INVITATION TO TENDER (ITT) – ITT002/III/KMT/2026 Pengadaan Sarana Prasarana Usaha bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial | RBP – GCF SULTENG
| Lokasi | : | Sulawesi Tengah |
| Nama Proyek | : | Result Based Payment Green Climate Fund (RBP-GCF) |
| Judul | : | Pengadaan Sarana Prasarana Usaha bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial |
LATAR BELAKANG
Perhutanan sosial merupakan skema kebijakan yang memberikan akses kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengelola hutan secara lestari guna meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga fungsi ekosistem. Selain sebagai instrumen penyelesaian konflik tenurial, perhutanan sosial juga berkontribusi terhadap peningkatan tutupan hutan serta penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam mendukung target Nationally Determined Contributions (NDC). Provinsi Sulawesi Tengah menjadi salah satu wilayah dengan capaian signifikan dalam pengembangan perhutanan sosial serta menunjukkan komitmen kuat dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk melalui implementasi program Results-Based Payment (RBP) dari Green Climate Fund (GCF).
Dalam mendukung pelaksanaan program RBP, khususnya pada penguatan pengelolaan hutan lestari dan peningkatan kapasitas kelompok perhutanan sosial, diperlukan dukungan konkret pada aspek pengelolaan usaha, termasuk vendoran sarana dan prasarana produksi bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Oleh karena itu, kegiatan ini dilaksanakan untuk memfasilitasi pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan guna menunjang efektivitas pengelolaan usaha perhutanan sosial pada fase pasca-perizinan. Dukungan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi, keberlanjutan usaha, serta kontribusi terhadap pencapaian target penurunan emisi di tingkat daerah.
TUJUAN PENGADAAN
Pengadaan ini bertujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana usaha produktif guna meningkatkan kapasitas dan keberlanjutan usaha KUPS di wilayah Sulawesi Tengah.
RUANG LINGKUP
Vendor akan melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
- Menyediakan sarana dan prasarana usaha sesuai dengan spesifikasi. lampiran 1
- Memastikan kualitas dan kesesuaian barang dengan kebutuhan usaha kelompok.
- Melakukan pengiriman dan distribusi barang ke lokasi.
- Melaksanakan serah terima barang kepada penerima manfaat.
- Menyusun dan menyerahkan laporan pengadaan dan distribusi.
- Memberikan penjelasan penggunaan peralatan (jika diperlukan) kepada penerima.
WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 30 hari kalender sejak penandatanganan kontrak.
LOKASI PENGIRIMAN
Lokasi distribusi di 10 KPH: KPH Balantak, KPH Kulawi, KPH Gunung Dako, KPH Banawa Lalundu, KPH Dampelas Tinombo,KPH Dolago Tanggunung, KPH Pogogul, KPH Tepe Asa Maroso, KPH Sintuvu Maroso, KPH Tepe Asa Aroa. lampiran 1
PERSYARATAN PENGAJUAN
Vendor diminta menyampaikan:
- Profil perusahaan
- Proposal Penawaran harga
- Surat penawaran harga
- Mengisi Vendor Kuisioner lampiran 2
- Timeline secara rinci termasuk transportasinya.
- Surat Pernyataan Lampiran 4
KRITERIA EVALUASI
Evaluasi penawaran akan mempertimbangkan:
- Kesesuaian terhadap Spesifikasi Teknis 30%
- Value for Money (Nilai Manfaat terhadap Biaya) 20%
- Keandalan Pasokan (Reliability of Supply) 20%
- Ketersediaan dan Waktu pengiriman 15%
- Pengalaman vendor 15%
SYARAT DAN KETENTUAN
- Kualifikasi Vendor: Vendor harus merupakan badan usaha yang sah dan memiliki izin usaha yang berlaku di bidang perdagangan peralatan, sarana prasarana usaha, perdagangan umum dan/atau pengadaan barang dan jasa atau bidang lain yang relevan dengan pengadaan ini.
- Harga Penawaran: Harga yang ditawarkan harus sudah termasuk pajak, biaya pengiriman, dan biaya lain yang terkait (all-in).
- Mata Uang: Penawaran disampaikan dalam mata uang Rupiah (IDR).
- Masa Berlaku Penawaran: Penawaran berlaku minimal selama 120 hari sejak batas akhir pemasukan penawaran.
- Ketentuan Pembayaran: Pembayaran akan dilakukan melalui termin pembayaran yaitu :
- Termin 1 30% Setelah tanda tangan kontrak dan Rencana pengadaan & delivery schedule
- Termin 2 50% Setelah barang siap kirim (ready stock) dengan Inspeksi/quality check
- Termin 3 20% Setelah barang diterima lengkap dengan Berita Acara Serah Terima, dokumentasi distribusi, laporan distribusi.
- Pengiriman dan Serah Terima
- Barang harus dikirim sesuai jadwal yang disepakati
- Serah terima dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST)
- Barang harus dalam kondisi baru, baik, dan sesuai spesifikasi
- Jaminan dan Garansi: Vendor wajib memberikan jaminan/garansi atas barang yang disediakan dengan masa berlaku minimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal serah terima barang. Selama masa garansi tersebut, vendor bertanggung jawab untuk memperbaiki atau mengganti barang yang mengalami kerusakan atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya tanpa biaya tambahan.
- Pembatalan: Pihak penyelenggara berhak membatalkan proses pengadaan apabila terdapat kondisi sebagai berikut:
- Vendor terbukti memberikan data atau dokumen yang tidak benar
- Vendor tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis
- Terjadi indikasi kecurangan, kolusi, atau konflik kepentingan dalam proses pengadaan
- Harga penawaran tidak wajar
- Terjadi perubahan kebijakan atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan tidak dapat dilaksanakan
- Biaya persiapan: Semua biaya yang dikeluarkan oleh peserta tender dalam mempersiapkan dan mengajukan tender tidak dapat diganti. Semua biaya tersebut akan ditanggung oleh peserta tender
- Etika Pengadaan: Vendor wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan.
- Kerja Sama dan Dukungan Perusahaan Lain: Peserta tender diperbolehkan untuk mengajukan penawaran secara bersama (joint) dengan perusahaan lain, dengan ketentuan bahwa kolaborasi tersebut harus disertai dengan surat dukungan resmi dari perusahaan mitra yang terlibat. Surat dukungan tersebut harus menjelaskan bentuk kerja sama, peran masing-masing pihak, serta komitmen dukungan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen tender ini.
- Hak Penetapan Pemenang Tender: Kecuali apabila penyedia secara tegas menyatakan ketidakbersediaannya dalam dokumen penawaran, KEMITRAAN berhak untuk menetapkan pemenang tender untuk sebagian paket (parsial) maupun keseluruhan paket (kombinasi), sesuai dengan hasil evaluasi dan kepentingan pengadaan.
- Kepemilikan Tender: KEMITRAAN berhak atas kepemilikan semua dokumen yang diterima dalam proses tender ini. Akibatnya, peserta tender tidak berhak meminta kembali dokumen tender. KEMITRAAN menjamin bahwa penawaran tender akan tetap rahasia.
| KEMITRAAN berhak untuk menerima atau menolak sebagian maupun seluruh penawaran yang diterima, tanpa kewajiban memberikan alasan atas keputusan tersebut. Segala keputusan yang diambil oleh KEMITRAAN bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
KEMITRAAN tidak memberikan toleransi terhadap praktik korupsi atau penyuapan, serta berkomitmen untuk mendengarkan dan menangani segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Staff dan vendor barang/jasa, kontraktor. |
BATAS WAKTU PENGIRIMAN PENAWARAN
Penawaran dikirimkan paling lambat:
| Tanggal | : | 13 April 2026 |
| : | procurement@kemitraan.or.id cc niknik.jatnika@kemitraan.or.id zulfadhli.prasetyo@kemitraan.or.id | |
| Subjek | : | ITT002/III/KMT/2026_Nama Vendor |
KLARIFIKASI SPESIFIKASI
Vendor dapat mengajukan pertanyaan atau permintaan klarifikasi terkait spesifikasi teknis dan ruang lingkup pekerjaan yang tercantum dalam dokumen RFQ.
Seluruh pertanyaan klarifikasi disampaikan secara tertulis melalui email kepada kontak yang ditentukan oleh penyelenggara paling lambat 9 April 2026 ke Email: procurement@kemitraan.or.id Subjek: Klarifikasi_ ITT002/III/KMT/2026_Nama Vendor
Informasi Dokumen Pada Link berikut: https://bit.ly/4cendK9





Visit Today : 2393
This Month : 2393
Hits Today : 2925
Total Hits : 1595467
Who's Online : 18