Pengadaan Konsultan – RfQ-IDN/II/2026/552 – Peneliti Dewasa Program Child LENS di Jabodetabek, Sukabumi, Lembata dan Lombok

Yayasan Plan International Indonesia membuka kesempatan dan mengundang Konsultan Peneliti Dewasa untuk berpartisipasi dalam Penelitian Program Child LENS di Jabodetabek, Sukabumi, Lembata, Lombok. Proposal yang diajukan hanya mencakup:

  • Fee konsultan sesuai dengan lingkup pekerjaan (termasuk Pajak Pertambahan Nilai/PPN apabila ada). Plan Indonesia tidak menanggung Pajak Penghasilan (PPh) yang timbul dari kegiatan tersebut.

Plan Indonesia akan menanggung biaya berikut apabila diperlukan:

  • Biaya perjalanan (transportasi lokal dan penerbangan)
  • Akomodasi
  • Konsumsi (makan dan minum)

Aplikasi harus dikirim paling lambat 11 Februari 2026 pukul 17.00 WIB, dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut:

Konsultan diharapkan memiliki kualifikasi dan pengalaman dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Merupakan konsultan berupa individu/team, organisasi, lembaga atau perusahaan dengan latar belakang pendidikan minimal S2 (diutamakan bidang ilmu sosial, hukum, kebijakan publik, teknologi, psikologi, atau studi gender).
  2. Menguasai metodologi riset kualitatif, dengan secara spesifik teknik autoetnografi, FGD, dan wawancara mendalam.
  3. Berpengalaman dalam riset yang melibatkan kelompok rentan, khususnya anak dan remaja.
  4. Mampu menyusun desain riset, instrumen pengumpulan data, analisis, dan kertas kebijakan (policy paper).
  5. Memahami prinsip etika riset, termasuk informed consent, anonimitas, dan mitigasi risiko.
  6. Memiliki rekam jejak sebagai peneliti, konsultan riset, atau akademisi
  7. Memiliki pengalaman riset atau kerja substantif pada satu atau lebih isu berikut:
    1. CSAM/OCSEA dan kekerasan berbasis gender online (KBGO).
    2. Hak anak, perlindungan anak, dan safeguarding.
    3. Ruang digital, platform online, dan kebijakan internet.
    4. Teknologi digital dan AI (termasuk risiko, tata kelola, dan implikasi sosial).
  8. Diutamakan memiliki publikasi, laporan riset, atau advokasi kebijakan terkait.
  9. Memahami dan menerapkan perspektif GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion).
  10. Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penerapan child safeguarding policy dan do no harm principle.
  11. Bersedia mematuhi SOP perlindungan anak, kode etik organisasi, dan mekanisme pelaporan insiden.
  12. Mampu berperan sebagai konsultan sekaligus mentor (memberi arahan, umpan balik, dan pendampingan) bagi Peneliti Muda.
  13. Terbiasa bekerja dengan peneliti muda atau komunitas non-akademik.
  14. Memiliki kemampuan komunikasi yang jelas, empatik, dan tidak hierarkis.
  15. Mampu bekerja secara daring (online mentoring, review dokumen, diskusi virtual).
  16. Terampil menulis laporan dalam Bahasa Indonesia (Bahasa Inggris menjadi nilai tambah).
  17. Memiliki manajemen waktu yang baik dan mampu bekerja sesuai tenggat.

Konsultan dapat melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut:

1. Surat pernyataan minat, baik dari konsultan ataupun organisasi yang tertarik mengikuti kegiatan ini;

Proposal kegiatan beserta dengan anggaran yang diusulkan (termasuk pajak progresif). Proposal memuat:

  • Tujuan kegiatan;
  • Deskripsi dan strategi implementasi kegiatan;
  • Identifikasi waktu kegiatan atau timeline;

2. Proposal yang disediakan mencakup detail perencanaan strategi, implementasi, dan anggaran keseluruhan untuk kegiatan utama yang telah diinformasikan melalui tabel Hasil Kerja yang Diharapkan.

3. Profil calon konsultan/vendor dengan informasi tentang:

  • Portofolio meliputi pekerjaan relevan yang pernah dikerjakan; beserta informasi tentang pengguna jasa sebelumnya.
  • Curriculum Vitae (CV) – untuk seluruh anggota tim yang akan terlibat.

Calon konsultan dapat mengirimkan aplikasi ke yayasan.procurement@plan-international.org dan CC ke Sri.Safaatun@plan-international.org dengan subjek: RfQ-IDN/II/2026/552_Proyek Child Lens_Nama Konsultan

Kebijakan Perlindungan Anak dan Remaja dan Kode Etik dari Plan

Staff dan pihak terkait yang bekerja dalam organisasi Plan Indonesia harus mematuhi Plan International Child and Youth Safeguarding and Protection. Para staff dan pihak terkait harus mengikuti Prinsip Etis untuk melibatkan subyek manusia dalam kegiatan dan mendapatkan persetujuan tertulis atau lisan dari subjek manusia. Apabila kegiatan melibatkan subyek umur anak- anak di bawah 18 tahun, maka izin dari orang tua harus didapatkan. Persetujuan yang ditandatangani oleh setiap anak dan atau orang tuanya perlu dilakukan setelah menjelaskan tujuan kegiatan dan manfaatnya.

Semua proyek yang dikelola oleh Plan Indonesia dan para mitranya, juga harus sejalan dengan ambisi global Plan International untuk menjangkau 100 juta anak perempuan, menggunakan pendekatan transformatif gender dalam melaksanakan tugasnya. Dalam kegiatan ini, pihak-pihak yang terlibat diharapkan dapat menerapkan pendekatan transformatif gender melalui penyampaian norma gender, penguatan lembaga perempuan dan perempuan muda, memajukan kondisi dan posisi perempuan dan perempuan, bekerja sama dengan laki- laki dan laki-laki untuk merangkul kesetaraan gender, menjawab kebutuhan dan minat anak perempuan dan laki-laki dalam semua keragaman mereka, dan membina lingkungan yang memungkinkan kesetaraan gender dan hak-hak anak perempuan.

Seluruh penawaran yang diterima akan diperlakukan secara rahasia. Hanya kandidat terpilih yang akan menerima pemberitahuan lebih lanjut dan diundang untuk wawancara.

“Usaha milik perempuan, perusahaan, dan individu yang secara aktif terlibat atau mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di tempat kerja sangat didorong untuk mendaftar”.

Untuk mengunduh ToR Konsultan Peneliti Dewasa dan melihat beberapa iklan pengadaan di Plan Indonesia dapat mengunjungi:

https://planindonesia.org/pengadaan/

0445298
Visit Today : 1227
This Month : 21948
Hits Today : 1878
Total Hits : 1436326
Who's Online : 11
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram