Tarif dan Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap dan Bukan pegawai Tetap
Tarif PPh (Pasal 17 ayat 1) Lapisan penghasilan kena pajak:
Sampai dengan 50 Juta | 5% |
Diatas 50 juta sampai dengan 250 juta | 15% |
Diatas 250 juta sampai dengan 500 Juta | 25% |
Diatas Rp. 500 juta | 30% |
Dalam pemotongan PPh Pasal 21 yang perlu diperhatikan adalah status dari pegawai itu sendiri,karena hal ini akan mempengaruhi i penghitungan penghasilan tidak kena pajak.
Mulai bulan Juli 2015, penghasilan tidak kena pajak ( PTKP) telah berubah. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK 010/2015 tgl 08 Juli 2015 atas Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai berikut:
Diri WP orang pribadi | 36.000.000 |
Tambahan untuk WP Kawin | 3.000.000 |
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | 36.000.000 |
Tambahan untuk setiap tanggungan | 3.000.000 |
Contoh penghitungan pajak untuk Pegawai Tetap:
Messi pegawai Yayasan Pluralisme sudah menikah punya anak 3 orang, gaji perbulan 6.000.000,
Penghitungan Pajaknya sbb:
GAJI/PENSIUNAN ATAU THT/JHT | 6.000.000 |
JUMLAH PENGHASILAN BRUTO | 6.000.000 |
PENGURANGAN | |
BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN (5% dari penghasilan bruto atau maksimal 6.000.000 pertahun) | 300.000 |
JUMLAH PENGURANGAN | 300.000 |
JUMLAH PENGHASILAN NETTO Sebulan | 5.700.000 |
JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN) (5.700.000*12) | 68.400.000 |
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Setahun | |
Jumlah PTKP K3 (Kawin mempunyai anak 3) | 48.000.000 |
PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN | 20.400.000 |
PPh PASAL 21 ATAS PENGJASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN ( 5% *20.400.000) | 1.020.000 |
PPh PASAL 21 yang dipotong tiap bulan 1.020.000 | 12.85.000 |