Menghadapi Tahun Penegakan Hukum WP

Tahun 2016 Merupakan Tahun Penegakan Hukum Bagi Wajib Pajak

Tanggal 4 Mei 2015, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Aturan ini merupakan sarana legal untuk memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi jika Wajib Pajak membetulkan SPTnya.

Sayangnya di tahun 2015, tidak semua wajib pajak memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hingga Tahun Pembinaan Wajib Pajak itu berakhir dan tibalah tahun 2016.

DJP telah mencanangkan tahun itu sebagai tahun penegakan hukum sebagai cerminan keadilan. Tahun yang memberikan pesan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Jika tidak, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan. Apabila ditemukan unsur-unsur yang merugikan Negara maka akan ditingkatkan menjadi penyelidikan dan penyidikan. Tentu hal ini akan merugikan Anda sebagai Wajib Pajak. Yang pasti, biaya yang timbul dari kelalaian ini menjadi semakin besar dan tidak terkendali.

Berikut lima hal penting yang bisa Anda lakukan untuk mengantisipasinya agar Anda tidak menjadi target dari pemeriksaan dan denda serta sanksi pajak.

1. Konsultasikan Masalah Pajak Anda
Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak akan siap memberikan konsultasi atau silahkan konsultasi di http://www.integrasi-edukasi.org/ konsultan kami akan melayani dan membantu Anda.

2. Laporkan Semua Kewajiban Perpajakan Anda
Tidak ada yang ditutup-tutupi dan disembunyikan. Karena DJP telah bekerja sama dengan banyak instansi dan lembaga untuk memperoleh banyak data Wajib Pajak. Lebih baik laporkan sekarang daripada ditemukan oleh pemeriksa pajak yang bisa berujung pada pemeriksaan bahkan penyidikan.

3. Jangan Sampai Terlambat Setor dan Lapor Pajak
Ini untuk menghindari sanksi perpajakan yang akan timbul. Sudah tidak ada lagi pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi perpajakan seperti di tahun 2015 lalu.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak serta peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 tentang surat pemberitahuan (SPT), diatur batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak sebagai berikut:

No Jenis SPT Masa Batas Waktu Pembayaran Batas Waktu Pelaporan
1 PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh pemotong PPh Tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 20 (dua puluh ) hari setelah masa pajak berakhir
2 PPh Pasal 21
3 Pph pasal 23 dan PPh pasal 26
4 PPh pasal 4 ayat 2 yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 20 (dua puluh ) hari setelah masa pajak berakhir
5 Pph Pasal 25
6 PPN atau PPn dan PPnBM (Pengusaha kena pajak) Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
7 PPh final atas penghasilan WP yang memiliki peredaran bruto tertentu (PP 46 tahun 2013) Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (PMK-107/PMK.011/2013)
8 SPT tahunan PPh orang pribadi Sebelum SPT disampaikan 3 bulan setelah akhir tahun pajak
9 SPT Tahunan PPh Badan Sebelum SPT disampaikan 4 (empat ) bulan setelah akhir tahun pajak

Denda dan sanksi administrasi

Berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang –undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatat cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009 disebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan tidak disampaikan maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda:

  1. SPT Masa sebesar Rp. 100.000 per SPT (SPT Masa PPh 21, SPT Masa PPh 23/26 dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2)
  2. SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

4. Bayar Segera Utang Pajak Anda
Tindakan penagihan aktif akan terjadi jika Anda tidak membayar utang pajak Anda tepat waktu. Tindakan dari petugas pajak ini berupa pemberitahuan surat paksa, pemblokiran rekening, penyitaan, pencegahan, bahkan penyanderaan. Jika Anda tidak mampu membayarnya sekaligus, mencicil bisa menjadi jalan keluar.

5. Kooperatif
Bekerja sama dengan petugas pajak dalam kelancaran pelaksanaan tugas mereka menjadi poin penting. Misalnya senantiasa memberikan dokumen, data, dan informasi yang diminta pemeriksa pajak. Dalam proses penagihan, Anda datang memenuhi undangan penyelesaian utang pajak Anda. Kerja sama Anda sangat menentukan dalam setiap prosesnya.(*)

Terkait hal tersebut ada baiknya lembaga nirlaba meskipun pendapatan dari sumbangan dan hibah bukan merupakan objek pajak, namun dalam kewajiban perpajakan ada subjek pajak yang wajib dipotong oleh lembaga misalnya pajak atas pembayaran gaji/ honor pegawai PPh Pasal 21, pajak atas pembayaran pengadaan jasa Pph pasal 23, pajak atas sewa kantor PPh Pasal 4 ayat 2 yang harus disetorkan dan dilaporkan ke kantor pajak.

Disarikan dari http://www.pajak.go.id/content/pemeriksaan-pajak-dan-sanksi-administrasi

0072056
Visit Today : 102
This Month : 5948
Hits Today : 461
Total Hits : 245794
Who's Online : 5
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram