STANDAR LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NON LABA MENGACU PADA ISAK 35
Oleh : Ilman Fazrin & Hadi P
Mengapa NGO (Non Governmental Organization) wajib menyusun laporan keuangan? Karena tujuan pelaporan keuangan NGO adalah menyediakan informasi bagi pengambil keputusan, donatur, anggota organisasi, selain untuk menunjukkan akuntabilitas organisasi terhadap sumber daya terpercaya dengan menyediakan informasi mengenai sumber-sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya keuangan.
Untuk itu perlu diketahui hal-hal berikut sebelum membuat laporan keuangan antara lain :
Dasar Hukum Pelaporan Keuangan NGO
a. Bagi yayasan berdasarkan UU 16/2001 jo UU 28/2004 pasal 52 (terdiri dari 5 ayat), yaitu:
(1) Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
(2) Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang:
a. memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam 1 (satu) tahun buku; atau
b. mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
(3) Laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
(4) Hasil audit terhadap laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait.
(5) Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.”
b. Bagi perkumpulan berdasarkan UU 17/2013 tentang Ormas pasal 38 (terdiri dari 3 ayat), yaitu:
(1) Dalam hal Ormas menghimpun dan mengelola dana dari iuran anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a, Ormas wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi secara umum atau sesuai dengan AD dan/atau ART.
(2) Dalam hal Ormas menghimpun dan mengelola bantuan/sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, Ormas wajib mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala.
(3) Sumber keuangan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Berdasarkan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (terdiri dari 4 ayat):
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Selain aturan tersebut, Dewan Standar Akuntansi Keuangan mensahkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 45) mengenai Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. Namun sejak 1 Januari 2020, PSAK 45 dicabut dan diganti dengan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK 35).
Mengapa ada perubahan PSAK45 menjadi ISAK35?
a. Banyak Organisasi Profit/Berorientasi Laba melakukan kegiatan sama dengan Organisasi Nirlaba/Berorientasi Nonlaba, contoh PT XXXX melakukan kegiatan sosial, bantuan bencana, dan lain-lain.
b. Sebaliknya banyak Organisasi Nirlaba/Berorientasi Nonlaba melakukan kegiatan yang sama dengan Organisasi Profit/Berorientasi Laba, contoh Yayasan AAA melakukan kegiatan-kegiatan jasa berbayar, berjualan produk dalam skala besar, dan lain-lain.
c. Merujuk kepada Standar Akuntansi Global bahwa tidak boleh ada Satu Pokok Bahasan yang diatur oleh lebih dari Satu Standar/PSAK.
Apa saja Komponen Laporan Keuangan yang harus dan wajib disusun?
Berikut adalah komponen laporan keuangan organisasi laba dan nonlaba:

Apa saja perubahan format laporan keuangan dari PSAK 45 ke ISAK 35?
- Perubahan Format Komponen Laporan 1 : “Laporan Posisi Keuangan”

- Perubahan Format Komponen Laporan 2 : “Laporan Aktivitas” (bagian Penerimaan)

- Perubahan Format Komponen Laporan 2 : “Laporan Aktivitas” (bagian Biaya)

- Perubahan Format Komponen Laporan 2 : “Laporan Aktivitas” (bagian Perubahan Aset Neto) menjadi komponen Laporan 3 yaitu “Laporan Perubahan Aset Neto”

- Ada tambahan Lampiran E untuk Komponen Laporan 2 : “Laporan Penghasilan Komprehensif” yaitu tabel rincian jenis biaya berdasarkan klasifikasi Biaya Program, Pencarian Dana dan Operasional/Manajemen Umum
