

Untuk membina dan memberikan pemahaman SPM sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan sosialisasi  terhadap seluruh stakeholders baik pemerintah pusat maupun daerah yang berhubungan dengan penerapan dan pemenuhan SPM agar penerapannya dapat diaplikasikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang baru.

Untuk melaksanakan sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di daerah pada tahun 2022 ini, Ditjen Bangda Kemendagri berkolaborasi dengan Yayasan Bina Integrasi Edukasi (YBIE). YBIE merupakan lembaga non profit yang berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan, pengelolaan Sumber Daya Manusia dan melakukan review serta membuat Standar Operating Procedures (SOP) untuk keuangan, manajemen, kepegawaian, pengelolaan hibah, dan lain-lain sejak tahun 2007.

Ditjen Bangda Kemendagri berkolaborasi dengan YBIE menyelenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 mengenai Penerapan Standar Pelayanan Minimal pada 2 region yaitu Region Tengah di Bali dan Region Timur di Sulawesi Selatan. Pelaksanaan Sosialisasi Permendagri Nomor 59 tahun 2021 Region tengah di Bali dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Mei 2022, pukul 09.00 – 16.45 WITA di Bali Dynasty Resort, Bali. Acara dilaksanakan secara hybrid yaitu offline dan online melalui zoom. Peserta yang hadir secara langsung maupun online mencapai lebih dari 800 peserta. Peserta berasal dari Biro Tata Pemerintahan Provinsi, Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah Pengampu SPM bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pariwisata dan Sosial di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai keynote speaker, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri,  Dr. Teguh Setiyadi dan narasumber antara lain Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Sri Purwaningsih, SH., MAP, Kabagren Ditjen Bina Pembangunan Daerah , Zamzani B. Tjenreng, Subdit Pendidikan Sekber Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Subdit Kesehatan Sekber Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Subdit Pekerjaan Umum Sekber Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Subdit Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sekber Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Subdit Pariwisata Sekber Ditjen Bina Pembangunan Daerah, dan Subdit Sosial Sekber Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Dalam kegiatan tersebut juga terdapat sesi Pemberian Penghargaan kepada Daerah untuk “Ketepatan Waktu Dalam Melaporkan SPM Seluruh Kabupaten/Kota di Wilayahnya Tahun Anggaran 2021”

0145890
Visit Today : 111
This Month : 800
Hits Today : 308
Total Hits : 570287
Who's Online : 7
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram