Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 dan Bersifat Final
Selain Pajak PPh Pasal 21 lembaga nirlaba juga mempunyai kewajiban untuk memotong dan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.
Penghasilan dibawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
- Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
- Penghasilan berupa hadiah undian
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta beru[pa tanah dan/atau bangunan;
- Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh pihak penerima penghasilan, penghitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat dikreditkan lagi dalam penghitungan pajak penghasilan pada SPT Tahunan.
Lembaga ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2), demikian sebaliknya apabila lembaga menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan pemberi penghasilan juga merupakan pemotong PPh Pasal 4 ayat (2), maka atas penghasilan yang diterima lembaga akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh si pihak pemotong. Tetapi apabila Lembaga menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka lembaga tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut.
Tarif atas PPh Pasal 4 ayat 2 menurut PP 5 /2002 adalah sebesar 10 %.
Berikut contoh transaksi atas pembayaran Pph Pasal 4 (2)
Yayasan Bina Bangsa membayar sewa kantor kepada tuan A sebesar 90.000.000. Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong oleh Yayasan Bina Bangsa adalah:
Rp. 90.000.000 x 10% = Rp. 9.000.000
Jadi yang dibayarkan kepada tuan A adalah 90.000.000 – Rp. 9.000.000 = 81.000.000
Namun apabila sipemilik bangunan kantor tidak mau dipotong pajak artinya tuan A ingin harga sewa adalah sebesar Rp. 90.000.000 tanpa potongan pajak, maka Yayasan Selalu Sosial harus melakukan mekanisme penghitungan gross up atas harga sewa sbb:
110/100* harga sewa
110/100* Rp. 90.000.000 = 99.000.000
Maka dalam surat perjanjian sewa harus dicantumkan harga sewa sebesar Rp. 99.000.000
Yayasan akan mencatat dalam pembukuan harga sewa sebesar Rp. 99.000.000
Apabila penerima penghasilan tidak mempunyai NPWP tarif pajak PPh Pasal 4 ayat 2 tetap yaitu 10%, hal ini karena belum ada aturan mengenai tarif lebih tinggi untuk yang tidak ber NPWP
Tabel PPH Final
| Dasar Hukum | Jenis Penghasilan | DPP | Tarif |
|---|---|---|---|
| PP 131/2000 | Bunga Deposito Tabungan, dan SBI | Jumlah Bruto | 20% |
| PP 14/1997 | Penjualan saham di Bursa | Jumlah Bruto |
|
| PP 04/1995 | Penjualan saham milik perusahaan modal ventura | Jumlah Bruto | 0,1 % |
| PP 132/2000 | Hadiah Undian | Jumlah Bruto | 25% |
| PP 71/2008 | Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan | Jumlah bruto Nilai Pengalihan atau NJOP mana yang lebih tinggi | RS dan RSS 1%; selain RS dan RSS 5% |
| PP 5/2002 | Persewaan Tanah dan atau Bangunan | Jumlah Bruto | 10% |
| PP 51/2008 jo PP40/2009 | Jasa Konstruksi | Nilai Kontrak | Pelaksanaan:
Perencanaan/Pengawasan:
|
| PP 15/2009 | Bunga Simpanan Koperasi | Jumlah Bunga |
|
| PP 16/2009 | Bunga obligasi | Jumlah bunga dan atau diskonto |
|
| PP 19/2009 | Dividen yang diterima OP | Jumlah Dividen | 10% |
| PP 138/2000 jo 79/PMK.03/2008 | Selisih lebih revaluasi aktiva tetap | Selisih lebih revaluasi | 10% |
Disarikan dari Buku Petunjuk Kewajiban Perpajakan Lembaga Nirlaba, Penulis: Pahala Nainggolan.
Dan Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet A dan B, Ikatan Akuntan Indonesia, September 2013 Hal. 241






Visit Today : 83
This Month : 52806
Hits Today : 132
Total Hits : 1382862
Who's Online : 10