Pajak Penghasilan PPh Pasal 23
Pajak penghasilan pasal 23 mekanisme dan cara pemotongannya sama dengan Pasal 21. Perbedaannya hanya pada obyek pemotongan. Bila pasal 21 atas jasa/kegiatan yang dilakukan oleh individu atau perseorangan, untuk pasal 23 obyek pajaknya berhubungan dengan penggunaan kapital atau modal.
Tarif nya sebesar 2% dari jumlah penghasilan bruto atas:
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang diatur atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21
Dalam hal wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif tersebut diatas.
Contoh 1:
Yayasan Mitra Mandiri meminta Kantor Akuntan Publik ArhD untuk mengaudit tahun buku 2014 dengan nilai kontrak 30 Juta. Bulan Maret 2015 pembayaran atas kontrak ini dilunasi seluruhnya
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Pasal 23 yang harus dipotong oleh Yayasan adalah 2% x 30 Juta = 600.000.
Jurnalnya adalah:
Nama Akun | Debit (Rp) | Kredit (Rp) |
---|---|---|
Beban Audit | 30.000.000 | |
Utang PPh 23 | 600.000 | |
Bank /Kas | 29.400.000 |
Contoh 2:
Dalam satu kegiatan Yayasan menyewa mobil kepada Tuan Amir selama 3 hari dengan nilai kontrak 1.500.000. Tuan Amir tidak memiliki NPWP.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Tarif 200% x 2% = 4%
PPh Pasal 23 yang harus dipotong 4% x 1.500.000 = 60.000
Jurnalnya adalah:
Nama Akun | Debit (Rp) | Kredit (Rp) |
---|---|---|
Beban Sewa – mobil | 1.500.000 | |
Utang PPh 23 | 60.000 | |
Bank /Kas | 1.440.000 |
Catatan: Karena Tuan Amir tidak memiliki NPWP maka tarif pemotongan lebih 100%