RFP: Penguatan jejaring dan kapasitas dalam penanganan hiu paus terdampar di lokasi prioritas Indonesia

Konservasi Indonesia adalah yayasan nasional yang bertujuan mendukung pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan di Indonesia. Kami adalah mitra utama Conservation International di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi: www.konservasi-id.org 

Kami saat ini sedang mencari konsultan untuk dapat memberikan layanan dibawah ini:  

Penguatan jejaring dan kapasitas dalam penanganan hiu paus terdampar di lokasi prioritas Indonesia

 

1. Gambaran Umum Proyek

Konservasi Indonesia mendukung Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan konservasi hiu paus, termasuk penanganan ancaman yang saat ini dihadapi terkait kejadian hiu paus terdampar. Tantangan utama yang teridentifikasi adalah sebagian besar upaya yang ada masih berfokus pada respon saat kejadian, tanpa secara sistematis menyasar akar penyebab terdampar maupun mengembangkan langkah mitigasi jangka panjang.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 41 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Kejadian Terdampar dan Hasil Tangkapan Sampingan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Terancam Punah sebagai panduan nasional. Namun, penerapan yang efektif memerlukan penguatan kapasitas, jejaring, dan koordinasi di lapangan.

Berdasarkan studi terbaru yang dilakukan KI bersama mitra, penanganan hiu paus terdampar memerlukan:

  • Sumber daya manusia terlatih untuk tindakan penyelamatan maupun nekropsi pada individu yang ditemukan mati, sehingga potensi penyebab kematian dapat diidentifikasi dengan akurat.
  • Koordinasi lintas pihak, logistik dan peralatan memadai untuk memastikan respon cepat, efektif, dan sesuai standar di lokasi kejadian.
  • Basis data dan jejaring informasi yang kuat untuk memantau kejadian, mendukung pengambilan keputusan, dan mengintegrasikan data nasional.
  • Fokus pada lokasi prioritas yang telah teridentifikasi melalui analisis hotspot kejadian terdampar, guna memastikan penguatan jejaring dan kapasitas penanganan dilakukan secara strategis di wilayah dengan risiko tertinggi.

Oleh karena itu, call for proposal ini diperlukan dalam upaya penguatan jejaring dan peningkatan kapasitas di lokasi-lokasi prioritas, dengan tujuan untuk:

i. Memperkuat jejaring dan kapasitas dokter hewan serta masyarakat pesisir

Menyediakan pelatihan teknis, peralatan, dan dukungan logistik bagi dokter hewan dan perwakilan masyarakat pesisir di lokasi prioritas. Kapasitas ini mencakup keterampilan melakukan tindakan penyelamatan darurat di lapangan serta nekropsi pada individu yang ditemukan mati, sehingga penyebab kematian dapat diidentifikasi secara ilmiah. Pelibatan masyarakat pesisir sangat penting mengingat mereka sering menjadi pihak pertama yang menemukan hiu paus terdampar, sehingga dapat meningkatkan kecepatan dan efektivitas respon.

ii. Membentuk dan memfasilitasi task force lintas lembaga serta sosialisasi prosedur penanganan di lokasi prioritas

Membentuk tim tanggap darurat di lokasi prioritas yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, akademisi, LSM, dan masyarakat pesisir. Task force ini akan disosialisasikan dan dilatih untuk menerapkan prosedur penanganan hiu paus terdampar sesuai Keputusan Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 41 Tahun 2024, termasuk modifikasi prosedur jika diperlukan berdasarkan kondisi lapangan, sehingga penanganan dapat berlangsung cepat, aman, dan sesuai standar.

iii. Memperluas informasi publik terkait penanganan hiu paus terdampar

Mendukung penyebarluasan informasi melalui berbagai media, misal pemasangan papan informasi (sign board) di lokasi prioritas, dan materi edukasi lainnya yang memuat prosedur penanganan hiu paus terdampar. Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat luas, khususnya di wilayah rawan terdampar, sehingga mereka dapat merespon secara tepat saat kejadian terjadi.

Call for Proposal ini diharapkan dapat mendorong kolaborasi multi-pihak dalam memperkuat sistem respon darurat dan strategi mitigasi berbasis sains, sehingga mendukung pemulihan populasi hiu paus di Indonesia dan mengurangi risiko kematian akibat kejadian terdampar.

 

2. Rincian pengajuan

 

a. Batas akhir. Proposal harus diterima paling lambat tanggal 1 September 2025 pukul 16:00 WIB. Keterlambatan pengajuan tidak akan diterima. Proposal harus diajukan melalui email ke grantcontractid@konservasi-id.org and mherwata@konservasi-id.org. Semua proposal harus diajukan sesuai dengan panduan yang tercantum dalam RFP ini.

b. Masa berlaku penawaran. 120 hari sejak batas akhir pemasukan penawaran.

c. Klarifikasi. Pertanyaan dapat disampaikan ke mherwata@konservasi-id.org paling lambat pada tanggal dan waktu yang ditentukan dalam jadwal di bawah ini. Subjek email harus memuat nomor RFP dan judul RFP. KI akan menanggapi secara tertulis klarifikasi yang disampaikan paling lambat pada tanggal yang ditentukan dalam jadwal di bawah ini. Tanggapan terhadap pertanyaan yang mungkin menjadi kepentingan bersama semua penawar akan diposting ke situs web KI dan/atau dikomunikasikan melalui email.

d. Perubahan. Setiap saat sebelum batas akhir penyampaian proposal, KI dapat, dengan alasan apa pun, mengubah dokumen RFP melalui perubahan yang akan diposting di situs web KI dan/atau dikomunikasikan melalui email.

 

 

3. Dokumen Proposal yang Harus Disertakan

a. Halaman sampul yang ditandatangani pada kop surat penawar dengan informasi kontak penawar.

b. Pernyataan yang ditandatangani tentang Transparansi, Integritas, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Lampiran 1)

c. Proposal Teknis.

  • i. Kemampuan Perusahaan, Pengalaman, Kinerja Masa Lalu, dan 3 referensi klien. Harap sertakan deskripsi proyek atau tugas serupa dan setidaknya tiga referensi klien..
  • ii. Kualifikasi Personel Utama. Harap lampirkan CV yang menunjukkan bagaimana tim yang diusulkan memenuhi persyaratan minimum yang tercantum di bagian 5 (Persyaratan Minimum).
  • iii. Pendekatan Teknis, Metodologi dan Rencana Kerja Terperinci. Proposal Teknis harus menjelaskan secara rinci bagaimana penawar bermaksud untuk melaksanakan persyaratan yang dijelaskan dalam Kerangka Acuan. (Maksimal 4-5 halaman yang menjelaskan pendekatan Anda untuk memenuhi Ruang Lingkup Pekerjaan, termasuk metodologi utama, indikator keberhasilan, lini waktu, dan hasil yang diharapkan))

d. Proposal Keuangan. Penawar harus menggunakan format proposal biaya (Lampiran 3).

 

4. Kriteria Evaluasi. Dalam mengevaluasi proposal, KI akan mencari value for money dengan mempertimbangkan manfaat proposal teknis dan biaya. Proposal akan dievaluasi menggunakan kriteria berikut:

 

Kriteria Evaluasi Skor (dari 100)
Pengalaman dalam menyediakan layanan serupa, kualifikasi personel kunci, dan memenuhi persyaratan minimum 30%/ Max points
Kapasitas teknis, termasuk kerangka kerja, rencana kerja, dan teknologi yang ditawarkan 30%/ Max points
Menunjukkan kemampuan untuk merespons secara efektif dan kinerja masa lalu yang terbukti (diverifikasi melalui pemeriksaan referensi) 20%/ Max points
Biaya yang diusulkan masuk akal dan realistis, mencerminkan pemahaman yang kuat tentang tugas tersebut 20%/ Max points

 

 

5. Lini masa proposal

 

Panggilan permintaan proposal 15 Agustus 2025
Klarifikasi disampaikan ke KI 22 Agustus 2025
Klarifikasi diberikan kepada penawar yang diketahui 26 Agustus 2025
Tenggat waktu penyampaian proposal ke KI 1 September 2025
Seleksi akhir 5 September 2025
0419850
Visit Today : 1162
This Month : 64044
Hits Today : 1392
Total Hits : 1397308
Who's Online : 13
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram