PENGANTAR PERPAJAKAN DAN PPH UNIFIKASI BERHUBUNGAN DENGAN NON-GOVERNMENT ORGANIZATION

Oleh : Hadi Prayitno

  1. PENGANTAR PERPAJAKAN

Apa yang dimaksud dengan Pajak?

Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, pajak dapat dirinci sebagai berikut:

  • Kontribusi wajib kepada negara
  • Terutang oleh orang pribadi (“OP”) atau badan
  • Bersifat memaksa
  • Tidak mendapatkan imbalan secara langsung

Siapa saja yang kena Pajak?

Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana  pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Apa saja Kewajiban Pajak ?

  • OP: SPT TAHUNAN OP (1770SS/1770S/ 1770)
  • BADAN:
  • LAPORAN KEUANGAN & SPT TAHUNAN PPh BADAN
  • POTONG/PUNGUT PAJAK PPh 21/26 & PPh UNIFIKASI

Siapa saja yang menjadi subyek Pajak ?

  • Badan Pemerintah
  • Badan Dalam Negeri
  • BUT perwakilan organisasi luar negeri
  • OP yang melakukan pekerjaan bebas (Pengacara, Akuntan, Konsultan, Penaksir, Aktuaris, Notaris, Dokter, dan Arsitek)

Siapa saja yang menjadi pengecualian subyek Pajak?

  • Kantor Perwakilan Negara Asing
  • Organisasi Internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan
  • Pemberi Kerja OP, yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan OP untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

UPDATE SESUAI UU NO. 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN (“HPP”)

  • UU PPh: Berlaku tahun pajak 2022
  • UU KUP: Berlaku mulai tanggal diundangkan (29 Oktober 2021), perubahan yang ada antara lain:
  •  Penggunaan NIK sebagai NPWP pribadi. Ini materi baru yang sebelumnya tidak ada;
  •  Besaran sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum;
  •  Pajak Internasional;
  •  Kuasa Wajib Pajak;
  •  Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara.
  • UU PPN: Berlaku mulai tanggal 1 April 2022, dengan adanya tarif baru sebesar 11% per 1 April 2022 dan 12% per 1 Januari 2025
  • UU Karbon: Berlaku mulai tanggal 1 April 2022. Ini materi baru yang sebelumnya tidak ada.
  • Program Pengungkapan Sukarela (“PPS”): Berlaku 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Ini merupakan Tax Amnesty jilid 2.
  • UU Cukai: Berlaku mulai tanggal diundangkan (29 Oktober 2021)

KUP – Penggunaan NIK sebagai NPWP Pribadi

Penggunaan NIK sebagai NPWP OP, untuk kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, dilakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan sehingga mempermudah WP OP melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Penggunaan NIK tidak serta merta menyebabkan OP membayar pajak.

KUP – Batas Peredaran Bruto bagi UMKM

  • Penetapan Batasan Omzet sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah kepada masyarakat dan usaha kecil
*Ilustrasi penghitungan pajak Tuan A, pengusaha tempat kopi kekinian pada tahun 2022 (dalam Rp)

Dengan berlakunya UU HPP, maka beban pajak yang harus dibayar Tuan A menjadi berkurang sebesar Rp2,5 juta.

  • Ada semacam Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”) bagi OP yang merupakan pengusaha yang menggunakan PP 23 tahun 2018 yaitu pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas batasan PTKP sebesar Rp500 juta. Sehingga apabila OP merupakan pengusaha yang menggunakan PP 23/2018, maka pengenaan PPh nya jika peredaran bruto di atas Rp500 juta per setahun.  
  • Batas Peredaran Bruto: Bagi OP Pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh.

Update – Pajak Penghasilan (PPh)

  • Tarif PPh OP: Perubahan tarif dan bracket pajak penghasilan OP agar lebih mencerminkan keadilan
  • Tarif PPh Badan: Tarif PPh badan ditetapkan menjadi 22% yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya
  • Pajak atas Natura: Pemberi kerja dapat membiayakan natura yang diberikan kepada pegawai dan merupakan penghasilan bagi pegawai

Perubahan Lapisan Tarif Pajak dan Tarif Baru

“Perubahan lapisan tarif agar lebih mencerminkan keadilan”

  • Berdasarkan UU PPh saat ini:
Penghasilan Setahun Tarif
s.d. 50 juta 5%
>50 juta – Rp250 juta 15%
>Rp250 juta – Rp500 juta 25%
>Rp500 juta 30%
  • Berdasarkan UU HPP (terbaru):
Penghasilan Setahun Tarif
s.d. 60 juta 5%
>60 juta – Rp250 juta 15%
>Rp250 juta – Rp500 juta 25%
>Rp500 juta – Rp5 miliar 30%
>Rp5 miliar 35%
  1. PAJAK PENGHASILAN (PPh) UNIFIKASI

Pajak Unifikasi itu Apa?

Proses penyederhanaan atau penyeragaman laporan pajak (SPT) yang selama ini diserahkan secara bulanan (masa) oleh WP OP atau  badan. Kalau untuk PPh, proses unifikasi ini berarti menyasar SPT masa PPh     yang berkaitan dengan kewajiban potong/pungut, yaitu:

a. PPh Pasal 15,

b. Pasal 22,

c. Pasal 23/26; dan

d. Pasal 4 ayat (2)

Sementara itu, PPh Pasal 21 direncanakan akan tetap terpisah. Untuk SPT Masa PPh pasal 25 sendiri sudah tidak wajib disampaikan, sepanjang surat setoran pajak (“SSP”) telah mendapat validasi nomor transaksi penerimaan negara (“NTPN”).

Berikut rincian Pajak Unifikasi terkait Pasal 23/26 dan Pasal 4 ayat (2):

  1. Apa saja Obyek PPh Pasal 23 dan Pasal 4 ayat 2?
  2. Apa yang dimaksud Imbalan Jasa Tertentu lainnya?
  3. Bagaimana tarif dan perhitungan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2?
  4. Apa yang dimaksud Vendor Jasa Tertentu (UMKM) sesuai PP 23 tahun 2018?
  5. Studi Kasus PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2
  6. Bagaimana pelaporan PPh Unifikasi?
0093456
Visit Today : 289
This Month : 6931
Hits Today : 2644
Total Hits : 346877
Who's Online : 7
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram