Pengadaan Jasa Konsultasi untuk Menyusun Peta Jalan Ekonomi Hijau

Latar Belakang

Pembangunan Rendah Karbon menjadi fondasi penting dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029 sebagai bagian dari transformasi ekonomi menuju ekonomi hijau. Pendekatan ini menegaskan komitmen Indonesia untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan, pengurangan emisi GRK, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi hingga 8% dan Net Zero Emissions pada 2060 atau lebih cepat. Ekonomi hijau dipahami sebagai model pembangunan yang menekankan investasi hijau, infrastruktur berkelanjutan, dan penciptaan pekerjaan ramah lingkungan. Studi Bappenas menunjukkan bahwa penerapan ekonomi hijau dapat mendorong pertumbuhan PDB rata-rata 5,35%–7,23% per tahun pada 2025–2045 serta menghasilkan lebih dari 1,2 juta lapangan kerja baru pada 2045.

Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan transformasi struktural lintas sektor yang didukung pendanaan dan regulasi yang memadai. Melalui program LCDI Fase 2, Bappenas telah menyusun Grand Design Ekonomi Hijau sebagai kerangka strategis yang merumuskan konsep, sektor prioritas, enabling conditions, serta rekomendasi kebijakan. Dokumen ini disusun melalui proses iteratif dan melibatkan K/L terkait.

Namun, fragmentasi kebijakan sektoral mengharuskan adanya Peta Jalan Ekonomi Hijau sebagai acuan terpadu yang mengintegrasikan berbagai peta jalan sektoral dan selaras dengan Peta Jalan Produktivitas. Peta jalan ini akan menjadi panduan nasional menuju target 2045 dan memberi kepastian arah bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, lembaga pembiayaan, dan masyarakat dalam mendukung transisi hijau yang terencana dan terukur.

Tujuan

Peta Jalan Ekonomi Hijau juga diharapkan dapat mengintegrasikan peta jalan yang relevan dengan pencapaian Ekonomi Hijau yang sudah pernah disusun oleh Kementerian PPN/ Bappenas atau Kementerian/Lembaga lainnya, seperti Peta Jalan & Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular Indonesia 2025 – 2045, Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan, Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia  (IBSAP) 2025 – 2045, Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau Indonesia, Inisiatif Bioekonomi Indonesia, Peta Jalan Ekonomi Biru Indonesia, Strategi dan Penahapan PRK dalam RPJPN 2025 – 2045, Peta Jalan Net Zero Emissions, maupun peta jalan lain yang relevan. Integrasi ini dilakukan agar kebijakan menjadi lebih kohesif, komprehensif, dan menghindari duplikasi. Peta jalan ekonomi hijau juga perlu memetakan strategi dan rencana aksi yang sudah disampaikan pada peta jalan atau dokumen-dokumen lain, termasuk mekanisme yang dirancang agar tidak bertolak belakang dan mendukung arah kebijakan prioritas yang relevan. Selain itu, integrasi juga perlu dilakukan agar nomenklatur yang digunakan bisa selaras.

Konsultan yang terpilih akan bertanggung jawab kepada Oxford Policy Management Limited (OPML) dan akan berkolaborasi secara erat dengan pemangku kepentingan utama, yaitu Direktorat Lingkungan Hidup – Kementerian PPN/Bappenas.

Cara Melamar

Batas akhir pengajuan lamaran adalah 21 Desember 2025, pukul 23.00 WIB (Waktu Jakarta). Perusahaan atau organisasi yang terarik dapat mengajukan proposal teknikal dan keuangan (versi excel) dengan merujuk pada kerangka acuan yang tersimpan pada link: https://bit.ly/3XCLsd1 dan kirim melalui email ke a5043procurement@opml.co.uk, pada subjek email: ”Pengadaan Jasa Konsultasi untuk Menyusun Peta Jalan Ekonomi Hijau”.

0351378
Visit Today : 61
This Month : 23685
Hits Today : 125
Total Hits : 1285494
Who's Online : 3
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram