Undangan Lelang Asset Yayasan Plan International Indonesia

TATA TERTIB LELANG

ASSET YAYASAN PLAN INTERNATIONAL INDONESIA

2025

 

Latar Belakang

Untuk menjamin ketertiban dan lancarnya proses pelelangan yang dilakukan oleh Komite Lelang Yayasan Plan International Indonesia (YPII) Country Office maka dipandang perlu adanya peraturan dan tata tertib pelelangan. Semua peserta lelang wajib dan tunduk terhadap peraturan dan tata tertib pelelangan ini.

Peraturan dan tata tertib pelelangan ini mengatur proses pelelangan Asset Kantor YPII yang dilaksanakan di kantor YPII-Pejaten Park Office. Peserta lelang dapat mengacu pada lampiran dokumen ini mengenai detail asset yang dilelang.

Semua asset yang disebutkan pada lampiran merupakan  milik  Plan Indonesia yang akan dilelang dengan mekanisme Close Bidding (Penawaran Tertutup).

Penawaran tertutup (closed bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang sesuai nilai yang dikehendaki. masing-masing Peserta Lelang dan Panel Member Lelang (Panitia Lelang) tidak mengetahui penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang sebelum berakhirnya waktu pengajuan penawaran. Peraturan dan Tata tertib pelelangan umum secara internal diatur dalam peraturan sebagai berikut:

  1. Tahap Pra Lelang.

Tahap pra lelang akan diatur sebagai berikut:

a. Lelang diperuntukkan bagi peserta umum baik External (Non-Karyawan) dan Internal (Karyawan) kecuali seluruh anggota komite Lelang dan seluruh staff Supply Chain yang terlibat dalam proses pelelangan ini.

b. Pengumuman pelelangan dilakukan dengan cara diumumkan melalui Website YPII dan diinformasikan kepada staff melalui email.

 

  1. Dokumen Pelelangan

Dokumen pelelangan berisi undangan untuk mengikuti pelelangan yang isinya, antara lain :

a. Peraturan dan Tata Tertib Pelelangan

b. List Asset beserta Harga Dasar Pelelangan Asset

Berisikan informasi daftar asset, nomor asset lelang, gambar, kondisi, yang kemudian peserta Lelang dapat melihat di display diruangan Kantor YPII.

c. Formulir Penawaran Lelang

Berisikan pengajuan harga Lelang dan daftar nama asset lelang yang dikehendaki. Peserta wajib mengisi nomor asset Lelang (Sesuai dengan “List Asset dan Harga Dasar Pelelangan Asset”) dan nama item Lelang. Peserta Lelang dapat mengajukan lebih dari satu (1) item Lelang.

 

  1. Tahap Prosedur Pelelangan

Tahapan lelang dan tata tertib proses lelang mengacu sebagai berikut:

a. Pengumuman lelang dibuka Tanggal 3 Agustus 2025 sampai dengan 2 September 2025.

b. Peserta Lelang dapat melakukan pengecekan asset yang di-display di kantor Plan Indonesia pada tanggal 14 s/d 15 Agustus 2025 pukul 08.30 – 17.00 WIB dengan alamat:

 

Yayasan Plan International Indonesia – Country Office

Komplek Buncit Utama No. 16

Jl. Warung Jati Barat Kav. 34

Kel. Jati Padang, Kec. Pasar Minggu

Jakarta Selatan 12540, Indonesia

 

c. Peserta Lelang wajib mengisi Form Penawaran Lelang untuk asset-asset yang ditawarkan.

d. Peserta lelang dapat mengirimkan dokumen penawaran (Form Penawaran Lelang) kepada panitia lelang melalui email ke Procurement@plan-international.org dengan judul email “Lelang2025_YPII_Nama Peserta Lelang

e. Penyerahan dokumen penawaran dimulai pada tanggal 18 Agustus – 2 September 2025

f. Pengumuman pemenang lelang dilakukan pada tanggal 8 s/d 12 September 2025 melalui email dan Website YPII.

g. Peserta Lelang diwajibkan untuk membayar uang jaminan sebesar 50% dari harga dasar. Transfer dapat dilakukan melalui rekening Yayasan Plan International Indonesia:

 

Nama Rekening         : Yayasan Plan International Indonesia

Bank                           : Standard Chartered

Nomor Rekening       : 30681253611

 

h. Uang jaminan sudah harus dibayarkan paling lambat 2 September 2025 dan dapat dilampirkan bukti transfer sekalian dengan pengiriman penawaran Lelang.

i. Pelunasan pembayaran Lelang harap dibayarkan paling lambat pada 16 September 2025 berupa jumlah nilai rupiah setelah dikurangi uang jaminan.

j. Bagi yang belum beruntung memenangkan Lelang, pengembalian uang jaminan 100% akan dilakukan paling lambat pada tanggal 19 September 2025.

k. Bagi pemenang Lelang yang tidak melunasi sampai tanggal 16 September 2025, maka dianggap gugur dan Penawar tertinggi kedua akan dianggap sebagai pemenang. Uang jaminan yang telah disetorkan dianggap hangus.

l. Peserta lelang yang terlambat memasukkan penawaran pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan oleh panitia lelang dianggap gugur

m. Peserta lelang yang memberikan penawaran harga dibawah harga dasar yang telah ditentukan oleh panitia lelang dianggap gugur

n. Harga dasar yang telah ditentukan oleh panitia lelang sesuai dengan kondisi, keadaan, barang (apa adanya) pada saat asset dilelang, peserta lelang diharap melihat, meneliti, secara detail kondisi kendaran. Panitia lelang tidak bertanggung jawab terhadap segala jenis kerusakan atas asset yang dilelang setelah serah terima.

 

  1. Evaluasi Pemenang.

 

a. Penawaran tidak bisa dilakukan revisi, bilamana ada revisi dianggap gugur.

b. Peserta lelang yang dinyatakan menang adalah peserta yang memberikan penawaran harga paling tinggi.

c. Jika peserta lelang dengan harga penawaran paling tinggi mengundurkan diri, maka akan ditentukan pemenang dengan harga paling tinggi berikutnya dan seterusnya.

d. Peserta lelang yang dinyatakan menang harus sudah melunasi pembayaran dan menyerahkan bukti pembayaran paling lambat Tgl. 16 September 2025 pukul 12.00WIB

e. Peserta yang sudah dinyatakan menang tetapi belum melunasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dianggap gugur dan pemenang dengan harga paling tinggi berikutnya dan seterusnya akan menjadi pemenang lelang.

f. Keputusan pemenang lelang tidak bisa diganggu gugat.

 

Peraturan dan tata tertib pelelangan ini dibuat sebagai aturan dalam pelaksanaan pelelangan, semua pihak yang terlibat dalam pelelangan harus tunduk dan patuh terhadap peraturan dan tata tertib pelelangan ini.

Peraturan dan tata tertib pelelangan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen resmi pelelangan.

Lampiran:

  1. List Asset beserta Harga Dasar Pelelangan Asset
  2. Formulir Penawaran Lelang

Link: https://bit.ly/Reversetender_FY26

Terimakasih dan salam,

Procurement Unit

Yayasan Plan International Indonesia

Komplek Buncit Utama No. 16

Jl. Warung Jati Barat Kav. 34

Kel. Jati Padang, Kec. Pasar Minggu

Jakarta Selatan 12540, Indonesia

Tel: +6221 2787 3111 | Fax: +6221 2787 6435

Email: yayasan.procurement@plan-international.org

Beranda

0421918
Visit Today : 465
This Month : 66112
Hits Today : 592
Total Hits : 1400370
Who's Online : 11
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram