Tarif dan Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap dan Bukan pegawai Tetap

Tarif PPh (Pasal 17 ayat 1) Lapisan penghasilan kena pajak:

Sampai dengan 50 Juta 5%
Diatas 50 juta sampai dengan 250 juta 15%
Diatas 250 juta sampai dengan 500 Juta 25%
Diatas Rp. 500 juta 30%

Dalam pemotongan PPh Pasal 21 yang perlu diperhatikan adalah status dari pegawai itu sendiri,karena hal ini akan mempengaruhi i penghitungan penghasilan tidak kena pajak.

Mulai bulan Juli 2015, penghasilan tidak kena pajak ( PTKP) telah berubah. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK 010/2015 tgl 08 Juli 2015 atas Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai berikut:

Diri WP orang pribadi 36.000.000
Tambahan untuk WP Kawin 3.000.000
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 36.000.000
Tambahan untuk setiap tanggungan 3.000.000

Contoh penghitungan pajak untuk Pegawai Tetap:
Messi pegawai Yayasan Pluralisme sudah menikah punya anak 3 orang, gaji perbulan 6.000.000,
Penghitungan Pajaknya sbb:

GAJI/PENSIUNAN ATAU THT/JHT 6.000.000
JUMLAH PENGHASILAN BRUTO 6.000.000
PENGURANGAN
BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN (5% dari penghasilan bruto atau maksimal 6.000.000 pertahun) 300.000
JUMLAH PENGURANGAN 300.000
JUMLAH PENGHASILAN NETTO Sebulan 5.700.000
JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN) (5.700.000*12) 68.400.000
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Setahun
Jumlah PTKP K3 (Kawin mempunyai anak 3) 48.000.000
PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN 20.400.000
PPh PASAL 21 ATAS PENGJASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN ( 5% *20.400.000) 1.020.000
PPh PASAL 21 yang dipotong tiap bulan 1.020.000 12.85.000
0147165
Visit Today : 39
This Month : 2075
Hits Today : 150
Total Hits : 574928
Who's Online : 2
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram