Kajian Restrukturisasi Organisasi BNPB
Latar Belakang
Program INVEST DM 2.0 (Investing in Human Capital for Disaster Management) adalah program kolaboratif antara Pemerintah Amerika Serikat (melalui USAID) dan Pemerintah Republik Indonesia (melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana, BNPB). INVEST DM 2.0 dirancang sebagai kelanjutan dari program Tim Bantuan Teknis dan Pelatihan USAID/BHA (TATTs) (2014-2019) dan fase pertama program INVEST DM (Mei 2019-Januari 2021). Program ini difokuskan pada tingkat nasional, dengan banyak intervensi yang diharapkan akan diserap oleh tingkat sub-nasional. Program ini secara langsung mendukung BNPB dalam membangun kapasitas sumber daya manusia (reformasi birokrasi dan peningkatan kapasitas) serta kapasitas penanggulangan bencana nasional melalui inisiatif pendidikan dan pelatihan serta peningkatan sistem dan strategi. Diharapkan bahwa inisiatif-inisiatif ini akan berkontribusi pada penguatan institusi penanggulangan bencana di daerah dan masyarakat di tingkat administratif kunci yang akan lebih siap dan mampu untuk memenuhi mandatnya dalam menyediakan layanan penanggulangan bencana yang efektif dan menyelamatkan nyawa.
Untuk mendukung penguatan kelembagaan BNPB, khususnya melalui pengembangan organisasi BNPB kedepan dibawah kepemerintahan nasional yang baru dan bagian dari proses penyusunan rancangan rencana strategis BNPB yang baru, INVEST DM 2.0 akan mendukung BNPB untuk melakukan kajian restrukturisasi organisasi BNPB.
Tujuan/ Deskripsi Kegiatan:
Sejak Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (PB) dilahirkan dan disusul terbentuknya struktur organsiasi BNPB pada tahun 2008, organisasi BNPB telah dirancang agar sesuai dengan mandat regulasi dan kebutuhan lapangan. Mandat dan kebutuhan tersebut terkait dengan urusan pemerintahan secara nasional di bidang PB. Menyikapi semangat reformasi birokasi, perkembangan tata kelola pemerintahan dan kebutuhan PB dalam pembangunan nasional, setidaknya desain organisasi BNPB (SOTK) telah mengalami dua kali perubahan sebagaimana terlihat dalam dua peraturan presiden yang mengaturnya[1]. Semangat untuk mendesain struktur organisasi BNPB yang ideal dan responsif atas perkembangan eksternal dan internal juga terus bergulir hingga saat ini.
Seiring siklus perencanaan pembangunan nasional, BNPB dengan dukungan INVEST DM 2.0 juga sedang mempersiapkan rancangan teknokratik rencana strategis BNPB periode 2025-2029. Sebagai bagian dari perencanaan strategis tersebut, kerangka kelembagaan akan menjadi bagian yang harus dijabarkan. Penjabaran ini ditujukan untuk menghubungkan antara logika perencanaan dan struktur organisasi yang dibutuhkan untuk pencapaian rencana tersebut. Untuk mendapatkan konsep struktur organisasi BNPB kedepan yang kuat dan berbasis bukti dan juga akan menjadi uraian kerangka kelembagaan di dalam rencana strategis, perlu didukung dengan kajian ilmiah. Hasil kajian ini akan dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan untuk revisi peraturan presiden tentang BNPB yang berlaku saat ini, maupun melalui adopsinya ke dalam rencana strategis BNPB yang baru.
Kegiatan Konsultan:
Dibawah supervisi INVEST DM 2.0 dan koordinasi yang erat dengan Biro Hukum, Organisasi dan Kerjasama BNPB, konsultan akan melakukan kajian tentang restrukturisasi organisasi BNPB.
Konsultan akan:
- Menyusun dan mengusulkan metodologi kajian.
- Melakukan pengumpulan dan pengolahan data berdasarkan metodologi yang disepakati.
- Menyusun laporan hasil kajian dalam bentuk naskah akademik yang disertai lampiran rancangan revisi peraturan presiden tentang BNPB.
- Menyiapkan catatan dan masukan khusus untuk rancangan teknokratik Renstra BNPB 2025-2029 dari sudut pandang kerangka kelembagaan yang berdasarkan pada hasil kajian.
- Menyiapkan presentasi dan memaparkan kepada BNPB.
Hasil Kerja Konsultan / Deliverable:
- Rencana kerja dan metodologi kajian yang disetujui.
- Data/informasi yang terkumpul.
- Naskah akademik yang disertai lampiran rancangan revisi peraturan presiden tentang BNPB.
- Catatan masukan dan masukan untuk rancangan teknokratik Renstra BNPB 2025-2029 berdasarkan hasil kajian.
- Presentasi dan memaparkan kepada BNPB dan INVEST DM 2.0.
Jangka Waktu / Jadwal
Kegiatan ini akan dilaksanakan dari 13 Mei sampai 20 Juli 2024
| No | Tugas | Kegiatan | Produk yang diserahkan |
| A | Persiapan konsep kajian | Menyusun dan mengusulkan metodologi kajian.
|
Metodologi kajian yang disetujui |
| B | Fasilitasi/konsultasi/koleksi data dan pengolahannya
|
Melakukan pengumpulan dan pengolahan data berdasarkan metodologi yang disepakati.
|
Daftar raw data yang terkumpul (dokumen, rekaman, notulensi, dll) |
| C | Penyusunan laporan hasil kajian | Menyusun laporan hasil kajian dalam bentuk naskah akademik yang disertai lampiran rancangan revisi peraturan presiden tentang BNPB. | Dokumen naskah akademik dengan lampiran rancangan peraturan presiden |
| D | Integrasi hasil kajian ke dalam rancangan Renstra BNPB yang baru | Menyiapkan catatan dan masukan khusus untuk rancangan teknokratik Renstra BNPB 2025-2029 dari sudut pandang kerangka kelembagaan berdasarkan hasil kajian. | Dokumen catatan dan masukan aspek kerangka kelembagaan untuk rancangan teknokratik renstra BNPB 2025-2029 |
| E | Presentasi hasil kajian | Menyiapkan presentasi hasil kajian dan memaparkan kepada BNPB.
|
File presentasi.
Kehadiran. |
| Kandidat konsultan mengusulkan di dalam proposal mengenai level of effort dalam satuan hari kerja untuk menyelesaikan tugas-tugas di atas. | |||
Pelaporan:
Konsultan akan melaporkan kepada INVEST DM 2.0 melalui Governance Liaison & Legal and Policy Advisor
Konsultan akan bekerja lebih dekat dengan:
CoP, Deputy CoP dan unit kerja terkait di BNPB.
Pengalaman dan Keahlian yang dibutuhkan:
Konsultan harus memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman sebagai berikut:
- Pengalaman kerja minimum 15 tahun atau lebih dalam pengembangan organisasi dan tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, perencanaan pembangunan nasional, manajemen risiko, penanggulangan bencana dan isu kemanusiaan.
- Keahlian teknis dalam pengembangan organisasi dengan perencanaan strategis dengan pengalaman yang signifikan dalam bekerja dengan instansi pemerintah, lembaga/program pembangunan, di tingkat nasional maupun sub-nasional.
- Memahami lanskap pembangunan nasional di bidang penanggulangan bencana secara menyeluruh dan institusionalisasi penanggulangan bencana, sistem pemerintahan, kerangka hukum dan regulasi dalam bidang penanggulangan bencana, serta isu-isu kontemporer dalam penanggulangan bencana dan organisasi BNPB.
- Memiliki pemahaman yang mendalam tentang budaya dan proses bisnis pemerintah dan pengalaman bekerja dengan BNPB.
- Pengalaman yang ekstensif dalam melaksanakan pekerjaan konsultatif dengan pemerintahan dan dapat menghasilkan laporan berkualitas tinggi, baik secara individu maupun tim.
- Kemampuan komunikasi tertulis dan lisan yang sangat baik dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, termasuk dalam penulisan dan penyuntingan laporan.
Cara Melamar
Calon kandidat harus mengirimkan 1) CV; 2) rencana kerja dan penawaran harga; dan 3) surat lamaran dengan mencantumkan pengalaman yang relevan dengan bidang yang dibutuhkan ke email procurement@id.mercycorps.org selambat-lambatnya 10 Mei 2024 dengan baris subjek ”Kajian Restrukturisasi BNPB”. Hanya kandidat yang memenuhi kualifikasi dan pengalaman yang dibutuhkan yang akan dihubungi.
[1] Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2008 Tentang BNPB dan Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2019 tentang BNPB. Peraturan terakhir sebagai mana telah diubah melalui Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2021.






Visit Today : 667
This Month : 27931
Hits Today : 2012
Total Hits : 1296041
Who's Online : 9