[DevJobsIndo] Permintaan Proposal Area Pendanaan Prioritas (PFA) – Flores dan Koridor Laut Solor – Alor

Permintaan Proposal

Kemitraan Konservasi Wallacea

 

Tanggal Pembukaan   

:  Senin, 2 November 2015

Tanggal Penutupan  

Selasa, 1 Desember 2015

Nilai Hibah   

= USD 20,000

Area Pendanaan Prioritas (PFA) 

:  Flores dan Koridor Laut Solor – Alor

 

Critical Ecosystem Partnership Fund (CEPF) atau Dana Kemitraan Ekosistem Kritis adalah program kemitraan global yang dibentuk untuk memberikan hibah kepada organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organization/CSO) di pusat keragaman hayati untuk melindungi ekosistem penting. Burung Indonesia, dalam perannya sebagai Tim Pelaksana Regional (Regional Implementation Team/RIT) untuk CEPF di kawasan Wallacea, mengundang seluruh organisasi masyarakat sipil yang memiliki kompetensi untuk mengajukan proposal yang menyasar salah satu atau lebih, dari empat arahan strategis CEPF.

 

Arahan Strategis CEPF untuk Flores dan Koridor Laut Solor – Alor

 

1.     

Arahan Strategis 1: Konservasi Jenis

 

Prioritas investasi CEPF:

 

·       

Memberikan informasi untuk mempromosikan species outcomes dan memungkinkan untuk pemantauan dan peningkatan kebijakan dan program pemerintah daerah dan nasional serta pemangku kepentingan lainnya.

 

·        

Perubahan perilaku penangkap, pedagang atau pembeli melalui penegakan hukum,mpendidikan, pemberian insentif, dan kegiatan alternatif yang tepat.

 

2.     

Arahan Strategis 2: Perlindungan Tapak

 

Prioritas investasi CEPF:

 

·        

Memfasilitasi kerjasama yang efektif antara organisasi masyarakat sipil, masyarakat lokal dan masyarakat adat, dan unit pengelola kawasan untuk meningkatkan perencanaan dan pengelolaan kawasan konservasi.

 

·        

Mengembangkan dan menerapkan pendekatan pengelolaan yang mengintegrasikan pemanfaatan berkelanjutan yang dilakukan oleh pelaku usaha atau pemangku kepentingan lokal dengan konservasi nilai-nilai ekosistem di KBA di luar kawasan konservasi.

 

·        

Mendukung survei, penelitian, dan kampanye penyadartahuan untuk mendukung terbentuknya kawasan konservasi baru atau pengelolaan yang lebih baik untuk KBA yang tidak dilindungi.

 

·        

Bekerjasama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk instrumen peraturan dan kebijakan yang spesifik, termasuk rencana tata guna lahan dan rencana pembangunan, untuk pengelolaan kawasan yang lebih baik dan membangun konstituensi guna mendukung diseminasi dan pelaksanaannya.

 

3.     

Arahan Strategis 3: Pengelolaan Sumberdaya alam darat berbasis masyarakat

 

Prioritas investasi CEPF:

 

·        

Mendukung lembaga masyarakat untuk melestarikan kearifan lokal pemanfaatan sumberdaya alam, dan untuk mengembangkan dan menerapkan aturan tentang pemanfaatan sumberdaya alam.

 

·        

Mengembangkan alternatif mata pencaharian sehingga tidak bergantung kepada praktek pengelolaan sumberdaya alam yang tidak berkelanjutan, dan meningkatkan pasar bagi produk dan jasa yang dihasilkan secara berkelanjutan.

 

·        

Mengusulkan instrumen peraturan dan kebijakan khusus untuk mengatasi hambatan terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat yang efektif di tingkat lokal atau

nasional.

 

4.     

Arahan Strategis 4: Pengelolaan Sumberdaya alam pesisir dan laut berbasis masyarakat

 

Prioritas investasi CEPF:

 

·        

Mendukung proses identifikasi dan pembentukan kawasan konservasi laut daerah yang baru.

 

·        

Memperkuat lembaga dan peraturan lokal untuk mendukung pengelolaan dan pemantauan kawasan konservasi laut.

 

·        

Mendukung keterlibatan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendanaan berkelanjutan dan efektivitas hukum kawasan konservasi laut daerah.

 

·        

Memfasilitasi berbagi pembelajaran dan pengalaman antara pemangku kepentingan yang terlibat dalam inisiatif konservasi laut.

 

 

ATURAN DASAR PENGAJUAN PROPOSAL

1.

Eligibilitas

 

·   

Pengusul merupakan organisasi masyarakat sipil yang bekerja di area pendanaan prioritas Flores dan Koridor Laut Solor – Alor.

 

·   

Lembaga pengusul mempunyai legalitas dan sistem pengelolaan keuangan yang jelas dan akuntabel.

 

2.

Prinsip Dasar Pengajuan Proposal

 

·   

Proyek yang diusulkan mendukung konservasi keragaman hayati di area pendanaan prioritas Flores dan Koridor Laut Solor – Alor.

 

·   

Proyek yang diusulkan berpotensi sinergi dengan para pihak dan memiliki peluang keberlanjutan yang tinggi.

 

·   

Proyek yang diusulkan memiliki kesesuaian antara nilai proyek dengan capaian dan dampak yang akan dihasilkan (cost effective).

 

·   

Proyek yang dapat didanai berjangka waktu maksimum 12 bulan.

 

·   

Pengusul memiliki rekening bank atas nama lembaga, khusus untuk menampung dana hibah.

 

3.

Persyaratan Pengajuan Proposal

 

·   

Menggunakan format proposal yang telah disediakan.

 

·   

Melampirkan Rencana Anggaran Biaya Proyek, sesuai dengan format yang telah disediakan.

 

·   

Melampirkan Akte Pendirian Lembaga (wajib) dan bukti terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (jika ada).

 

4.

Mekanisme Pengajuan Proposal

 

·   

Format proposal dan anggaran dapat dilihat di www.burung.org atau diperoleh dari Tiburtius Hani, HP. 0811 3822 161 atau bisa diminta melalui email [email protected]   

 

·   

Proposal yang telah siap diajukan dikirimkan via e-mail ke [email protected], atau melalui pos ke: Burung Indonesia, Jl. Dadali No. 32 Bogor 16161. Telp 0251 8357222.

 

·   

Tuliskan pada subject email: nama lembaga _lokasi lembaga (contoh: Yayasan A_Lembata).

 

5.

Seleksi Proposal

 

·   

Proposal yang diajukan akan diregistrasi, diperiksa, dan dinilai oleh Tim Penilai Proposal dari RIT. Proses seleksi berjalan selama 1 bulan sejak penutupan penerimaan proposal. Selama periode tersebut pengusul tidak diperkenankan melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dengan RIT mengenai proposal.

 

·   

Proposal yang sudah diregistrasi akan diinformasikan secara tertulis kepada lembaga pengusul melalui email atau dikirimkan langsung melalui pos.

 

·   

Proposal yang dinyatakan lolos seleksi akan dilanjutkan ke proses pemberian hibah. Pengusul akan dihubungi oleh RIT. Sedangkan proposal yang dinyatakan tidak lolos seleksi akan isampaikan secara tertulis kepada lembaga pengusul.

 

 

 

Semua pertanyaan mengenai pengajuan proposal disampaikan sebelum penutupan penerimaan proposal melalui email: [email protected] atau menghubungi RIT (Rini Suryani, Grant Management Officer, telp. 0811 1975 836).

 

Recruitment
Burung Indonesia
Jl. Dadali No. 32
BOGOR 16161
Telp. +62 251 8357 222
Fax. +62 251 8357 961
Website: www.burung.org

 

0093065
Visit Today : 175
This Month : 6540
Hits Today : 389
Total Hits : 343909
Who's Online : 4
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram