Undangan untuk Mengajukan Pernyataan Minat Mitra Pelaksana Program Peningkatan Kondisi Kerja dan Mencegah Kondisi Kerja Buruk di Berbagai Sektor Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat

 

  1. Latar Belakang

Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) adalah yayasan lokal independen yang didirikan di Indonesia pada Maret 2023. Yayasan IJMI adalah mitra International Justice Mission. Dalam kemitraan ini, Yayasan IJMI mengadopsi sistem, model, pendekatan, dan sumber daya IJM yang telah teruji dan terbukti memberikan dampak yang juga diharapkan atau ditargetkan oleh Yayasan IJMI.

Visi Kami: Sistem Peradilan yang Efektif di Indonesia untuk melindungi lebih dari 15,9 juta orang yang hidup dalam kemiskinan dari Kerja Paksa dan Perbudakan Modern.

Misi Kami: Melindungi orang-orang yang hidup dalam kemiskinan dari kekerasan melalui penyelamatan korban, penangkapan pelaku kejahatan, pemulihan korban, dan penguatan sistem peradilan.

Dengan tujuan untuk melindungi masyarakat rentan dari segala bentuk kekerasan termasuk kondisi pekerjaan yang buruk, Yayasan IJMI bermitra dengan otoritas lokal untuk menyelamatkan korban, menuntut pelaku ke pengadilan, memulihkan penyintas, dan memperkuat sistem peradilan. Cakupan kerja IJMI mencakup empat dimensi perlindungan utama: (1) mengurangi prevalensi masyarakat rentan dari kondisi kerja buruk dan kekerasan; (2) meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum; (3) meningkatkan kinerja dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan; dan (4) memperkuat keterlibatan dan akuntabilitas para pemangku kepentingan. Salah satu wilayah intervensi utama IJMI adalah Kalimantan Barat, di mana upaya perlindungan ini akan dilaksanakan.

Sejumlah kelompok pekerja di Kalimantan Barat telah diidentifikasi sebagai sangat rentan dan berisiko tinggi terhadap bentuk pekerjaan burukserta memiliki akses yang lemah terhadap keadilan. Penegakan hukum yang lemah untuk kelompok rentan, keterbatasan kesadaran akan hak-hak, dan kurangnya koordinasi antara pemerintah dan masyarakat sipil tetap menjadi hambatan sistemik terhadap perubahan.

Kami mencari organisasi yang berpengalaman dan memiliki komitmen untuk bekerja sama dalam intervensi yang berdampak guna perbaikan lingkungan dan kondisi kerja serta mencegah bentuk pekerjaan buruk di berbagai sektor ketenagakerjaan di Kalimantan Barat.

A. Siapa yang Dapat Mengajukan Pernyataan Minat?

NGO dan CSOs serta organisasi yang memiliki pengalaman dalam:

  1. Penanganan Kasus dan Dukungan Korban
  • Memberikan dukungan langsung kepada korban atau pekerja rentan, termasuk bantuan hukum, rujukan darurat, dan layanan manajemen kasus.
  • Memperkuat kapasitas lokal untuk mendeteksi, mendokumentasikan, dan merespons kasus eksploitasi tenaga kerja dan kekerasan di lingkungan kerja, perdagangan orang, atau pelecehan.
  • Mendukung jaringan paralegal berbasis komunitas atau klinik hukum.
  1. Penguatan Kapasitas
  • Memberikan pelatihan kepada instansi pemerintah (misalnya ketenagakerjaan, imigrasi, sosial, apparat penegak hukum) tentang penegakan hak-hak tenaga kerja dan perlindungan korban.
  • Mengembangkan alat operasional (misalnya SOP, protokol rujukan antar-lembaga) untuk meningkatkan koordinasi institusional.
  • Memfasilitasi pembelajaran sejawat dan pertukaran pengetahuan antar responden garis depan.
  1. Manajemen Data
  • Memperkuat sistem pengumpulan, analisis, dan berbagi data mengenai kondisi kerja dan pelanggaran hak.
  • Meningkatkan praktik pemantauan, evaluasi, dan pembelajaran (MEL) untuk program perlindungan tenaga kerja.
  • Mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti dan perencanaan tanggap melalui riset atau pemetaan risiko.
  1. Advokasi
  • Melakukan advokasi strategis untuk meningkatkan penegakan hukum ketenagakerjaan dan upaya anti-perdagangan orang di tingkat lokal, nasional, dan lintas batas.
  • Mempromosikan reformasi institusional dan anggaran untuk menjamin keberlanjutan mekanisme dukungan korban.
  • Mendukung pemantauan kebijakan secara partisipatif yang melibatkan masyarakat sipil dan komunitas terdampak.
  1. Keterlibatan dan Pemberdayaan Komunitas
  • Menyelenggarakan kampanye literasi hukum bagi populasi berisiko di daerah pedesaan atau terpencil.
  • Membangun kapasitas komunitas lokal untuk mengenali, mencegah, dan melaporkan pelanggaran hak tenaga kerja.
  • Mendorong kolaborasi antara komunitas, OMS, dan pemerintah untuk pemecahan masalah yang inklusif.
  1. Kepemimpinan dan Partisipasi Penyintas
  • Mempromosikan partisipasi bermakna dari penyintas kerja paksa atau perdagangan orang dalam perancangan, pelaksanaan, dan evaluasi program.
  • Mendukung pembentukan atau penguatan jaringan atau kelompok penasihat yang dipimpin penyintas.
  • Memberikan pelatihan kepemimpinan dan pendampingan bagi penyintas untuk terlibat dalam advokasi, kesadaran, atau inisiatif dukungan sejawat.

B. Cara Mengajukan Pernyataan Minat
Pernyataan minat harus mencakup:

  • Profil singkat organisasi dan pengalaman sebelumnya
  • Ringkasan keahlian teknis yang relevan dan fokus intervensi
  • Nama dan peran personel kunci/ ketua dan pengurusan yayasan (lampirkan CV jika tersedia)
  • Pernyataan minat diserahkan melalui e-mail: indonesiainfo@ijm.org

C. Tanggal Batas Akhir Penyerahan Pernyataan Minat

Pernyataan minat paling akhir diserahkan pada tanggal 1 Juli 2025 pukul 18.00 WIB.  Surat Pernyataan Minat yang dikirim lebih lambat dari tanggal dan waktu yang telah ditentukan tidak akan dipertimbangkan.

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi: Galih Pramono (gpramono@ijm.org)

More Information

0206873
Visit Today : 869
This Month : 5994
Hits Today : 2611
Total Hits : 909108
Who's Online : 7
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram