TENAGA AHLI PENYUSUNAN USULAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI (JF PPKE)
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK)
TENAGA AHLI PENYUSUNAN USULAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
(JF PPKE)
Programme : UK Pact Fase 2
Implementing partner : IREEM
Kegiatan : Penyediaan Tenaga Ahli untuk Penyusunan Dokumen Kelengkapan
Pengusulan Jabatan Fungsional Pengawas Pelaksanaan Konservasi Energi
(JF PPKE)
Tanggal : Oktober 2025
- LATAR BELAKANG
Dalam upaya mempercepat aksi iklim dan transisi energi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris kembali memperkuat kemitraan strategis melalui Program UK PACT (Partnering for Accelerated Climate Transition) Fase 2. Fase kedua ini dirancang untuk melanjutkan dan meningkatkan dampak dari fase sebelumnya dengan mendukung inisiatif-inisiatif yang berdampak signifikan terhadap pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Sebagai salah satu pelaksana dalam program ini, Institute for Natural Resource, Energy and Environmental Management (IREEM) melaksanakan proyek SUSTAINED (Scaling-Up Strategies for Transforming Actions in Energy Efficiency and Carbon Reduction in Buildings and Maritime Sectors). Proyek ini secara khusus berfokus pada peningkatan efisiensi energi di sektor bangunan dan kemaritiman, yang menjadi pilar kunci dalam peta jalan pencapaian target iklim Indonesia.
Konservasi energi merupakan pilar strategis dalam menjamin ketahanan energi nasional dan mendukung komitmen iklim Indonesia. Dalam Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC), Pemerintah Indonesia menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 31,89% (secara mandiri) hingga 43,2% (dengan dukungan internasional) pada tahun 2030[1]. Sektor energi menyumbang target pengurangan emisi sebesar 358-446 juta ton CO₂e, di mana kontribusi efisiensi energi mencapai 132,25 juta ton (36,9%)[2], menjadikannya penyumbang kedua terbesar setelah energi terbarukan. Lebih lanjut, menuju target Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060 yang membutuhkan pengurangan emisi sebesar 93% dari skenario Business-as-Usual (BAU), efisiensi energi tetap menjadi salah satu pilar utama.
Di balik urgensi strategis tersebut, implementasi konservasi energi di Indonesia belum berjalan secara optimal. Berbagai tantangan menghambat, antara lain tingkat kepatuhan pelaporan manajemen energi yang masih rendah, penegakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) yang belum optimal, serta mekanisme pendanaan proyek efisiensi energi yang belum berkembang. Salah satu tantangan mendasar adalah belum adanya jabatan fungsional yang khusus bertugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan konservasi energi. Ketiadaan ini menyebabkan lemahnya aspek pemantauan, evaluasi, dan pembinaan berkelanjutan. Oleh karena itu, pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Pelaksanaan Konservasi Energi (JF PPKE) menjadi suatu keharusan untuk menginstitusionalkan upaya supervisi, peningkatan kepatuhan, dan penguatan kapasitas, guna memastikan kebijakan konservasi energi mencapai dampak yang diharapkan.
Inisiatif pembentukan JF PPKE ini telah dirintis melalui program UK PACT Fase 1, yang telah meletakkan dasar-dasar konseptual dan teknis. Capaian kunci pada fase pertama meliputi:
- Penyusunan Naskah Akademik yang menguraikan justifikasi hukum, sosiologis, dan teknis bagi JF PPKE.
- Perumusan ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan kerangka kompetensi untuk jabatan tersebut.
- Pelaksanaan uji petik internal di lingkungan Direktorat Konservasi Energi (KESDM) untuk menilai kelayakan.
Hasil dari Fase 1 mengonfirmasi kebutuhan mendesak atas peran pengawas yang khusus untuk mengatasi kesenjangan dalam penegakan hukum konservasi energi, khususnya dalam memantau kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Namun, diperlukan validasi lebih lanjut untuk memastikan penerapan jabatan ini dapat efektif di berbagai Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Untuk itu, melalui UK PACT Fase 2, proyek ini melanjutkan dan memperluas capaian sebelumnya dengan:
- Memperluas uji petik ke Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi lainnya.
- Melakukan finalisasi Naskah Akademik berdasarkan masukan dan hasil uji coba.
- Mempersiapkan dokumen-dokumen penunjangyang komprehensif untuk kelengkapan pengusulan JF PPKE, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenpan RB.
- Memfasilitasi proses adopsi regulasi dengan mengajukan usulan pembentukan JF PPKE kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dengan target ENDC sebesar 132,25 juta ton CO₂ dari efisiensi energi dan tujuan NZE 2060, pengawasan yang sistematis menjadi kunci keberhasilan. Keberadaan JF PPKE akan menjembatani kesenjangan antara kebijakan dan implementasi, mengatasi tantangan nyata seperti rendahnya tingkat pelaporan (contoh: hanya 47% industri dan 12% gedung yang mematuhi kewajiban pelaporan manajemen energi). Dengan demikian, penyediaan tenaga ahli untuk menyusun dan memfinalisasi seluruh dokumen kelengkapan pengusulan JF PPKE merupakan langkah krusial dan mendesak untuk diwujudkan.
- MAKSUD DAN TUJUAN
2.1 Maksud
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperoleh Tenaga Ahli guna mendukung pengusulan pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Pelaksanaan Konservasi Energi (JF PPKE)
2.2 Tujuan
Secara spesifik, kegiatan ini bertujuan agar Tenaga Ahli yang terpilih dapat melaksanakan serangkaian tugas untuk menghasilkan keluaran (output) utama sebagai berikut:
- Memutakhirkan Naskah Akademik JF PPKE dengan mengintegrasikan masukan dan temuan dari hasil uji petik yang diperluas di berbagai Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
- Menyusun dan melengkapi dokumen-dokumen penunjang yang diperlukan untuk pengusulan JF PPKE sesuai dengan persyaratan formal Kemenpan RB
- Memfasilitasi proses pengajuan usulan secara prosedural dengan menyiapkan kelengkapan administrasi dan teknis, serta mendampingi proses komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian terkait
- Membuat usulan pengintegrasian JF PPKE ke dalam Kerangka Regulasi yang Berlaku, Peraturan Menteri PAN RB No. 21 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, atau peraturan turunan lainnya.
- RUANG LINGKUP
3.1 Ruang Lingkup Pekerjaan Tenaga Ahli
Ruang lingkup pekerjaan Tenaga Ahli dalam kegiatan ini mencakup serangkaian aktivitas teknis untuk menyiapkan kelengkapan dokumen usulan pembentukan JF PPKE hingga siap diajukan secara resmi.
Secara rinci, ruang lingkup pekerjaan Tenaga Ahli adalah sebagai berikut:
- Membantu pelaksanaan Uji Petik dan menganalisis hasilnya
Kegiatan ini meliputi:
- Melaksanakan Uji Petik bersama Tim Programme Management Unit (PMU) IREEM dan Kementerian ESDM secara hybrid (daring dan luring, jika memungkinkan)
- Menganalisis hasil uji petik untuk mengukur kelayakan, beban kerja, dan tantangan operasional penerapan JF PPKE dalam berbagai konteks kelembagaan
- Memutakhirkan Naskah Akademik
Berdasarkan hasil uji petik dan masukan pemangku kepentingan, Tenaga Ahli akan menyempurnakan dan memfinalisasi Naskah Akademik. Kegiatan ini mencakup:
- Mengintegrasikan temuan empiris dan data kualitatif dari uji petik yang diperluas untuk memperkuat justifikasi teknis
- Merevisi draf Naskah Akademik yang telah ada dengan data dan analisis terbaru
- Mengkoordinasikan dan memfasilitasi proses peninjauan dan konsultasi internal dengan Tim Kementerian ESDM guna memastikan kualitas dan kesesuaian dengan prosedur birokrasi sebelum diajukan
- Menyusun Dokumen-Dokumen Penunjang Pengusulan
Tenaga Ahli menyusun dokumen penunjang yang komprehensif dan sesuai dengan persyaratan formal Kemenpan RB. Dokumen-dokumen tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada:
- Analisis Beban Kerja (ABK): Menghitung dan memproyeksikan volume kerja JF PPKE di tingkat pusat dan daerah.
- Rincian Tugas, Fungsi, dan Uraian Jabatan: Mendeskripsikan tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab secara detail.
- Standar Kompetensi: Merumuskan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang wajib dimiliki oleh JF PPKE.
- Memfasilitasi Proses
Tenaga Ahli akan memfasilitasi proses pembahasan. Lingkup pekerjaan ini meliputi:
- Menyiapkan seluruh paket dokumen kelengkapan administrasi dan teknis pengusulan.
- Berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian ESDM untuk memahami persyaratan dan mengikuti alur prosedur yang berlaku.
3.2 Dokumen/Keluaran (Output) yang Dihasilkan
Kegiatan penyediaan Tenaga Ahli ini diharapkan menghasilkan sejumlah dokumen keluaran (output) yang komprehensif dan siap aju untuk mendukung proses pengusulan dan pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Pelaksanaan Konservasi Energi (JF PPKE).
Secara spesifik, dokumen dan keluaran yang harus dihasilkan adalah sebagai berikut:
- Laporan analisis hasil uji petik
Sebagai dasar empiris untuk memperkuat usulan, Tenaga Ahli wajib menghasilkan:
- Analisis Beban Kerja Awal: Kajian yang memproyeksikan volume dan intensitas kerja JF PPKE berdasarkan simulasi dan data yang dikumpulkan selama uji petik.
- Membuat review terhadap hasil Uji Petik, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan atau diperlukan uji petik lanjutan
- Dokumen naskah akademik yang telah difinalisasi
Dokumen utama yang menjadi landasan ilmiah dan justifikasi pembentukan JF PPKE.
- Naskah Akademik JF PPKE (Versi Final): Dokumen revisi dan final yang telah mengintegrasikan semua masukan, hasil uji petik, dan kajian terkini. Naskah ini harus lengkap, mencakup aspek hukum, sosiologis, dan teknis, serta telah melalui proses konsultasi dan review internal dengan Kementerian ESDM.
- Dokumen-dokumen penunjang pengusulan
Sebuah paket dokumen yang disusun sesuai dengan persyaratan formal Kemenpan RB, yang meliputi:
- Analisis Beban Kerja (ABK) formal: Dokumen resmi yang menghitung dan menetapkan beban kerja jabatan JF PPKE berdasarkan analisis yang mendalam.
- Rincian tugas, fungsi dan uraian jabatan: Dokumen yang mendeskripsikan secara rinci tugas pokok, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan hubungan jabatan JF PPKE.
- Standar kompetensi JF PPKE: Dokumen yang merumuskan kualifikasi, pengetahuan, dan keterampilan yang wajib dimiliki oleh setiap penyandang JF PPKE.
- Laporan akhir dan bahan presentasi
Dokumen penutup dan pendukung komunikasi.
- Bahan presentasi (Slide Deck): Materi presentasi yang dirangkum secara profesional untuk keperluan sosialisasi, advokasi, dan pembahasan teknis dengan para pemangku kepentingan, termasuk Kemenpan RB.
- PELAKSANAAN KEGIATAN
4.1 Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini akan dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) dengan penjelasan sebagai berikut:
- Kegiatan luring: Berpusat di Jakarta, terutama untuk berdiskusi dan berkoordinasi langsung dengan Tim Kementerian ESDM serta berdiskusi dengan Tim Programme Management Unit (PMU) IREEM. Selain itu, kegiatan luring juga mencakup kegiatan diskusi dengan stakeholder lainnya
- Kegiatan daring: Dimungkinkan juga dilaksanana untuk kegiatan diskusi dengan Tim PMU IREEM dan Kementerian ESDM
Adapun pekerjaan Tenaga Ahli ini direncanakan akan dilaksanakan dalam kurun waktu 5 (lima) bulan, terhitung sejak penandatanganan kontrak. Waktu pelaksanaan mencakup seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari persiapan hingga penyusunan laporan akhir. Pelaksanaan pekerjaan bersifat non full-time basis, dimana Tenaga Ahli tidak diwajibkan bekerja setiap hari kerja namun berdasarkan pencapaian output yang disepakati. Pengaturan waktu kerja akan mengikuti sistem charge mandays sesuai dengan tahapan dan keluaran yang harus diselesaikan.
4.2 Jadwal dan Tahapan Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan Tenaga Ahli dibagi ke dalam 4 (empat) tahapan utama yang saling berkaitan, dengan total durasi 4 (empat) bulan, sebagai berikut:
Tahap 1: Review Naskah Akademik, hasil uji petik dan kelengkapan dokumen (Bulan 1)
- Kick-off Meeting dan penyerahan data
- Review dan Input untuk Naskah Akademik dan Hasil Uji Petik yang telah dilaksanakan
- Memberikan masukan dan rekomendasi mengenai dokumen-dokumen penunjang lain yang diperlukan untuk kelengkapan pengusulan JF PPKE, berdasarkan persyaratan formal Kemenpan RB
Tahap 2: Perbaikan dokumen naskah akademik, Hasil Uji Petik dan dokumen penunjang lainnya (Bulan 1 – 2)
- Melaksanakan perbaikan dan penyempurnaan Naskah Akademik berdasarkan hasil review dan masukan yang telah diberikan
- Menyusun dokumen-dokumen penunjang pengusulan JF PPKE berdasarkan masukan dan rekomendasi yang telah disepakati, yang meliputi namun tidak terbatas pada:
- Analisis Beban Kerja (ABK)
- Rincian Tugas, Fungsi dan Uraian Jabatan
- Standar Kompetensi
- Bahan presentasi dan dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan formal Kemenpan RB
Tahap 3: Finalisasi Dokumen dan Fasilitasi Awal Pengajuan (Bulan 3 – 4)
- Finalisasi seluruh dokumen usulan (Paket Dokumen Lengkap)
- Memfasilitasi proses pra-pengajuan dan koordinasi awal dengan Kemenpan terkait
- Penyusunan dan penyerahan Laporan Akhir beserta Bahan Presentasi
- Partisipasi dalam pertemuan diseminasi hasil (jika diperlukan)
Tabel. Rencana Agenda Kegiatan
| No | Kegiatan | Bulan ke-1 | Bulan ke-2 | Bulan ke-3 | Bulan ke-4 |
| 1 | Kick-off Meeting dan penyerahan data | ||||
| 2 | Review dan Input untuk Naskah Akademik dan Hasil Uji Petik yang telah dilaksanakan | ||||
| 3 | Memberikan masukan dan rekomendasi mengenai dokumen-dokumen penunjang lain yang diperlukan | ||||
| 4 | Melaksanakan perbaikan dan penyempurnaan Naskah Akademik | ||||
| 5 | Menyusun dokumen-dokumen penunjang pengusulan JF PPKE | ||||
| 6 | Finalisasi seluruh dokumen usulan | ||||
| 7 | Memfasilitasi proses pra-pengajuan dan koordinasi awal |
- TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
5.1 Profil dan Kualifikasi Tenaga Ahli
Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- Pendidikan dan Keahlian Teknis:
- Minimal berpendidikan S2 dalam bidang Hukum, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Teknik, atau bidang lain yang relevan
- Pengalaman Profesional:
- Memiliki pengalaman minimal 5 tahun dalam penyusunan naskah akademik dan dokumen kebijakan di sektor publik
- Telah berpengalaman dalam menyusun dokumen-dokumen untuk pengusulan jabatan fungsional baru di lingkungan pemerintahan
- Memiliki pengalaman berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk proses pengusulan dan pembahasan jabatan fungsional
- Pengetahuan Khusus:
- Memiliki pemahaman mendalam tentang tata cara dan prosedur pengusulan Jabatan Fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memiliki pemahaman tentang kebijakan konservasi energi dan regulasi sektor energi di Indonesia merupakan nilai tambah
- Menguasai teknik penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK), Standar Kompetensi, dan perangkat kelembagaan
- Keterampilan Lainnya:
- Terampil dalam analisis kebijakan dan penulisan naskah akademik.
- Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
5.2. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Tenaga Ahli bertanggung jawab untuk:
- Melakukan review dan analisis terhadap naskah akademik dan hasil uji petik yang telah disusun pada fase sebelumnya
- Menyusun dan memfinalisasi naskah akademik JF PPKE berdasarkan masukan dan hasil uji petik
- Menyusun dokumen-dokumen penunjang lainnya, seperti namun tidak terbatas pada: Analisis Beban Kerja (ABK), Rincian Tugas dan Fungsi, serta Standar Kompetensi
- Memfasilitasi proses koordinasi dengan Kementerian ESDM dan Kemenpan RB
- Menyusun laporan akhir dan bahan presentasi untuk diseminasi hasil.
5.3. Level of Effort (LOE)
Level of Effort (LOE) untuk Tenaga Ahli direncanakan total 20 orang-hari (mandays) selama 4 bulan pelaksanaan, dengan distribusi sebagai berikut:
- Tahap 1 (Review dan Persiapan) sebanyak 3 orang-hari
- Tahap 2 (Penyusunan dan Perbaikan Dokumen) sebanyak 12 orang-hari
- Tahap 3 (Finalisasi dan Fasilitasi Pengajuan) sebanyak 5 orang-hari.
Pelaksanaan kegiatan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dengan sistem charge mandays berdasarkan capaian output pada setiap tahapan.
- ANGGARAN
- Mekanisme Penghitungan Anggaran
Anggaran untuk pekerjaan Tenaga Ahli ini dihitung berdasarkan sistem rate per hari (per manday) dengan asumsi 8 (delapan) jam kerja efektif per hari. Total kebutuhan mandays untuk penyelesaian seluruh pekerjaan adalah 20 (dua puluh) mandays yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) bulan, sebagaimana tercantum dalam Bab 5.3.
- Komponen Biaya
Komponen biaya terdiri dari:
- Honorarium Tenaga Ahli yang dihitung berdasarkan rate per manday
- Biaya perjalanan dinas (jika diperlukan) akan diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Prosedur Pengajuan Penawaran
Calon Tenaga Ahli diwajibkan untuk mengajukan rate per manday dalam aplikasi penawarannya. Rate yang diajukan harus sudah termasuk semua biaya yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan, termasuk pajak yang berlaku, diluar biaya perjalanan dinas. Penawaran disampaikan dalam Rupiah (IDR).
6.4. Pembayaran
Pembayaran honorarium Tenaga Ahli akan dilakukan secara bertahap berdasarkan pencapaian output yang telah disepakati dalam Bab 3.2, dengan mengalikan jumlah mandays yang telah diselesaikan dengan rate per manday yang telah disetujui.
- TATA CARA PENGAJUAN
Calon Tenaga Ahli yang berminat diwajibkan untuk mengajukan aplikasi melalui mekanisme berikut:
- Format dan Isi Aplikasi
Aplikasi harus dikirimkan via email ke info@ireem.id dengan menyalin (cc) kepada justina.sukandar@ireem.id.
Subjek email harus ditulis dengan format:
“Aplikasi Tenaga Ahli JF PPKE – [Nama Pelamar]”
Pada badan (body) email, calon Tenaga Ahli harus menyampaikan:
- Ringkasan profil dan pengalaman yang paling relevan dengan pekerjaan ini, khususnya pengalaman dalam menyusun dokumen pengusulan jabatan fungsional baru dan pengalaman berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga
- Rate per hari (per manday) yang diajukan dalam Rupiah (IDR)
- Lampiran wajib: Curriculum Vitae (CV) yang memuat pengalaman kerja dan proyek relevan
7.2. Timeline Pengajuan
Batas akhir penerimaan aplikasi adalah tanggal 14 November 2025, pukul 23.59 WIB. Aplikasi yang diterima setelah tanggal dan waktu tersebut tidak akan dipertimbangkan.
7.3. Proses Seleksi Seleksi akan dilakukan berdasarkan:
- Kesesuaian kualifikasi dan pengalaman
- Relevansi pengalaman dengan ruang lingkup pekerjaan
- Rate yang diajukan
- Ketersediaan selama periode pelaksanaan pekerjaan
Hanya kandidat terpilih yang akan dihubungi untuk tahapan seleksi lebih lanjut.
–o0o–
[1] Enhanced NDC Republic of Indonesia, 2022
[2] Peta Jalan Net Zero Emission 2060 Sektor Energi Indonesia, 2024
More Information
- Attachment KAK-Tender-TA_JF_Final.pdf






Visit Today : 419
This Month : 26473
Hits Today : 674
Total Hits : 1292018
Who's Online : 3