World Neighbors Indonesia : Documenter Consultant

TERMS OF REFERENCE 

 

DOKUMENTASI PERUBAHAN DAMPAK“MEMPERLUAS HAK MASYARAKATTERHADAP SUMBER DAYA ALAM UNTUK PENGHIDUPAN BERKELANJUTAN  DI NUSA TENGGARA, INDONESIA”

 

 

I. PENGANTAR

 

World Neighbors(WN) meminta pengajuan proposal dokumentator untuk program “Memperluas Hak Masyarakat Terhadap Sumber Daya Alam untuk Penghidupan BerkelanjutanDi Nusa Tenggara, Indonesia”. Dokumentasi ini dimaksudkan untuk melihat dampak dari program akses masyarakat terhadappengelolaan sumberdaya alam (kawasan hutan dan lahan komunal) di Nusa Tenggara yang telah dilakukan oleh World Neighbors (WN) sejak tahun 2009 hingga 2016. Dampak yang dimaksud baik dari sisi legalitas pengelolaan hutan, model pengelolaan hutan yang telah diterapkan masyarakat, dampak sosial bagi masyarakat, dampak lingkungan, dan dampak ekonomi yang telah dicapai. Output dari dokumentasi ini dalam bentuk dokumentasi naratif (kuantitatif dan kualitatif) yang menarik dan mudah dipahami pembaca.

 

WN mencari proposal yang kompetitif untuk memenuhi permintaan sebagaimana terlampir. Kontrak yang dibangun harus mengikuti semua petunjuk yang telah ditentukan, syarat dan ketentuan dan spesifikasi yang dibutuhkan ada dalam pengumuman ini. 

 

ToR ini terdiri atas :

1. Pengantar2. Latar belakang3. Petunjuk-petunjuk4. Format Proposal5. Anggaran6. Kontak person7. Penutup 

Lampiran

 

WN berhak untuk membatalkan pengumuman ini kapan saja atau untuk tidak membuat pengumuman selanjutnya atau untuk mengubah syarat dan ketentuan yang berlaku pada ToR dokumentasi ini. Semua proposal dokumentator harus dilengkapi dengan biaya yang ditawarkan kepada WN. WN tidak memiliki kewajiban apapun terkait dengan pengumuman ini ataupun jika terjadi kegagalan dalam proses membuat kesepakatan kerjasama dengan pemberi tawaran.

II. LATAR BELAKANG

 

Masyarakat pedesaan dimana World Neighbors bersama mitra lokal (LSM setempat) bekerja di Indonesia Timur, lebih dari70% rumah tangga (KK) yang hidup di dalam dan sekitarkawasan hutan adalah keluarga miskin. Salah satu sebabnya adalah keterbatasan lahan dan produktivitas lahan yang rendah.Hal ini berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan dasar dan pendapatan masyarakat. Masalah lainnya termasuk praktek-praktek penggunaan lahan yang kurang baik (seperti tebasbakar) dan gagal panen akibat faktor perubahan iklim(misalnya, siklus kekeringan dan hujan yang berlebihan, ditambah bencana alam lainnya, mempengaruhi panen). Pendapatan rumah tangga rendah ─ kurang dari Rp 5.000.000(atau US $ 518) per KK per tahun (rata-rata lima orang per rumah tangga).

 

Sementara sektor swasta dapat mengakses kayu secara sah dihutan negara, namun masyarakat memiliki akses atau hak yang sangat terbatas terhadap sumber daya hutan dan lahan, bahkan terhadap mereka yang tinggal di pinggir atau di hutan negarasekalipun. Banyak keluarga (KK) yang akhirnya terpaksamelakukan hal-hal yang terlarang di hutan untuk memperoleh makanan dan pendapatan. Selain itu, masalah serius lainnya adalah kepemilikan tanah komunal di Kabupaten Nagekeo-Flores. Hak pengelolaan bagi anggota suku ditentukan olehkepala suku dan tanah ini belum didistribusikan secara merata. Selain itu, pemerintah sebagai pembuat kebijakan tidakmempertimbangkan hak-hak orang yang berkaitan dengankepemilikan tanah sebagai isu penting dalam pembangunan. 

 

Agar masyarakat berada dalam posisi yang lebih kuat dan lebihberkelanjutan khususnya dalam memperoleh sumber mata pecaharian dan kesejahteraan yang lebih baik, maka merekaperlu pengakuan hak kelola atas tanah ulayatnya yang telahterlantar (lahan tidur), ijin pengelolaan lahan hutan negara dan akses formal / diakui terhadap lahan hutan. Dengan demikian, masyarakat mempunyai harapan dan peluang untuk meningkatkan ekonomi keluarga sekaligus menjaga hutan agar tetap lestari. 

 

Program ini diimplementasikan dalam skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) sesuai PermenHut No 37 tahun 2007. WN telah mulai mengintervensi program ini sejak tahun 2009 di Kawasan Hutan Batukliang Utara-Lombok Tengah. Kemudian dilanjutkan dengan Kawasan Hutan Mareje Bonga-Lombok Barat, Kawasan Hutan Watusipi-Ngada, Kawasan Hutan Kapohak Penang-Sumba Timur, Kawasan Hutan Kali Asin dan Loku Sobak-Sumba Tengah, Kawasan Hutan Wesbila dan Sirung Lalang Gasang-Alor dan Kawasan Hutan Gunung Mutis-Timor Tengah Utara. Sedangkan pengelolaan lahan komunal dilakukan di Kabupaten Nagekeo–Flores sejak tahun 2012.

 

Secara umum tujuan (outcome) dari program ini adalah:

• Meningkatkan dan / atau memperoleh akses masyarakat secara legal terhadap lahan hutan dan untuk pengelolaan sumberdaya alam yang lebih efektif, yang akan meningkatkan sumber penghidupan (mata pencaharian) dan kelestarian lingkungan melalui mekanisme kerjasama dengan pemerintah daerah.• Meningkatkan distribusi lahan yang lebih adil dan akses bagi anggota suku terhadap lahan komunal untuk aktivitas penghidupan pertanian yang berkelanjutan.• Memperkuat kapasitas masyarakat pedesaan (CBOs, Forum Masyarakat) dan LSM, sehingga mereka mampu mengadvokasi hak-hak masyarakat dan lebih terlibat dalam proses pembangunan yang inklusif sehingga mampu mengakses informasi yang lebih baik, sumber daya keuangan dan/atau jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dan pihak lainnya.• Meningkatkan keterampilan teknis dan adopsi teknologi tepat dan kapasitas adaptasi pola tanam pertanian yang responsif terhadap perubahan iklim, yang akan mendorong kegiatan yang menghasilkan pendapatan dan sumber mata pencaharian melalui pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan (kehutanan dan pertanian).

 

Strategi yang diterapkan untuk mencapai tujuan (outcome)tersebut adalah

 

• Menggunakan pemetaan partisipatif sebagai alat untuk membangun kapasitas masyarakat lokal, menumbuhkan kesadaran terhadap isu-isu dan solusi-solusi, inisiasi dialog antara pemangku kepentingan yang utama, danmengumpulkan semua informasi yang terkait dengan lahan masyarakat dan kawasan hutan negara yang diakses oleh masyarakat.• Berjejaring dan kolaborasi multi-stakeholder antara lembaga-lembaga yang berperan dalam pengembangan masyarakat di wilayah program, termasuk LSM lokal dan nasional, organisasi masyarakat dan atau forum masyarakat, pemerintah daerah dan pihak swasta/ pengusaha.  • Meningkatkan kapasitas dari upaya-upaya lokal untuk mencapai kepemilikan dan atau pengelolaan lahan, akses terhadap hutan negara (hutan lindung) dan sumberdaya yang lain, serta aset-aset yang dibutuhkan masyarakat dari pemerintah melalui keterampilan advokasi dan menciptakan lingkungan yang kondusif dengan memperjuangkan hak-hak masyarakat.• Mengembangkan model pengelolaan lahan dan/atau sumberdaya alam (hutan dan pertanian) dengan memanfaatkan potensi lokal yang dapat menjadi studi kasus yang sukses yang dapat digunakan untuk melakukan advokasi dengan pemegang kebijakan dan pihak-pihak lainnya• Mempromosikan upaya-upaya perluasan jangkauan dan keberhasilan praktek-praktek di lapangan melalui pembelajaran antar lembaga dan antar masyarakat. • Mempromosikan peran dan potensi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam yang efektif melalui media massa.    

 

III. PETUNJUK-PETUNJUK 

Definisi :

• Pemberi Tawaran : pribadi (orang) atau lembaga yang memasukkan proposal untuk jasa evaluasi dan dokumentasiyang telah diumumkan dalam pengumuman ini.• Dokumentator :  pemberi tawaran yang telah berhasil  membuat kerjasama dengan WN yang akan disewa untuk melakukan dokumentasi dampak program (perubahan yang terjadi setelah ada intervensi program). 

 

Tujuan penugasan dokumentator adalah:

1. Melakukan dokumentasi secara serba cakup (comprehensive) terhadap dampak program bagi masyarakat. Dampak yang dimaksud adalah perubahan yang terjadi dari sebelum ada intervensi program dengan setelah ada intervensi program ini. Perubahan itu mencakupi 5 aspek yaitu legalitas pengelolaan lahan, teknis tata kelola lahan, dampak sosial, lingkungan dan ekonomi.2. Melakukan analisis terhadap kekuatan dan kelemahan program dalam segala aspek yang terkait dengan ruang lingkup pengembangan program ini.3. Membuat rekomendasi atas temuan-temuan dan gagasan-gagasan yang inovatif untuk perluasan program selanjutnya.4. Membuat laporan dokumentasi dampak (perubahan) antara kondisi awal dengan setelah ada intervensi program yang didukung dengan cerita sukses keberhasilan dan photo-photonya.

 

Format Proposal

Seleksi evaluator dan dokumentator ini akan dilakukan dengan penawaran secara terbuka. Proposal yang diajukan tidak boleh panjang dan harus berisi informasi sebagai berikut :

1. Surat lamaran dokumentator.2. CV dokumentator (minimal 2 orang)3. Sebuah ringkasan rencana kegiatan dokumentasi yang komprehensif (tidak lebih dari 2 halaman). Ringkasan ini harus memuat point sebagai berikut : tujuan dan sasarandokumentasi, fokus dokumentasi, metode koleksi data dan informasi serta analisa, dan sumberdaya (waktu, keahlian dokumentator, dana).4. RAB yang terdiri dari honor dokumentator, konsumsi, ATK dan perlengkapan. WN akan menyiapkan fasilitas transportasi (pesawat dan kendaraan) dan akomodasi (hotel)5. Referensi performa kerja sebelumnya yang memuat semua kegiatan yang serupa selama 2-3 tahun terakhir, dilengkapi dengan keseluruhan kontrak anggaran, kontak person, nomertelepon, and alamat e-mail.

 

Surat lamaran, CV dokumentator, rancangan dokumentasi dan RAB sudah dapat diterima oleh WN (contact person) paling lambat tgl 09 Desember 2016 dikirim ke [email protected]

 

Kriteria Seleksi

Proposal yang gagal memenuhi permintaan dari ToR ini tidak akan dipertimbangkan. Seleksi akan didasarkan pada:

1. Kemampuan dan keahlian tekhnis dalam fasilitasi dan analisis diskusi dampak2. Kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dokumentasikeberhasilan3. RAB yang diajukan4. Referensi performa sebelumnya 5. Status lembaga atau pribadi

 

Kualifikasi Dokumentator

Dokumentator diharapkan mempunyai kualifikasi:

1. Mempunyai pengalaman yang memadai dalam melakukan evaluasi dampak dan dokumentasi program pengembangan masyarakat, terutama program pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat (HKm, HTR, Hutan Desa, Hutan Adat, lahan komunal dan lain-lain).2. Mampu melakukan dokumentasi dengan metode partisipatif, bekerja dalam bentuk tim dan kooperatif.3. Mampu membuat rancangan dokumentasi yang efektif dan efisien pembiayaan dan waktu dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan data-data yang valid.4. Mempunyai keahlian dan pengalaman dalam pengembangan penghidupan masyarakat pedesaan, advokasi danpengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat

 

Modifikasi dan Perubahan-Perubahan

WN mempunyai hak untuk modifikasi ToR ini, untuk mengganti proses seleksi, untuk menanyakan informasi tambahan dari pemberi tawaran, atau untuk memodifikasi atau mengamandemen skope dari proposal yang telah masuk. Setiap pemberi tawaran mengetahui dan menyetujui bahwa persiapan untuk melamar sebagai dokumentator serta semua bahan presentasi adalah tanggungjawab pemberi tawaran. WN tidak bertanggungjawab pada biaya pada saat persiapan pembuatan lamaran ke WN. Semua dokumen dan material yang telah dimasukkan bersama proposal akan menjadi milik WN.     

 

Tanggungjawab Dokumentator:

Dokumentasi ini akan dilakukan oleh minimal 2 orang dokumentator independen sebagai satu kesatuan tim kerja. Kedua orang ini akan memfasilitasi diskusi evaluasi dampak dan dokumentasi di wilayah yang sama dan atau berbeda yang akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lapangan. Dalam pelaksanaannya, dokumentator independen akan dibantu oleh staf lembaga pelaksana (WN dan lembaga mitranya) sebagai asisten. Peran utama dan tanggung jawab dokumentator adalahmemfasilitasi proses dokumentasi mulai dari membuat rancanganmetodologi, mereview dokumen-dokumen, fasilitasi diskusi dan analisis, interview, sintesa hasil dokumentasi, sampai adanya laporan dokumentasi yang final. Selama proses ini berjalan, dokumentator diharapkan selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan World Neighbors (contact person).

 

 

IIII. RUANG LINGKUP PEKERJAAN  

Pendekatan Dokumentasi:

Secara lebih detail evaluasi dan dokumentasi akhir program yang akan dilakukan oleh dokumentator independen mencakupi sebagai berikut:

1. Melakukan dokumentasi dampak program secara menyeluruh dan mendalam dengan fokus :• Bagaimana kondisi masyarakat sebelum dan sesudah ada program ini dilihat dari legalitas aktivitas mereka dalam hutan/lahan komunal? Apakah ada masyarakat yang melakukan illegal logging/tebas bakar lahan komunal?Apakah ada yang diproses secara hukum?• Apakah masyarakat sudah mengelola lahan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan/lahan yang baik? Bagaimana tata kelola lahan komunal/hutan tersebut dilakukan oleh penerima manfaat setelah mendapatkan legalitas dan akses? Bagaimana perubahan kondisi hutan dan lahan lahan komunal sebelum dan sesudah ada intervensi program• Dampak sosial apa saja yang sudah dirasakan setelah masyarakat mengelola hutan/lahan. Bagaimana konflik vertikal dan horizontal pada saat sebelum dan sesudah ada intervensi program ini? Bagaimana dampak sosial tersebut berpengaruh pada pembangunan khususnya di desa setempat?• Dampak lingkungan apa saja yang sudah terjadi setelah masyarakat mengelola hutan dan lahan yang ramah lingkungan dan produktif? Bagaimana perubahan lingkungan tersebut terjadi dan dimanfaatkan olehmasyarakat setempat? Bagaimana perubahan tersebut berpengaruh terhadap iklim mikro setempat dan kondisi sumberdaya alam secara umum?• Dampak ekonomi apa saja yang sudah dirasakan setelah masyarakat mengelola hutan/ lahan? Bagaimana pendapatan keluarga dan kecukupan pangan masyarakat saat sebelum dan sesudah ada intervensi program ini?Bagaimana dampak ekonomi tersebut berpengaruh pada sumber-sumber pendapatan keluarga?2. Melakukan analisis keberlanjutan (sustainabilitas): sejauhmana potensi dari keberlanjutan manfaat (teknologi, sosial, lingkungan, ekonomi, dll), dan keberlanjutan dari pengelolaan sumberdaya alam tersebut.3. Menganalisis kekuatan dan kelemahan, pembelajaran berharga, dan success stories yang diperoleh dari program inidan rekomendasi penting perluasan keberhasilan program ke daerah dan pihak lain dan dampak program bisa lebih optimal lagi

 

Pelaporan:

Laporan hasil dokumentasi akhir program versi final akan diselesaikan oleh Tim Evaluator dan Dokumentator dalam jangka waktu maksimal 15 hari setelah selesai proses pelaksanaan dokumentasi di lapangan. Format laporan dokumentasi akan disepakati bersama antara WN dengan Tim Dokumentator. Dokumentasi versi final diharapkan sudahdapat diterima WN pada tanggal 3 Februari 2017. 

 

Serahan Dokumentasi OUTPUT

Output yang akan dicapai dari kegiatan dokumentasi ini adalah:

1. Sebelum draft laporan dikirim ke WN, sebuah power point akan dipresentasi kepada staff WN di Bali. 2. Laporan hasil dokumentasi akhir• Laporan dikirimkan kepada staf WN, kemudian staf WN akan memberikan umpan balik kepada dokumentatoruntuk finalisasi laporan. Laporan dokumentasi yang diserahkan ke WN adalah laporan dokumentasi versi final• Jumlah halaman tidak melebihi 50 halaman termasuk lampiran-lampiran • Analisis-analisis laporan dokumentasi dibuat secara komprehensif sesuai dengan cakupan dokumentasi di atas, cerita sukses singkat dari lapangan, dan dilengkapi dengan foto-foto.• Minimal, lampiran harus menyertakan ringkasan ToR, alat pengumpulan data, study kasus, pertanyaan kunci atau hipotesis, dan presentasi data dan analisis. 3. Rekomendasi pembelajaran-pembelajaran penting untuk penyebarluasan keberhasilan program serta keberlanjutan pengelolaan program di lapangan.  

 

Waktu Pelaksanaan dan Lokasi 

Kegiatan dokumentasi akhir program di lapangan akan dapat dilakukan pada tanggal 19 Desember 2016 sampai 20 Januari 2017. Alokasi waktu dokumentasi sekitar 25 hari efektif untuk semua tahapan dokumentasi di lapangan sampai laporan final. Lokasi dokumentasi program mencakupi Provinsi NTB (Kawasan Batukliang Utara di Kab. Lombok Tengah, Kawasan Hutan Mereje Bonga-Lombok Barat), dan Provinsi NTT (Kawasan Hutan Watusipi-Ngada, Kawasan Hutan Kapohak Penang-Sumba Timur, Kawasan Hutan Kali Asin dan Loku Sobak-Sumba Tengah, Kawasan Hutan Wesbila dan Sirung Lalang Gasang-Alor, Kawasan Hutan Gunung Mutis-Timor Tengah Utara, dan Lahan Komunal-Nagekeo). Kepastian jumlah hari kerja efektif akan disesuaikan dengan jadwal kegiatan dan kondisi di lapangan yang akan disepakati bersama-sama.

 

Kunjungan lapangan untuk diskusi dengan masyarakat akan dilakukan dengan pemilihan 2 desa yang mewakili peserta dan penerima manfaat program di setiap wilayah(kawasan/kabupaten). Informasi nama-nama desa sasaran program dapat dilihat pada lampiran 1. Penentuan desa-desa sample dokumentasi akan ditentukan bersama-sama.

 

VI. LIAISON (PENGHUBUNG)

World Neighbors, Jl. Batuyang, Perumahan Taman Asri Blok B No 2, Batubulan, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar-Bali, TelpKantor 0361.299055 dengan kontak person: Putra Suardika, e-mail: [email protected], HP : 081338675956.

 

Lampiran 1. Mitra dan Wilayah Program Pengelolaan Sumberdaya Alam Berbasis Masyarakat oleh World Neighbors

 

No

Nama Mitra

Nama Kawasan

Luas (Ha)

Kabupaten

Kecamatan

Desa Dampingan

Status Hutan

Penerima Manfaat (KK)

1

YKSSI(Berugak Dese)

Batukliang 

 1,809.50 

Lombok Tengah

Batukliang Utara

1. Karang Sidemen
2. Lantan
3. Setiling
4. Aik Berik

 

IUPHKm dari Bupati Lombok Tengah tahun 2010

2,976

2

PSP-NTB

Mareje Bonga

 1,233.79 

Lombok Barat

Gerung

1. Banyuurip
2. Giri Tembesi

IUPHKm dari Bupati Lombok Barat tahun 2014

1,036

 

 

 

 

 

Lembar

3. Jembatan Gantung

4. Sekotong Timur

5. Mareje Timur

IUPHKm dari Bupati Lombok Barat tahun 2014

 

3

Sandi Florata

Wasbila

 8,416.00 

Alor

Pantar Barat Laut

1. Beangonong
2. Lamma
3. Kolandama

SK PAK dari Menteri Kehutanan tahun 2016

                   659 

 

 

 

 

 

Pantar Barat  

4. Kolandama Barat
5. Ler

 

 

 

 

Sirung Lalang Gasang

 

Alor

Pantar Tengah

6. Delaki
7. Aramaba
8. Tammakh

SK PAK dari Menteri Kehutanan tahun 2016

                   717 

 

 

 

 

 

Pantar Timur

9. Lalavang
10. Kaera

 

 

4

Pelita

Luku Sobak

 1,600.00 

Sumba Tengah

Mamboro

1. Cendana

2. Wendewa Selatan

3. Wendewa Timur

SK PAK dari Menteri Kehutanan tahun 2016

                   227 

 

 

Kali Asin

 2,250.00 

Sumba Tengah

Mamboro

4. Cendana Barat
5. Bondusula
6. Wendewa Barat
7. Ole Ate
8. Susu Wendewa

SK PAK dari Menteri Kehutanan tahun 2016

                   544 

5

YMTM-TTU

Kawasan Kelompok Hutan Mutis Timau

 1,003.25 

Timor Tengah Utara

Miomafo Barat

1. Noepesu
2. Saenam
3. Fatuneno
4. Manusasi
5. Eban

SK PAK dari Menteri Kehutanan tahun 2015

                   421 

 

 

 

 

 

Mutis

6. Tasinifu

 

 

6

YTN-Sumba(Pelita)

Kapohak Penang

    500.00 

Sumba Timur

Kahaungu Eti 

1. Meorumba

2. Mauramba

3. Kambata- bundung

IUPHKm dari Bupati Sumba Timur tahun 2011

360

7

YMTM-Flores

Nagekeo

    369.51

Nagekeo

Boawae

1. Nagerawe2. Gerodhere3. Pocolodorawe

Kesepakatan distribusi lahan komunal antara kepala suku dengan anggota suku

411

 

 

 

 

 

Nangaroro

4. Ulupulu5. Pagomogo6. Ulupulu I

 

 

 

 

 

 

 

Aesesa

7. Tedakisa8. Tedamude

 

 

 

 

 

 

 

Aesesa Selatan

9. Tengatiba

 

 

8

Serbio

Watusipi

    390.60 

Ngada

Jerebu’u  

1. Naruwolo 
2. Naruwolo I
3. Naruwolo II 
4. Batajawa.

SK PAK dari Menteri Kehutanan tahun 2016

291

 

 

 

 

 

Golewa 

5. Radabata

 

 

 

 

 

 

 

Golewa Selatan

6. Boba

 

 

 

9

 

Sent from my iPhone

0153706
Visit Today : 209
This Month : 2001
Hits Today : 2413
Total Hits : 611064
Who's Online : 2
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram